Bersifat memaksa jika pengembalian gadai tanah pertanian setelah 7 tahun tanpa pembayaran

Nomor dan Tanggal Register

No. 810 K/SIP/1970 Tanggal 6 Maret 1971

 

Pokok Masalah

Perjanjian menyangkut Tanah. Jual-Gadai

 

Kaidah Hukum

Ketentuan pasal 7 ayat 1 Perpu 56/1969, yang menentukan bahwa gadai tanah pertanian yang telah berlangsung 7 tahun atau lebih harus dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pembayaran uang tebusan, adalah bersifat memaksa dan tidak dapat dilunakkan, hanya karena telah diperjanjiankan antara kedua belah pihak yang bersangkutan.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.