Perlawanan Terhadap Putusan Verstek

  1. Tergugat / para Tergugat yang dihukum verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan (Pasal 391 HIR Pasal 719 RBg). Dalam menghitung tenggang waktu dimulai tanggal hari berikutnya. (Pasal 129 HIR/ 153 RBg).
  2. Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning Tergugat hadir, maka tenggang waktu perlawanan adalah 8 (delapan) hari sejak dilakukan aanmaning (peringatan) (Pasal 129 HIR/ Pasal 153 RBg).
  3. Jika Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning, maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah eksekusi dilaksanakan (Pasal 129 ayat (2) jo Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) didaftar dalam satu nomor perkara.
  4. Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek.
  5. Pemeriksaan verzet dapat dilakukan walaupun ketidakhadiran Tergugat dalam proses sidang verstek tidak memiliki alasan yang dibenarkan hukum.
  6. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (Pasal 129 ayat (3) HIR / Pasal 153 ayat (3) RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SFMA) Nomor 9 Tahun 1964).
  7. Apabila dalam pemeriksaan verzet pihak Penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara kontradiktur, akan tetapi apabila Pelawan yang tidak hadir. maka Hakim menjatuhkan putusan vestek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi dapat diajukan upaya hukum banding. (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg).
  8. Tenggang waktu perlawanan (verzet)
    1. 14 (empat belas) hari, apabila pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pribadi Tergugat, dan dapat disampaikan kepada kuasanya, asal dalam surat kuasa tercantum kewenangan menerima pemberitahuan, terhitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek disampaikan.
    2. Sampai hari ke-8 (kedelapan) sesudah peringatan (aanmaning) adalah sampai batas akhir peringatan. Apabila pemberitahuan putusan tidak langsung kepada diri pribadi Tergugat.
    3. Sampai hari ke-8 (kedelapan) sesudah dijalankan eksekusi sesuai Pasal 197 HIR/ 208 RBg. Misalnya eksekusi dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2008, Tergugat dapat mengajukan perlawanan sampai hari ke-8 (kedelapan) sesudah eksekusi dijalankan yakni tanggal 8 Agustus 2008.
  9. Proses pemeriksaan perlawanan (verzet)
    1. Perlawanan (verzet) diajukan kepada Pengadilan Agama yang memutus verstek.
    2. Perlawanan (verzet) diajukan oleh Tergugat atau kuasanya.
    3. Diajukan dalam tenggang waktu seperti disebut di atas.
    4. Perlawanan (verzet) bukan perkara baru.
    5. Pemeriksaan dengan acara biasa.
    6. Tergugat sebagai Pelawan dan Penggugat sebagai Terlawan.
    7. Membacakan putusan verstek.
    8. Beban pembuktian dibebankan kepada Terlawan (Penggugat).
    9. Pelawan dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil bantahannya dalam kedudukannya sebagai Tergugat.
    10. Surat perlawanan sebagai jawaban Tergugat terhadap dalil gugatan.
    11. Dalam surat perlawanan dapat dilakukan eksepsi.
    12. Terlawan berhak mengajukan replik, dan Pelawan berhak mengajukan duplik.
    13. Membuka tahap proses pembuktian dan kesimpulan.
  10. Bentuk Putusan Verzet
    1. Putusan verzet mempertahankan putusan verstek amarnya sebagai berikut :
      - Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan / Tergugat asal dapat diterima.
      - Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek Nomor..... tanggal..... tidak dapat dan tidak beralasan.
      - Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan / Tergugat adalah perlawanan yang tidak benar.
      - Mempertahankan putusan verstek tersebut.
      - Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara sejumlah Rp....…. (…………………).
    2. Putusan verzet membatalkan putusan verstek, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, amarnya sebagai berikut :
      - Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan / Tergugat asal dapat diterima.
      - Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek Nomor..... tanggal..... tepat dan beralasan.
      - Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan / Tergugat adalah perlawanan yang benar.
      - Membatalkan putusan verstek tersebut, dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
      - Menyatakan ........ (yang dikabulkan sebagian).
      - Menolak gugatan Penggugat /Terlawan selebihnya.
      - Menghukum Pelawan / Tergugat membayar semua biaya perkara ini sejumlah Rp.........… (…….……………..).
    3. Putusan verzet yang membatalkan putusan verstek dan menyatakan gugatan Penggugat / Terlawan tidak dapat diterima, amarnya sebagai berikut :
      - Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan / Tergugat asal dapat diterima.
      - Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan / Tergugat adalah perlawanan yang benar.
      - Membatalkan putusan verstek Nomor .... tanggal..... Menyatakan gugatan Penggugat / Terlawan tidak dapat diterima.
      - Menghukum Pelawan / Tergugat membayar semua biaya perkara ini sejumlah Rp.…………(…………………).
    4. Putusan verzet membatalkan putusan verstek, menolak gugatan Penggugat / Terlawan, amarnya sebagai berikut :
      - Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan / Tergugat asal dapat diterima.
      - Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan / Tergugat adalah perlawanan yang benar.
      - Membatalkan putusan verstek Nomor .... tanggal..... Menolak gugatan Penggugat/ Terlawan.
      - Menghukum Pelawan / Tergugat membayar semua biaya perkara ini sejumlah Rp...........…(……………….….….).
    5. Putusan verstek yang kedua (Pasal 129 (5) HIR / Pasal 153 (6) RBg) amarnya sebagai berikut :
      - Menyatakan Pelawan / Tergugat adalah Pelawan / Tergugat yang benar.
      - Menjatuhkan putusan verstek atas putusan verstek Nomor ......... tanggal ...........
      - Menguatkan putusan verstek Nomor .... tanggal ....
      - Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini sebesar Rp...... (.................).
  11. Jika Penggugat mengajukan banding terhadap putusan verstek, maka pihak Tergugat tidak dapat mengajukan verzet, akan tetapi dapat mengajukan banding.
  12. Terhadap putusan verstek kedua, Tergugat dapat melakukan upaya banding. hal Penggugat mengajukan permohonan banding atas putusan verstek dan Tergugat mengajukan verzet, maka permohonan verzet Tergugat harus dianggap banding. Jika diperlukan pemeriksaan tambahan, Pengadilan tingkat banding dengan putusan sela dapat memerintahkan Pengadilan tingkat pertama untuk melakukan pemeriksaan tambahan yang berita acaranya dikirim ke Pengadilan tingkat banding.

Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.