Menurut hukum adat Minangkabau bahwa suami tidak berhak atas harta bawaan istrinya

Nomor dan Tanggal Register

No. 1686 K/PDT/1995 tanggal Tanggal 29 Juli 1996

 

Pokok Masalah

Harta Warisan

 

Kaidah Hukum

Menurut hukum adat Minangkabau yang bersifat matrilineal, suami tidak berhak atas harta bawaan istrinya karena harta sengketa terbukti sebagai harta bawaan almarhum Musalamah Ahmad, istri Penggugat, sehingga Penggugat tidak berhak atas harta bawaan istrinya sehingga gugatan Penggugat harus ditolak.

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.