Jual beli sebelum UU Pokok Agraria masih berlaku sistem BW

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 516 K/PDT/1995

Tanggal 27 Juni 1997

Jual beli dibawah tangan
  1. Untuk jual beli yang dilakukan dibawah tangan sebelum adanya undang-undang Pokok Agraria, sedang tanah sengketa merupakan tanah eigendom. Maka masih berlaku sistem BW.
  2. Karena dalam perkara ini jual beli tidak dikuti dengan levering, meka berdasarkan pasal 1459 BW hak milik atas tanah tersebut belum berpindah kepada si pembeli, jadi masih tetap berada pada pemilik lama.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.