Nomor dan Tanggal Register
No. 988 K/SIP/1980 Tanggal 13 Januari 1982
Pokok Masalah
Hak atas Tanah
Kaidah Hukum
Penggugat, yang telah membuka tanah terperkara dari hutan lebat dan menanaminya dengan pohon kopi dan pohon lainnya, masih berhak atas tanah tersebut sekalipun tanah itu kemudian terlantar selama 2 hingga 3 tahun.