Nomor dan Tanggal Register
No. 810 K/SIP/1970 Tanggal 6 Maret 1971
Pokok Masalah
Perjanjian menyangkut Tanah. Jual-Gadai
Kaidah Hukum
Ketentuan pasal 7 ayat 1 Perpu 56/1969, yang menentukan bahwa gadai tanah pertanian yang telah berlangsung 7 tahun atau lebih harus dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pembayaran uang tebusan, adalah bersifat memaksa dan tidak dapat dilunakkan, hanya karena telah diperjanjiankan antara kedua belah pihak yang bersangkutan.