BAB VIII
BERITA ACARA
Pasal 75
- Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :
- a. pemeriksaan tersangka;
- b. penangkapan;
- c. penahanan;
- d. penggeledahan;
- e. pemasukan rumah;
- f. penyitaan benda;
- g. pemeriksaan surat;
- h. pemeriksaan saksi;
- i. pemeriksaan di tempat kejadian;
- j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
- k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
- Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.
- Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat (1).