Warisan yang dari harta gana gini dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 410 K/PDT/1995

Tanggal 26 Agustus 1996

Perikatan Warisan yang berasal dari harta gana gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.