Objek Asuransi

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on October 31, 2021 15:19

Dalam Bab I mengenai Tetententuan Umum Pasal 1 Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian Objek Asuransi adalah

  1. Jiwa dan raga,
  2. Kesehatan manusia,
  3. Tanggung jawab hukum,
  4. Benda dan jasa,
  5. Serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.

Referensi :
  • UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2146

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay