Bentuk Hukum dan Pemilikan Usaha Asuransi

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on October 31, 2021 12:58

Bentuk badan hukum penyelenggara usaha perasuransian adalah:
  1. Perseroan Terbatas;
  2. Koperasi; atau
  3. Usaha bersama yang telah ada pada saat Undang- Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian diundangkan. 
 
Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:
  1.  Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia; atau
  2. Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing yang harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang Usaha Perasuransian yang sejenis (dapat menjadi pemilik Perusahaan Perasuransian hanya melalui transaksi di bursa efek).

Referensi :
  • UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2153

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay