Terhadap gugatan dimana objek perkara dan terguggatnya berbeda harus diajukan secara terpisah

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 962 K/PDT/1995

Tanggal 17 Desember 1995

Hukum Acara Perdata; Sengketa Didalam suatu gugatan perkara perdata dimana objek perkara dan terguggatnya berbeda, gugatan tersebut harus diajukan secara terpisah terhadap masing masing objek sengketa dan Tergugatnya, oleh karena itu, bila dalam sengketa Penggugat mengajukan gugatan yang objek sengketa dan tergugatnya berbeda tetapi digabungkan menjadi satu, gugatan tersebut harusla dinyatakan tidak dapat diterima.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.