| Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
|
No. 410 K/PDT/1995 Tanggal 26 Agustus 1996 |
Perikatan | Warisan yang berasal dari harta gana gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya. |
Warisan yang dari harta gana gini dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.
Artikel Terkait
Komentar
- Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.