Dalam Bab I mengenai Tetententuan Umum Pasal 1 Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian Objek Asuransi adalah
- Jiwa dan raga,
- Kesehatan manusia,
- Tanggung jawab hukum,
- Benda dan jasa,
- Serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.
-
UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian