Bentuk badan hukum penyelenggara usaha perasuransian adalah:
-
Perseroan Terbatas;
-
Koperasi; atau
-
Usaha bersama yang telah ada pada saat Undang- Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian diundangkan.
Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:
- Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia; atau
- Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing yang harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang Usaha Perasuransian yang sejenis (dapat menjadi pemilik Perusahaan Perasuransian hanya melalui transaksi di bursa efek).
Referensi :