Penerima wasiat belum menjadi pemilik barang selama pemberi wasiat masih hidup

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

1005 K/SIP/1917

16-7-1980
Hibah Wasiat Dalam hal hibah wasiat, selama pemberi wasiat masih hidup, penerima wasiat belum menjadi pemilik barang yang bersangkutan, sehingga belum berhak menjualnya.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.