Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap eksekusi

Nomor dan Tanggal Register

No. 1403 K/PDT/1995 tanggal tanggal 28 Agustus 1997

 

Pokok Masalah

Pelaksanaan putusan; eksekusi

 

Kaidah Hukum

Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap eksekusi. Yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik berang yang disita.

 

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.