Nomor dan Tanggal Register
No. 1686 K/PDT/1995 tanggal Tanggal 29 Juli 1996
Pokok Masalah
Harta Warisan
Kaidah Hukum
Menurut hukum adat Minangkabau yang bersifat matrilineal, suami tidak berhak atas harta bawaan istrinya karena harta sengketa terbukti sebagai harta bawaan almarhum Musalamah Ahmad, istri Penggugat, sehingga Penggugat tidak berhak atas harta bawaan istrinya sehingga gugatan Penggugat harus ditolak.