Menurut adat di jawa anak angkat berhak mewarisi apabila telah memenuhi syarat

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 53 K/PDT/1995

Tanggal 29 Maret 1996

Warisan Menurut hukum adat di daerah jawa barat, seseorang dianggap sebagai anak angkat apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut: diurus dikhitankan, disekolahkan dan dikawinkan, dimana anak angkat tersebut berasal dari keluarga ibu angkatnya, maka anak angkat tersebut berhak mewarisi harta gana gini orangtua angkatnya.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.