Objek Asuransi

Dalam Bab I mengenai Tetententuan Umum Pasal 1 Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian Objek Asuransi adalah

  1. Jiwa dan raga,
  2. Kesehatan manusia,
  3. Tanggung jawab hukum,
  4. Benda dan jasa,
  5. Serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.

Referensi :
  • UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.