Bab VIII - Berita Acara

by Admin

Posted on July 04, 2021 19:42

BAB VIII

BERITA ACARA

 

Pasal 75

  1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :
    • a. pemeriksaan tersangka;
    • b. penangkapan;
    • c. penahanan;
    • d. penggeledahan;
    • e. pemasukan rumah;
    • f. penyitaan benda;
    • g. pemeriksaan surat;
    • h. pemeriksaan saksi;
    • i. pemeriksaan di tempat kejadian;
    • j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
    • k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
  2. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.
  3. Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat (1).

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2078

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay