Draft Rancangan Undang-Undang Advokat Dan Organisasi Advokat

Draft Rancangan Undang-Undang Advokat Dan Organisasi Advokat

DRAFT RANCANGAN UNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN ORGANISASI ADVOKAT

Diusulkan oleh:

  1. PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN)
  2. HIMPUNAN ADVOKAT PENGACARA INDONESIA (HAPI)
  3. IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)
  4. ASOSIASI PENGACARA SYARIAH INDONESIA (APSI)
  5. DEWAN PENGACARA NASIONAL INDONESIA (DPN INDONESIA)
  6. FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI)
  7. IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI)
  8. KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI) MIA LUBIS
  9. KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI)
  10. ADVOKAI PERADI RUMAH BERSAMA ADVOKAT (PERADI RBA)
  11. PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA PROFESIONAL (PERADI PROFESIONAL)
  12. PERKUMPULAN PENASEHAT DAN KONSULTAN HUKUM INDONESIA (PERHAKHI)

 

RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT DAN ORGANISASI ADVOKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. Bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, perlindungan hak asasi manusia, dan akses terhadap keadilan bagi setiap orang;

b. Bahwa Advokat sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab mempunyai peran penting dalam memberikan jasa hukum, melindungi kepentingan hukum masyarakat, menjaga proses hukum yang adil, serta mewujudkan peradilan yang berintegritas;

c. Bahwa perkembangan praktik profesi advokat, bertambahnya organisasi advokat, ketidakseragaman standar rekrutmen, pendidikan, ujian, magang, kode etik, registrasi, dan pengawasan advokat memerlukan penataan kelembagaan profesi advokat berdasarkan standar nasional yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;

d. Bahwa untuk menjamin mutu, kehormatan, dan akuntabilitas profesi advokat diperlukan pengaturan mengenai Dewan Advokat Nasional, Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional, Sistem Registrasi Advokat Nasional, Kode Etik Advokat Nasional, Dewan Kehormatan Advokat Nasional, serta tata kelola Kantor Advokat;

e. Bahwa perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, teknologi informasi, pelindungan data pribadi, kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien, hak istimewa Advokat-Klien, bantuan hukum cuma-cuma, upaya perdamaian oleh Advokat, dan perlindungan profesi Advokat memerlukan pengaturan yang komprehensif;

f. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, dinamika kelembagaan profesi advokat, serta putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga perlu diganti;

g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Advokat dan Organisasi Advokat.

Mengingat:

Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT DAN ORGANISASI ADVOKAT

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Advokat adalah setiap orang yang telah memenuhi seluruh persyaratan profesi advokat berdasarkan Undang-Undang ini, termasuk pendidikan profesi, ujian profesi, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah atau janji Advokat, dan pencatatan dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional.

2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan oleh Advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan, kepada Klien, termasuk tersangka, terdakwa, saksi, korban, pelapor, terlapor, para pihak dalam perkara, badan hukum, atau subjek hukum lain, yang meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, pendampingan hukum, pembelaan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, menyusun dokumen hukum, melakukan perundingan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, memberikan pendapat hukum, melakukan legal drafting, uji tuntas hukum, serta tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Klien adalah orang perseorangan, badan hukum, badan usaha, lembaga, komunitas, atau subjek hukum lain yang menerima Jasa Hukum dari Advokat.

4. Penjaminan adalah hak, kewenangan dan tindakan advokat untuk memberikan jaminan atau memastikan bahwa Tersangka/Terdakwa tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, sehingga Tersangka/Terdakwa tidak perlu ditangkap dan/atau ditahan atas adanya jaminan advokat.

5. Honorarium adalah imbalan atas Jasa Hukum yang diterima Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, Kode Etik Advokat Nasional, dan peraturan perundang-undangan.

6. Calon Advokat adalah warga negara Indonesia berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang sedang mengikuti proses pendidikan, ujian, magang, dan pemenuhan persyaratan lain untuk diangkat sebagai Advokat.

7. Organisasi Advokat adalah badan hukum profesi advokat yang bersifat nasional, mandiri, demokratis, terakreditasi, dan berwenang melakukan pembinaan, pendidikan, pengawasan, penegakan etik, bantuan hukum, serta pengusulan pengangkatan advokat berdasarkan Undang-Undang ini.

8. Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional adalah Organisasi Advokat yang memenuhi syarat sebaran kepengurusan, jumlah anggota, sistem etik, sistem pendidikan, sistem magang, bantuan hukum, dan akuntabilitas kelembagaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

9. Organisasi Advokat Daerah adalah perkumpulan advokat yang memiliki basis kepengurusan pada satu atau beberapa provinsi dan dapat melakukan pembinaan profesi, pendidikan berkelanjutan, serta bantuan hukum di daerah, tetapi tidak berwenang mengangkat Advokat atau menyelenggarakan kewenangan profesi nasional.

10. Dewan Advokat Nasional adalah regulator/lembaga profesi mandiri, bersifat nasional, independen, bukan organisasi advokat, yang berwenang menetapkan standar nasional profesi advokat, melakukan akreditasi, registrasi, pengawasan, dan penegakan etik profesi advokat.

11. Dewan Pengawas Advokat Nasional yang selanjutnya disingkat DPAN adalah organ independen yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, tata kelola, keuangan, dan akuntabilitas kelembagaan Dewan Advokat Nasional.

12. Dewan Kehormatan Advokat Nasional yang selanjutnya disebut Dewan Kehormatan Nasional dan disingkat DKN adalah organ yudisial etik profesi Advokat pada tingkat banding dan terakhir yang bersifat independen dalam memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Kode Etik Advokat Nasional.

13. Dewan Kehormatan Daerah yang selanjutnya disingkat DKD adalah organ yudisial etik profesi Advokat pada tingkat pertama yang bersifat independen dalam memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Kode Etik Advokat Nasional.

14. Kode Etik Advokat Nasional adalah norma etik profesi advokat yang berlaku bagi seluruh Advokat dan seluruh Organisasi Advokat.

15. Sistem Registrasi Advokat Nasional adalah sistem data nasional yang dikelola oleh Dewan Advokat Nasional untuk mencatat, memverifikasi, memperbarui, dan mengintegrasikan data calon advokat dan Advokat, yang memuat identitas, nomor registrasi, organisasi keanggotaan, riwayat pendidikan profesi, riwayat ujian profesi, riwayat magang, riwayat bantuan hukum, status aktif atau tidak aktif, riwayat sanksi etik, serta status pemberhentian atau pembekuan profesi.

16. Buku Daftar Advokat Nasional adalah daftar resmi Advokat yang merupakan bagian dari Sistem Registrasi Advokat Nasional dan menjadi satu-satunya rujukan resmi bagi pengadilan, lembaga penegak hukum, kementerian/lembaga, Organisasi Advokat, pengguna jasa hukum, dan masyarakat untuk memverifikasi nomor registrasi, status aktif atau tidak aktif, domisili profesi, organisasi keanggotaan, dan sanksi etik Advokat yang masih berlaku.

17. Pendidikan Profesi Advokat adalah pendidikan khusus profesi advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum yang memenuhi standar akreditasi, berdasarkan kurikulum nasional, untuk membentuk pengetahuan hukum, pemahaman etik, integritas, dan dasar-dasar kompetensi profesi calon Advokat.

18. Pelatihan Keterampilan Calon Advokat adalah proses pembelajaran praktik yang bertujuan membentuk keterampilan calon Advokat dalam konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, analisis perkara, litigasi, nonlitigasi, negosiasi, mediasi, komunikasi profesional, pengelolaan perkara, dan pelaksanaan tanggung jawab sosial profesi.

19. Sertifikasi Calon Advokat adalah proses penilaian, penetapan kelulusan, dan pemberian sertifikat kepada calon Advokat yang telah memenuhi standar kompetensi, integritas, etika, pendidikan profesi, pelatihan keterampilan, ujian profesi, magang, dan persyaratan lain berdasarkan Undang-Undang ini.

20. Ujian Profesi Advokat Nasional adalah ujian nasional berbasis kompetensi sebagai syarat pengangkatan Advokat.

21. Magang Advokat adalah proses pembelajaran praktik hukum paling singkat dua tahun yang dilakukan calon advokat di bawah bimbingan advokat pendamping, lembaga bantuan hukum, klinik hukum, pos bantuan hukum, atau institusi hukum lain yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.

22. Bantuan Hukum Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat atau calon Advokat tanpa menerima honorarium kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

23. Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang memiliki izin menjalankan profesi hukum di negara asalnya dan menjalankan kegiatan jasa hukum asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan persyaratan dan pembatasan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan.

24. Aparat Penegak Hukum adalah pejabat atau lembaga yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, pelaksanaan putusan pengadilan, atau fungsi penegakan hukum lain.

25. Mantan Aparat Penegak Hukum adalah mantan hakim, mantan jaksa, dan mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah berhenti atau pensiun dari jabatannya.

26. Hari adalah hari kerja, yaitu hari selain hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur resmi nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

BAB II

ASAS, TUJUAN, KEDUDUKAN, DAN STATUS ADVOKAT

 

Pasal 2

Penyelenggaraan profesi advokat dilaksanakan berdasarkan asas:

a. negara hukum;

b. independensi profesi;

c. integritas;

d. profesionalitas;

e. akuntabilitas;

f. kesetaraan di hadapan hukum;

g. perlindungan hak asasi manusia;

h. akses terhadap keadilan;

i. tanggung jawab sosial profesi; dan

j. standar nasional profesi advokat.

 

Pasal 3

(1) Undang-Undang ini bertujuan untuk:

a. menjamin kemerdekaan, kemandirian, dan kehormatan Advokat sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab;

b. mewujudkan status dan kedudukan advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya;

c. meningkatkan kualitas, kompetensi, integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas profesi Advokat;

d. membangun tata kelola profesi Advokat berdasarkan standar nasional, sistem registrasi nasional, kode etik nasional, dan penegakan etik yang independen;

e. menjamin pluralitas Organisasi Advokat yang terakreditasi dalam kerangka standar nasional profesi Advokat;

f. menjamin perlindungan hukum bagi Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik;

g. menjamin perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien serta hak istimewa Advokat-Klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. memperluas akses masyarakat terhadap keadilan melalui bantuan hukum cuma-cuma dan tanggung jawab sosial profesi;

i. memberikan kepastian hukum mengenai pendidikan profesi, pelatihan keterampilan, sertifikasi calon Advokat, ujian profesi, magang, pengangkatan, sumpah, registrasi, pengawasan, dan penegakan etik Advokat; dan

j. menyelaraskan pengaturan profesi Advokat dengan perkembangan hukum acara, teknologi informasi, kebutuhan masyarakat pencari keadilan, dan prinsip negara hukum yang demokratis.

 

Pasal 4

(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.

(2) Advokat dalam menjalankan profesinya dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

(3) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 5 

(1) Advokat berhak memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan.

(2) Advokat berhak dan berwenang untuk mengambil Tindakan dengan memberikan jaminan agar klien yang didampinginya baik sebagai Tersangka/Terdakwa tidak dilakukan penangkapan dan/atau penahanan.

(3) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya wajib menjunjung tinggi hukum, keadilan, kode etik, kehormatan profesi, dan kepentingan hukum klien.

 

BAB III

PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMULIHAN ADVOKAT

 

Pasal 6 

Untuk dapat diangkat sebagai Advokat, seseorang harus memenuhi persyaratan:

 a. warga negara Indonesia;

b. bertempat tinggal di Indonesia;

c. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, termasuk ijazah sarjana hukum atau pendidikan tinggi hukum dari perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. berusia paling rendah 25 tahun dan berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pengangkatan dan pengambilan sumpah sebagai Advokat, kecuali bagi calon Advokat yang berasal dari mantan hakim, jaksa, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini;

e. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, hakim, jaksa, pejabat negara, atau jabatan lain yang bertentangan dengan independensi profesi advokat;

f. mengikuti Pendidikan Profesi Advokat;

g. lulus Ujian Profesi Advokat Nasional;

h. menjalani Magang Advokat paling singkat dua tahun;

i. melaksanakan Bantuan Hukum Cuma-Cuma selama masa magang;

j. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih;

k. tidak pernah dijatuhi sanksi etik berat oleh profesi hukum lain;

l. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan memiliki integritas tinggi;

m. lulus verifikasi integritas, rekam jejak, dan konflik kepentingan oleh Dewan Advokat Nasional;

n. terdaftar dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional; dan

o. lulus uji kelayakan karakter dan kepatutan profesi yang meliputi penilaian terhadap kejujuran, tanggung jawab profesional, kepatuhan hukum, rekam jejak akademik dan pekerjaan, riwayat pelanggaran etik atau disiplin, penyalahgunaan proses hukum, penyalahgunaan dana atau kepercayaan, serta keadaan lain yang secara langsung berkaitan dengan kelayakan menjalankan profesi Advokat.

 

Pasal 7 

(1) Uji kelayakan karakter dan kepatutan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan menghormati hak asasi manusia.

(2) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: 

a. pemeriksaan kebenaran dokumen dan identitas calon Advokat;

b. pemeriksaan rekam jejak akademik dan profesional;

c. pemeriksaan riwayat pidana, etik, disiplin, atau pelanggaran profesi lain;

d. pemeriksaan potensi konflik kepentingan;

e. wawancara integritas; dan

f. penilaian komitmen calon Advokat terhadap kode etik, bantuan hukum, dan akses terhadap keadilan.

(3) Penilaian terhadap kondisi pribadi calon Advokat hanya dapat dilakukan sepanjang berkaitan langsung dengan kemampuan menjalankan profesi Advokat, berdasarkan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan tidak boleh digunakan sebagai dasar diskriminasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kelayakan karakter dan kepatutan profesi diatur dalam Peraturan Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 8 

(1) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional setelah calon Advokat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mendapat nomor registrasi dari Dewan Advokat Nasional.

(3) Pengangkatan Advokat yang tidak tercatat dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai pengangkatan Advokat.

(4) Salinan keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 9 

Calon Advokat Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

(1) Warga Negara Indonesia yang memperoleh ijazah sarjana hukum atau pendidikan tinggi hukum dari perguruan tinggi luar negeri dapat diangkat sebagai Advokat sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Ijazah sarjana hukum atau pendidikan tinggi hukum dari perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

(3) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) harus menyatakan bahwa ijazah luar negeri tersebut setara dengan jenjang sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum di Indonesia.

(4) Calon Advokat lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak wajib mengikuti pendidikan sarjana hukum secara penuh di Indonesia.

(5) Calon Advokat sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) wajib mengikuti Program Matrikulasi Hukum Indonesia sebelum mengikuti Pendidikan Profesi Advokat.

(6) Program Matrikulasi Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) diselenggarakan oleh Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum yang memenuhi standar akreditasi.

(7) Program Matrikulasi Hukum Indonesia paling sedikit memuat materi:

a. sistem hukum Indonesia;

b. hukum tata negara Indonesia;

c. hukum administrasi negara Indonesia;

d. hukum perdata Indonesia;

e. hukum pidana Indonesia;

f. hukum acara perdata;

g. hukum acara pidana;

h. hukum acara tata usaha negara;

i. hukum acara peradilan agama;

j. hukum kepailitan dan PKPU;

k. hukum arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa;

l. peraturan perundang-undangan tentang advokat;

m. kode etik advokat nasional;

n. bahasa hukum Indonesia dan teknik penyusunan dokumen hukum Indonesia. 

(8) Calon Advokat lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib lulus evaluasi Program Matrikulasi Hukum Indonesia sebagai syarat untuk mengikuti Pendidikan Profesi Advokat.

(9) Dalam hal hasil penyetaraan menyatakan bahwa ijazah luar negeri tidak setara dengan sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum di Indonesia, calon Advokat wajib memenuhi kekurangan pendidikan hukum melalui mekanisme penyetaraan, rekognisi pembelajaran lampau, atau pendidikan hukum tambahan pada perguruan tinggi hukum di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar, kurikulum, beban pembelajaran, evaluasi, dan sertifikasi Program Matrikulasi Hukum Indonesia diatur dalam Peraturan Dewan Advokat Nasional setelah berkonsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

 

Pasal 10 

Hak Keperdataan untuk Menjalankan Profesi Advokat 

(1) Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk diangkat atau kembali diaktifkan sebagai Advokat setelah menjalani pidana, sepanjang haknya untuk menjalankan profesi hukum tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Riwayat pemidanaan seseorang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menolak pengangkatan, pengaktifan kembali, atau registrasi sebagai Advokat apabila yang bersangkutan telah:

a. selesai menjalani pidana pokok dan pidana tambahan;

b. memenuhi kewajiban restitusi, denda, uang pengganti, atau kewajiban lain berdasarkan putusan pengadilan, apabila ada;

c. tidak sedang dicabut haknya untuk menjalankan profesi hukum;

d. menunjukkan pemulihan integritas, kepatuhan hukum, dan kelayakan etik; dan

e. dinyatakan layak oleh Dewan Advokat Nasional setelah memperoleh pertimbangan Dewan Kehormatan Advokat Nasional. 

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) tidak menghapus kewenangan Dewan Kehormatan Advokat Nasional untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap perbuatan yang berkaitan dengan martabat, kehormatan, dan integritas profesi Advokat.

(4) Dalam hal tindak pidana yang dilakukan berkaitan langsung dengan penyalahgunaan profesi Advokat, penggelapan dana klien, pemalsuan dokumen hukum, suap, obstruction of justice, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, atau pelanggaran berat terhadap kepentingan klien, pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan setelah melalui sidang kelayakan etik terbuka oleh Dewan Kehormatan Advokat Nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan, masa tunggu, pendidikan etik ulang, dan pemulihan status Advokat diatur dalam Peraturan Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 11 

Pengaktifan Kembali Advokat Setelah Menjalani Pidana

(1) Advokat yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan berstatus tidak aktif dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional selama menjalani pidana.

(2) Setelah selesai menjalani pidana, Advokat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berhak mengajukan permohonan pengaktifan kembali kepada Dewan Advokat Nasional.

(3) Permohonan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib disertai: 

a. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. bukti telah selesai menjalani pidana;

c. bukti telah memenuhi pidana tambahan, denda, restitusi, uang pengganti, atau kewajiban lain, apabila ada;

d. surat keterangan tidak sedang dicabut haknya untuk menjalankan profesi hukum;

e. surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan;

f. bukti mengikuti pendidikan etik ulang; dan

g. rekomendasi kelayakan etik dari Dewan Kehormatan Advokat Nasional. 

(4) Dewan Advokat Nasional wajib memutus permohonan pengaktifan kembali paling lambat 90 hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.

(5) Penolakan pengaktifan kembali wajib disertai alasan tertulis dan dapat diajukan keberatan kepada Majelis Dewan Advokat Nasional.

(6) Advokat yang telah diaktifkan kembali wajib menjalani masa pengawasan profesi paling singkat dua tahun.

 

BAB IV

PENDIDIKAN PROFESI ADVOKAT

 

Pasal 12

(1) Pendidikan Profesi Advokat diselenggarakan oleh Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum yang memenuhi standar akreditasi.

(2) Pendidikan Profesi Advokat wajib menggunakan kurikulum nasional yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.

(3) Kurikulum nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling sedikit memuat:

a. hukum acara perdata;

b. hukum acara pidana;

c. hukum acara tata usaha negara;

d. hukum acara peradilan agama;

e. hukum acara peradilan niaga;

f. kepailitan dan PKPU;

g. arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa;

h. legal drafting;

i. legal opinion;

j. litigasi dan nonlitigasi;

k. etika profesi advokat;

l. konflik kepentingan;

m. bantuan hukum;

n. perlindungan data pribadi;

o. anti pencucian uang;

p. teknologi hukum dan e-court;

q. manajemen kantor hukum.

 

Pasal 13 

(1) Dalam rangka menjamin satu standar nasional pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi calon Advokat, Dewan Advokat Nasional membentuk Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Calon Advokat.

(2) Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Calon Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan organ pelaksana standardisasi pada Dewan Advokat Nasional, bukan Organisasi Advokat, bukan organisasi keanggotaan, dan tidak menggantikan kedudukan Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. menyusun standar kurikulum nasional Pendidikan Profesi Advokat;

b. menyusun standar pelatihan praktik calon Advokat;

c. menyusun standar pengajar, pelatih, mentor, dan penguji;

d. menyusun modul pembentukan dasar, pembelajaran keterampilan, praktik kerja, etika, dan tanggung jawab sosial profesi;

e. mengoordinasikan sertifikasi kelulusan Pendidikan Profesi Advokat;

f. melakukan evaluasi mutu penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat; dan

g. menyusun laporan tahunan mutu pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi calon Advokat. 

(4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat tetap dapat dilaksanakan oleh Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum yang memenuhi standar akreditasi, sepanjang tunduk pada standar yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.

(5) Organisasi Advokat dilarang menyelenggarakan Pendidikan Profesi Advokat, pelatihan calon Advokat, atau sertifikasi calon Advokat di luar standar nasional yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 14 

(1) Pendidikan Profesi Advokat diselenggarakan melalui tahapan: 

a. seleksi administrasi calon peserta;

b. pendidikan pembentukan dasar profesi;

c. pelatihan keterampilan hukum;

d. praktik kerja atau simulasi profesi;

e. pembelajaran kode etik dan tanggung jawab sosial profesi;

f. evaluasi kompetensi; dan

g. sertifikasi kelulusan. 

(1) Pendidikan pembentukan dasar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penguatan nilai negara hukum, independensi advokat, kehormatan profesi, hak asasi manusia, akses terhadap keadilan, dan bantuan hukum.

(2) Pelatihan keterampilan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi paling sedikit keterampilan konsultasi klien, penyusunan dokumen hukum, analisis perkara, negosiasi, mediasi, litigasi, nonlitigasi, dan komunikasi profesional.

(3) Sertifikat kelulusan Pendidikan Profesi Advokat hanya dapat diterbitkan setelah calon Advokat dinyatakan lulus seluruh tahapan pendidikan dan evaluasi berdasarkan standar nasional.

 

Pasal 15

(1) Pendidikan Profesi Advokat dilaksanakan berbasis kompetensi.

(2) Evaluasi Pendidikan Profesi Advokat meliputi:

a. ujian tertulis;

b. penyusunan dokumen hukum;

c. simulasi persidangan;

d. simulasi konsultasi klien;

e. simulasi negosiasi atau mediasi;

f. ujian etik berbasis studi kasus;

g. wawancara integritas dan kepatutan profesi;

h. penilaian kemampuan komunikasi hukum; 

i. penilaian komitmen terhadap bantuan hukum dan akses keadilan; dan

j. penilaian integritas calon Advokat..

 

BAB V

UJIAN PROFESI ADVOKAT NASIONAL

 

Pasal 16 

(1) Setiap calon Advokat wajib lulus Ujian Profesi Advokat Nasional.

(2) Ujian Profesi Advokat Nasional diselenggarakan oleh Dewan Advokat Nasional secara objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi.

(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:

a. pengetahuan hukum dasar dan hukum acara;

b. keterampilan penyusunan dokumen hukum;

c. analisis perkara;

d. etika profesi;

e. bantuan hukum; dan

f. tanggung jawab profesi.

(4) Hasil Ujian Profesi Advokat Nasional berlaku secara nasional dan tidak dapat dibatasi oleh keanggotaan Organisasi Advokat tertentu.

 

Pasal 17

(1) Ujian Profesi Advokat Nasional dilaksanakan sebagai ujian berbasis kompetensi dan integritas profesi.

(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. ujian tertulis nasional;

b. ujian penyusunan dokumen hukum;

c. ujian analisis perkara;

d. ujian etik berbasis studi kasus;

e. ujian praktik atau simulasi profesi; dan

f. wawancara integritas dan kepatutan profesi. 

(3) Dewan Advokat Nasional wajib menjamin bahwa penyusunan soal, penunjukan penguji, pelaksanaan ujian, penilaian, dan pengumuman hasil Ujian Profesi Advokat Nasional dilakukan secara objektif, rahasia, transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.

(4) Calon Advokat yang lulus Ujian Profesi Advokat Nasional memperoleh Sertifikat Lulus Ujian Profesi Advokat Nasional sebagai salah satu syarat pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat.

(5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku secara nasional dan wajib dicatat dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional.

 

BAB VI

MAGANG ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

 

Pasal 18

(1) Calon Advokat wajib menjalani Magang Advokat paling singkat dua tahun.

(2) Magang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan setelah calon Advokat lulus Pendidikan Profesi Advokat.

(3) Magang Advokat dapat dilakukan pada:

a. kantor Advokat;

b. lembaga bantuan hukum;

c. klinik hukum perguruan tinggi;

d. pos bantuan hukum Desa; atau

e. institusi hukum lain yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional. 

(4) Magang Advokat wajib dilakukan di bawah bimbingan Advokat pendamping. 

(5) Advokat pendamping harus telah menjalankan profesi advokat paling singkat tujuh tahun, berstatus aktif, tidak sedang menjalani sanksi etik, dan terdaftar dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional.

 

Pasal 19 

(1) Magang Advokat wajib dibuktikan dengan: 

a. logbook magang;

b. portofolio kegiatan hukum;

c. laporan praktik bantuan hukum;

d. penilaian Advokat pendamping; dan

e. verifikasi Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional serta Dewan Advokat Nasional. 

(2) Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor Advokat sepanjang dilakukan secara berkesinambungan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 20 

(1) Magang Advokat dilaksanakan sebagai proses pembentukan kompetensi, etika, budaya kerja profesi, dan tanggung jawab sosial calon Advokat.

(2) Evaluasi Magang Advokat dilakukan secara berkala paling sedikit setiap enam bulan oleh Advokat pendamping dan diverifikasi oleh Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional serta Dewan Advokat Nasional.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: 

a. kedisiplinan dan tanggung jawab profesional;

b. kemampuan analisis perkara;

c. kemampuan komunikasi dengan Klien dan pihak lain;

d. kemampuan menyusun dokumen hukum;

e. kepatuhan terhadap kode etik dan kerahasiaan Klien;

f. kemampuan bekerja dalam tim;

g. pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma; dan

h. integritas serta kepatutan perilaku calon Advokat. 

(4) Calon Advokat yang tidak memenuhi standar evaluasi magang wajib memperbaiki atau mengulang bagian magang tertentu sesuai ketentuan Dewan Advokat Nasional.

(5) Hasil evaluasi Magang Advokat menjadi bagian dari data calon Advokat dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional.

 

Pasal 21

(1) Selama masa magang, calon Advokat wajib melaksanakan Bantuan Hukum Cuma-Cuma.

(2) Bantuan Hukum Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan pada pos bantuan hukum, lembaga bantuan hukum, klinik hukum, atau unit bantuan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama Dewan Advokat Nasional dan Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional.

(3) Pemenuhan kewajiban Bantuan Hukum Cuma-Cuma menjadi syarat pengangkatan sebagai Advokat.

 

BAB VII

SUMPAH ADVOKAT

 

Pasal 22 

(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib mengucapkan sumpah menurut agamanya atau janji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

(2) Lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah sebagai berikut: 

“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:

bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjunjung tinggi hukum, keadilan, hak asasi manusia, serta kehormatan profesi Advokat;

bahwa saya untuk memperoleh profesi Advokat ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun juga;

bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, mandiri, berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum, keadilan, dan Kode Etik Advokat Nasional;

bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan, tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, jaksa, polisi, pejabat pengadilan, pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, atau pihak lain untuk memenAyatn atau menguntungkan perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;

bahwa saya akan menjaga kerahasiaan segala data, dokumen, informasi, komunikasi, strategi pembelaan, dan keterangan yang saya peroleh dari Klien atau yang berkaitan dengan kepentingan hukum Klien, sesuai dengan hak istimewa Advokat-Klien dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa saya akan melindungi Data Pribadi Klien dan tidak akan menggunakan, membuka, menyerahkan, atau menyalahgunakan data, dokumen, dan informasi Klien untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, kepentingan Klien, atau Kode Etik Advokat Nasional;

bahwa saya akan menghindari setiap bentuk benturan kepentingan dan tidak akan menggunakan jabatan, relasi, pengaruh, atau keadaan apa pun untuk merendahkan martabat peradilan dan profesi Advokat;

bahwa saya akan melaksanakan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sebagai bagian dari tanggung jawab profesi Advokat;

bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, independensi, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;

bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberikan jasa hukum dalam perkara yang menurut hukum dan keyakinan profesional saya merupakan bagian dari tanggung jawab profesi saya sebagai Advokat;

bahwa saya akan tunduk dan patuh pada Undang-Undang Advokat, Kode Etik Advokat Nasional, Dewan Advokat Nasional, Dewan Kehormatan Advokat Nasional, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

 

(3) Dewan Advokat Nasional wajib mengambil sumpah atau janji Advokat yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini dan telah terdaftar dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional.

(4) Pengambilan sumpah atau janji Advokat tidak boleh ditolak dengan alasan perbedaan keanggotaan Organisasi Advokat sepanjang calon Advokat telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(5) Salinan berita acara sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan oleh  Sekretariat  Dewan  Advokat  Nasional  Mahkamah  Agung,  Menteri  yang  

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, Dewan Advokat Nasional, dan Organisasi Advokat tempat Advokat menjadi anggota.

 

BAB VIII

HAK, KEWENANGAN, KEWAJIBAN, PERLINDUNGAN PROFESI, KERAHASIAAN ADVOKAT-KLIEN, DAN PELINDUNGAN DATA KLIEN

 

Pasal 23 

(1) Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dengan tetap berpegang pada hukum, kode etik, dan itikad baik.

(2) Advokat berwenang mengambil tindakan untuk memberikan jaminan atau memastikan bahwa Tersangka/Terdakwa tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, sehingga Tersangka/Terdakwa tidak perlu ditangkap dan/atau ditahan atas adanya jaminan dari advokat.

 

Pasal 24

(1) Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi pendapat hukum, pernyataan, dokumen hukum, strategi pembelaan, tindakan hukum, komunikasi dengan Klien, dan tindakan lain yang secara wajar dilakukan dalam rangka pemberian jasa hukum kepada Klien.

(3) Dalam hal Advokat dilaporkan, diadukan, atau diduga melakukan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya, pemeriksaan terhadap Advokat hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis atau putusan pendahuluan dari Dewan Kehormatan Advokat Nasional.

(4) Persetujuan tertulis atau putusan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diberikan untuk menilai terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilaporkan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi Advokat yang dilakukan dengan itikad baik atau merupakan perbuatan yang berada di luar lingkup perlindungan profesi Advokat.

(5) Dewan Kehormatan Advokat Nasional wajib memeriksa dan memutus permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(6) Apabila Dewan Kehormatan Advokat Nasional menyatakan bahwa perbuatan Advokat merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi yang dilakukan dengan itikad baik, Advokat tidak dapat diperiksa, dituntut, atau dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana atas perbuatan tersebut.

(7) Apabila Dewan Kehormatan Advokat Nasional menyatakan bahwa perbuatan Advokat tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi, dilakukan dengan iktikad tidak baik, atau merupakan penyalahgunaan profesi Advokat, proses pemeriksaan hukum dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) tidak berlaku terhadap Advokat yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya, atau melakukan perbuatan yang secara nyata membahayakan keselamatan jiwa, keamanan negara, atau menghilangkan barang bukti.

(9) Dalam setiap pemeriksaan terhadap Advokat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya, aparat penegak hukum wajib menghormati hak istimewa Advokat-Klien, kerahasiaan Klien, dokumen pembelaan, data pribadi Klien, dan independensi profesi Advokat.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetujuan, pemeriksaan pendahuluan, pendampingan Advokat, dan pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Advokat Nasional diatur dalam Peraturan Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 25

(1) Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan hukum klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Barangsiapa yang menghalangi advokat untuk memperoleh informasi, data dan dokumen sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi pidana minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun penjara. 

  

Pasal 26 

(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesinya.

(2) Advokat berhak atas perlindungan kerahasiaan hubungan dengan klien, termasuk perlindungan atas dokumen, komunikasi, data elektronik, dan berkas perkara.

 

Pasal 27 

Advokat dilarang: 

a. menelantarkan kepentingan hukum klien;

b. menjanjikan kemenangan perkara;

c. memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, jaksa, polisi, pejabat pengadilan, atau pejabat lain untuk memengaruhi perkara;

d. menggunakan hubungan pribadi atau jabatan sebelumnya untuk memengaruhi proses hukum;

e. melakukan konflik kepentingan;

f. membuka rahasia klien tanpa dasar hukum;

g. melakukan perbuatan yang merendahkan martabat profesi advokat;

h. melanggar Kode Etik Advokat Nasional.

 

Pasal 28

Identifikasi dan Verifikasi Klien

(1) Advokat wajib melakukan identifikasi dan verifikasi Klien secara wajar sebelum atau pada saat menerima pemberian Jasa Hukum.

(2) Identifikasi dan verifikasi Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:

a. identitas Klien;

b. kewenangan pihak yang bertindak untuk dan atas nama Klien;

c. kapasitas hukum Klien;

d. tujuan pemberian Jasa Hukum;

e. ada atau tidaknya benturan kepentingan;

f. kebenaran hubungan hukum antara Klien dan perkara atau kepentingan hukum yang dimintakan Jasa Hukum; dan

g. kepatuhan terhadap ketentuan pencegahan penyalahgunaan Jasa Hukum untuk tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

(3) Dalam hal Klien merupakan badan hukum, badan usaha, atau lembaga, Advokat wajib melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pihak yang mewakili, dokumen kewenangan, dan informasi lain yang secara wajar diperlukan untuk memastikan keabsahan pemberian kuasa.

(4) Advokat wajib menolak pemberian Jasa Hukum apabila diketahui atau patut diduga bahwa Jasa Hukum tersebut akan digunakan untuk melakukan tindak pidana, menyembunyikan hasil tindak pidana, menghalangi proses hukum secara melawan hukum, atau melakukan perbuatan melawan hukum.

(5) Kewajiban identifikasi dan verifikasi Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh digunakan untuk menghambat hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, pencari keadilan, atau pihak lain untuk memperoleh bantuan hukum.

(6) Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi Klien wajib memperhatikan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien, pelindungan data pribadi, serta hak istimewa Advokat-Klien.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar identifikasi dan verifikasi Klien diatur dalam Peraturan Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 29

Pengembangan Profesi Berkelanjutan

(1) Advokat wajib mengikuti Pengembangan Profesi Berkelanjutan untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi, integritas, keterampilan, etika, dan profesionalitas dalam menjalankan profesi.

(2) Pengembangan Profesi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. pendidikan etik profesi;

b. pembaruan hukum acara dan hukum materiil;

c. keterampilan litigasi dan nonlitigasi;

d. teknologi hukum, e-court, dan pelindungan data pribadi;

e. pencegahan benturan kepentingan;

f. anti pencucian uang dan pencegahan penyalahgunaan Jasa Hukum;

g. bantuan hukum dan akses terhadap keadilan; dan

h. bidang keahlian atau spesialisasi tertentu.

(3) Dewan Advokat Nasional menetapkan standar minimum Pengembangan Profesi Berkelanjutan yang wajib dipenuhi oleh Advokat dalam jangka waktu tertentu.

(4) Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional wajib menyelenggarakan atau memfasilitasi Pengembangan Profesi Berkelanjutan bagi anggotanya.

(5) Kantor Advokat dapat menyelenggarakan Pengembangan Profesi Berkelanjutan secara internal sepanjang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.

(6) Pemenuhan kewajiban Pengembangan Profesi Berkelanjutan dicatat dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional.

(7) Advokat yang tidak memenuhi kewajiban Pengembangan Profesi Berkelanjutan dapat dikenai tindakan administratif berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan etik ulang, penundaan penerbitan keterangan status aktif, atau tindakan lain sesuai dengan Peraturan Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 30

Kerahasiaan Hubungan Advokat dan Klien 

(1) Advokat, Kantor Advokat, dan setiap orang yang bekerja atau terlibat dalam Kantor Advokat wajib menjaga kerahasiaan segala data, dokumen, informasi, komunikasi, keterangan, strategi pembelaan, dan hal lain yang diperoleh dari Klien atau berkaitan dengan kepentingan hukum Klien.

(2) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tetap berlaku meskipun hubungan hukum antara Advokat dan Klien telah berakhir.

(3) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tetap berlaku meskipun Klien telah meninggal dunia, kecuali ahli waris atau pihak yang secara hukum berwenang memberikan persetujuan tertulis sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan hukum Klien.

(4) Kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien merupakan hak hukum Klien.

(5) Advokat tidak dapat melepaskan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien tanpa persetujuan tertulis dari Klien, kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Undang-Undang ini.

 

Pasal 31 

Hak Istimewa Advokat-Klien 

(1) Hubungan antara Advokat dan Klien dilindungi oleh hak istimewa advokat-klien.

(2) Hak istimewa advokat-klien sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi perlindungan terhadap:

a. komunikasi lisan dan tertulis antara Advokat dan Klien;

b. dokumen hukum;

c. pendapat hukum;

d. strategi pembelaan atau penanganan perkara;

e. catatan konsultasi;

f. data elektronik;

g. surat elektronik;

h. pesan singkat;

i. rekaman konferensi daring;

j. dokumen kerja internal Kantor Advokat;

k. informasi lain yang dibuat atau diperoleh untuk kepentingan pemberian jasa hukum. 

(3) Hak istimewa advokat-klien tidak dapat dikesampingkan kecuali berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

 

Pasal 32

Upaya Perdamaian oleh Advokat

(1) Dalam menjalankan tugas profesinya, Advokat wajib mengutamakan upaya penyelesaian secara damai melalui perundingan, mediasi, konsiliasi, atau bentuk penyelesaian sengketa lainnya antara Advokat para pihak sebelum mengajukan gugatan, permohonan, laporan polisi, pengaduan pidana, atau tindakan hukum lain, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan hukum Klien dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan, kuasa, atau instruksi Klien setelah Advokat memberikan penjelasan yang cukup mengenai manfaat, risiko, akibat hukum, dan pilihan penyelesaian sengketa yang tersedia.

(3) Upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan melalui surat pemberitahuan, somasi, undangan perundingan, pertemuan antarkuasa hukum, mediasi, atau forum penyelesaian sengketa lain yang disepakati oleh para pihak.

(4) Advokat yang menerima surat pemberitahuan, somasi, atau undangan penyelesaian dari Advokat pihak lain wajib menanggapinya secara patut, profesional, dan beritikad baik dalam jAyat waktu yang wajar, kecuali terdapat alasan hukum yang sah untuk tidak menanggapinya.

(5) Dalam melakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Advokat wajib menjaga kehormatan profesi, menghindari ancaman, tekanan, tipu daya, penyalahgunaan  

laporan pidana, penyalahgunaan proses hukum, atau tindakan lain yang bertentangan dengan Kode Etik Advokat Nasional.

(6) Hasil penyelesaian secara damai dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak atau kuasanya, dan apabila diperlukan dapat dituAyatn dalam akta autentik, didaftarkan ke pengadilan, dimohonkan pengesahan perdamaian, atau dilaksanakan melalui mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Apabila upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berhasil, Advokat dapat mengajukan gugatan, permohonan, laporan polisi, pengaduan pidana, atau tindakan hukum lain sesuai dengan kepentingan hukum Klien dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Korespondensi, pernyataan, tawaran, konsep perdamaian, atau keterangan yang disampaikan dalam proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersifat rahasia dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh para pihak atau diwajibkan oleh Undang-Undang.

(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat keadaan mendesak, ancaman terhadap keselamatan jiwa atau fisik, risiko hilangnya barang bukti, risiko daluwarsa, risiko pengalihan atau penghilangan harta benda, tindak pidana yang memerlukan pelaporan segera, perkara yang menyangkut kelompok rentan, atau keadaan lain yang menurut penilaian profesional Advokat tidak memungkinkan dilakukannya upaya penyelesaian terlebih dahulu.

(10) Ketentuan dalam pasal ini tidak boleh ditafsirkan sebagai kewajiban untuk menunda akses Klien terhadap pengadilan, aparat penegak hukum, atau lembaga negara yang berwenang, dan tidak boleh digunakan untuk menghalangi proses hukum, menutupi tindak pidana, menghilAyatn barang bukti, atau memaksa pihak lain untuk berdamai.

(11) Pelanggaran terhadap kewajiban profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat diperiksa sebagai pelanggaran etik oleh Dewan Kehormatan Advokat Nasional.

(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pra-gugatan dan pra-laporan oleh Advokat diatur dalam Peraturan Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 33

Pelindungan Data Pribadi Klien

(1) Advokat dan Kantor Advokat wajib melindungi Data Pribadi Klien yang diperoleh, dikumpulkan, disimpan, digunakan, dikirimkan, diungkapkan, atau dimusnahkan dalam rAyat pemberian jasa hukum.

(2) Dalam memproses Data Pribadi Klien, Advokat dan Kantor Advokat wajib mematuhi prinsip:

a. pembatasan tujuan pemrosesan;

b. kecukupan dan relevansi data;

c. akurasi data;

d. keamanan data;

e. kerahasiaan;

f. pembatasan retensi;

g. akuntabilitas;

h. perlindungan hak Klien sebagai subjek data pribadi. 

(3) Advokat dan Kantor Advokat berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi sepanjang menentukan tujuan dan kendali pemrosesan Data Pribadi Klien.

(4) Advokat dan Kantor Advokat berkedudukan sebagai Prosesor Data Pribadi apabila memproses Data Pribadi semata-mata berdasarkan instruksi Klien atau pihak lain yang secara hukum bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi.

(5) Ketentuan mengenai pelindungan Data Pribadi Klien dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.

 

Pasal 34 

Keamanan Sistem Elektronik Kantor Advokat

(1) Kantor Advokat wajib menerapkan standar keamanan informasi terhadap seluruh Data Pribadi Klien dan data rahasia Klien yang disimpan dalam bentuk fisik maupun digital.

(2) Standar keamanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. pembatasan akses berdasarkan kewenangan;

b. penggunaan kata sandi yang kuat;

c. enkripsi data tertentu;

d. pencadangan data;

e. pengamanan server, komputer, perangkat komunikasi, dan cloud storage;

f. pencatatan akses terhadap dokumen elektronik;

g. kebijakan retensi dan pemusnahan data;

h. prosedur penanganan insiden kebocoran data. 

(3) Kantor Advokat wajib memberitahukan kepada Klien dan Dewan Advokat Nasional apabila terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi Klien yang berisiko merugikan kepentingan hukum Klien.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keamanan informasi Kantor Advokat diatur dalam Peraturan Dewan Advokat Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem elektronik dan pelindungan data pribadi.

 

Pasal 35 

Personel Non-Advokat dan Perjanjian Kerahasiaan 

(1) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku terhadap seluruh personel yang bekerja atau terlibat dalam Kantor Advokat, termasuk:

a. calon Advokat magang;

b. paralegal;

c. staf administrasi;

d. staf keuangan;

e. staf operasional;

f. penerjemah;

g. tenaga ahli;

h. konsultan;

i. penyedia layanan teknologi informasi; dan

j. pihak ketiga lain yang membantu penanganan perkara atau pengelolaan data Kantor Advokat.

(2) Pimpinan Kantor Advokat wajib memastikan setiap personel sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menandatangani Perjanjian Kerahasiaan sebelum bekerja atau terlibat dalam penanganan perkara.

(3) Pimpinan Kantor Advokat bertanggung jawab atas kebocoran informasi Klien yang disebabkan oleh kelalaian tata kelola, pengawasan, atau pembinaan terhadap personel sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

 

Pasal 36 

Perlindungan terhadap Penggeledahan, Penyitaan, dan Penyadapan 

(1) Penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan sistem elektronik, dan/atau penyadapan terhadap kantor, dokumen, server digital, sistem informasi, dan alat komunikasi milik Kantor Advokat dilarang dilakukan, kecuali terhadap Advokat yang disangka keras melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pembelaan Klien.

(2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dilakukan, penyidik wajib:

a. memperoleh penetapan khusus dari Ketua Pengadilan Negeri setempat;

b. menjelaskan secara tertulis ruang lingkup dokumen, data, peralatan, atau informasi yang dicari;

c. didampingi oleh perwakilan Dewan Kehormatan Advokat Nasional;

d. menjaga kerahasiaan data Klien lain yang tidak terkait dengan perkara yang sedang disidik; dan

e. membuat berita acara khusus mengenai dokumen, data, peralatan, atau informasi yang diperiksa atau disita. 

(3) Dokumen, data elektronik, dan informasi milik Klien lain yang tidak terkait dengan perkara yang sedang disidik wajib dilindungi kerahasiaannya dan tidak boleh disita, disalin, diakses, atau digunakan oleh penyidik.

(4) Dalam hal terdapat keberatan dari Advokat atau Kantor Advokat mengenai dokumen atau data yang dilindungi hak istimewa advokat-klien, dokumen atau data tersebut disegel dan diperiksa terlebih dahulu oleh hakim yang memberikan penetapan.

 

Pasal 37

Penolakan terhadap Permintaan Akses Data Rahasia Klien 

(1) Advokat dan Kantor Advokat berhak menolak permintaan dari otoritas publik, penyidik, atau pihak lain untuk menyerahkan kata sandi, kunci enkripsi, akses sistem elektronik, dokumen, atau data rahasia Klien apabila permintaan tersebut tidak berdasarkan perintah Undang-Undang atau penetapan pengadilan yang sah.

(2) Dalam hal terdapat penetapan pengadilan yang sah, penyerahan akses wajib dibatasi hanya pada data atau dokumen yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.

(3) Penyerahan akses sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak boleh mengakibatkan terbukanya data Klien lain yang tidak terkait dengan perkara.

 

Pasal 38 

Pengecualian Terbatas atas Kerahasiaan 

Kewajiban menjaga kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien dapat dikesampingkan hanya dalam hal:

a. terdapat persetujuan tertulis secara tegas dari Klien;

b. informasi tersebut diperlukan oleh Advokat untuk membela diri dalam perkara pidana, perdata, administratif, atau sidang kode etik yang diajukan oleh Klien yang bersangkutan, sebatas pada hal-hal yang relevan untuk pembelaan diri;

c. Advokat mengetahui secara nyata adanya rencana tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa, keselamatan fisik, atau keamanan negara, dan pengungkapan tersebut semata-mata diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut; atau

d. diwajibkan oleh Undang-Undang berdasarkan pembatasan yang sah, proporsional, dan tidak menghapus hak istimewa advokat-klien secara keseluruhan.

 

Pasal 39 

Sanksi atas Pelanggaran Kerahasiaan dan Pelindungan Data Klien 

(1) Advokat, Kantor Advokat, atau personel Kantor Advokat yang melanggar kewajiban kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien dikenai sanksi etik, administratif, perdata, dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sanksi etik terhadap Advokat dapat berupa: 

a. teguran tertulis;

b. peringatan keras;

c. kewajiban mengikuti pendidikan etik ulang;

d. pembekuan sementara status aktif;

e. pemberhentian sementara; atau

f. pemberhentian tetap sebagai Advokat. 

(3) Kantor Advokat yang lalai menerapkan pelindungan Data Pribadi Klien dapat dikenai sanksi administratif oleh Dewan Advokat Nasional berupa:

a. teguran tertulis;

b. perintah perbaikan tata kelola data;

c. audit keamanan informasi;

d. pembekuan sementara registrasi Kantor Advokat; atau

e. pencabutan registrasi Kantor Advokat.

 

 

BAB IX

DEWAN ADVOKAT NASIONAL

 

Pasal 40

Kedudukan Dewan Advokat Nasional

(2) Dalam rAyat menjamin standar nasional profesi advokat, dibentuk Dewan Advokat Nasional.

(3) Dewan Advokat Nasional merupakan lembaga profesi mandiri, bersifat nasional, independen, dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan standardisasi, akreditasi, registrasi, pengawasan, dan penegakan etik profesi advokat.

(4) Dewan Advokat Nasional bukan Organisasi Advokat dan tidak menggantikan kedudukan Organisasi Advokat sebagai wadah keanggotaan Advokat.

(5) Setiap Organisasi Advokat wajib tunduk pada standar nasional profesi advokat yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 41 

Tugas Dewan Advokat Nasional 

Dewan Advokat Nasional bertugas:

a. menetapkan standar nasional profesi advokat;

b. mengakreditasi Organisasi Advokat;

c. menetapkan kurikulum nasional Pendidikan Profesi Advokat;

d. mengawasi pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat;

e. menyiapkan bahan Ujian Profesi Advokat Nasional;

f. menetapkan standar Magang Advokat;

g. mengatur pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma;

h. mengelola Sistem Registrasi Advokat Nasional;

i. menetapkan Kode Etik Advokat Nasional;

j. membentuk Dewan Kehormatan Advokat Nasional;

k. memeriksa dan memutus perkara etik lintas organisasi;

l. menetapkan mekanisme perpindahan keanggotaan Advokat antarorganisasi;

m. menetapkan ketentuan khusus bagi Mantan Aparat Penegak Hukum yang akan menjadi Advokat;

n. menyampaikan laporan tahunan profesi advokat kepada publik.

o. membentuk dan mengelola Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Calon Advokat;

p. menyelenggarakan sistem pengaduan publik satu pintu terhadap Advokat, Kantor Advokat, dan Organisasi Advokat;

q. menyusun statistik profesi Advokat nasional secara berkala;

r. memastikan akreditasi Organisasi Advokat dilaksanakan secara objektif, proporsional, transparan, tidak diskriminatif, dan tidak menjadi sarana monopoli profesi.

 

Pasal 42 

Struktur Dewan Advokat Nasional 

(1) Dewan Advokat Nasional terdiri atas: 

a. Majelis Dewan Advokat Nasional;

b. Ketua dan Wakil Ketua;

c. Sekretariat Jenderal;

d. Direktorat Akreditasi Organisasi Advokat;

e. Direktorat Pendidikan Profesi Advokat;

f. Direktorat Ujian Profesi Advokat Nasional;

g. Direktorat Magang dan Bantuan Hukum;

h. Direktorat Registrasi Nasional Advokat;

i. Direktorat Pengawasan dan Kepatuhan;

j. Dewan Kehormatan Advokat Nasional;

k. Komisi Konflik Kepentingan dan Transisi Profesi;

l. Dewan Advokat Daerah. 

(2) Susunan, tata kerja, pemilihan, masa jabatan, dan mekanisme pertanggungjawaban Dewan Advokat Nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 43 

Komposisi dan Pengangkatan Pertama Dewan Advokat Nasional 

(1) Anggota Majelis Dewan Advokat Nasional berjumlah 13 orang.

(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas unsur:

a. Advokat senior dari Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional;

b. Unsur eksekutif, unsur legislatif, dan unsur yudikatif;

c. Akademisi hukum;

d. Tokoh etik atau profesi hukum;

e. Unsur bantuan hukum;

f. Unsur teknologi hukum dan data profesi;

g. unsur masyarakat sipil. 

(3) Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Yudisial dapat menjadi mitra koordinatif non-voting.

(4) Untuk pertama kali, anggota Dewan Advokat Nasional diangkat dan ditetapkan oleh Presiden.

(5) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan berdasarkan usulan panitia seleksi independen yang dibentuk oleh Presiden.

(6) Panitia seleksi independen sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) terdiri atas unsur pemerintah, akademisi hukum, tokoh advokat, tokoh etik profesi hukum, dan masyarakat sipil.

(7) Dalam melakukan seleksi calon anggota Dewan Advokat Nasional untuk pertama kali, panitia seleksi wajib memperhatikan prinsip independensi profesi advokat, keterwakilan organisasi advokat, integritas, kompetensi, rekam jejak etik, pengalaman profesi, dan komitmen terhadap akses keadilan.

(8) Anggota Dewan Advokat Nasional yang diangkat untuk pertama kali bertugas menyusun peraturan organisasi, membentuk perangkat kelembagaan, menyusun Sistem Registrasi Advokat Nasional, menetapkan standar akreditasi organisasi advokat, dan mempersiapkan pemilihan anggota Dewan Advokat Nasional periode berikutnya.

(9) Masa jabatan anggota Dewan Advokat Nasional yang diangkat untuk pertama kali adalah lima tahun.

(10) Setelah berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Advokat Nasional yang pertama, pengisian keanggotaan Dewan Advokat Nasional dilakukan melalui mekanisme pemilihan dan seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Advokat Nasional berdasarkan Undang-Undang ini.

 

Pasal 44 

Pembiayaan Dewan Advokat Nasional

(1) Pembiayaan penyelenggaraan tugas, fungsi, program, dan kelembagaan Dewan Advokat Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan untuk mendukung pelaksanaan standardisasi profesi advokat, akreditasi Organisasi Advokat, penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat Nasional, pengelolaan Sistem Registrasi Advokat Nasional, pengawasan profesi, penegakan etik, pelaksanaan fungsi Dewan Kehormatan Advokat Nasional, serta program bantuan hukum dan pendidikan profesi advokat.

(3) Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Dewan Advokat Nasional dapat menerima sumber pendanaan lain yang sah, tidak mengikat, tidak bertentangan dengan independensi profesi advokat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penerimaan pendanaan lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilarang berasal dari pihak yang sedang berperkara, pihak yang memiliki konflik kepentingan, partai politik, atau pihak lain yang dapat memengaruhi independensi Dewan Advokat Nasional.

(5) Pengelolaan keuangan Dewan Advokat Nasional dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efisien, profesional, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara.

(6) Dewan Advokat Nasional wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan serta menyampaikan laporan keuangan dan laporan kinerja kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan publik.

(7) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Dewan Advokat Nasional diaudit oleh lembaga pemeriksa keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Pembiayaan Dewan Advokat Nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mengurangi independensi Dewan Advokat Nasional dalam menetapkan standar profesi, melakukan akreditasi, mengelola registrasi, memeriksa perkara etik, dan menjatuhkan sanksi profesi advokat.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Dewan Advokat Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

BAB IXA

DEWAN PENGAWAS ADVOKAT NASIONAL

 

Pasal 45

(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk Dewan Pengawas Advokat Nasional sebagai organ pengawasan terhadap Dewan Advokat Nasional.

(2) DPAN bersifat independen, mandiri, dan bebas dari pengaruh Dewan Advokat Nasional, DKN, DKD, Organisasi Advokat, partai politik, pemerintah, atau kekuasaan lain.

(3) DPAN berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) DPAN bukan Organisasi Advokat, bukan organ pemerintah, bukan organ politik, dan tidak menjalankan fungsi keanggotaan profesi Advokat.

(5) DPAN hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, tata kelola, keuangan, dan akuntabilitas kelembagaan Dewan Advokat Nasional.

(6) DPAN tidak berwenang memeriksa, mengadili, atau memutus perkara pelanggaran Kode Etik Advokat Nasional.

(7) DPAN tidak berwenang membatalkan, mengubah, menunda, atau mengambil alih putusan DKN, DKD, atau putusan etik lainnya.

 

Pasal 46

DPAN bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Advokat Nasional;

b. mengawasi tata kelola, administrasi, keuangan, dan akuntabilitas kelembagaan Dewan Advokat Nasional;

c. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Advokat, Organisasi Advokat, atau pihak berkepentingan mengenai dugaan penyimpangan tata kelola Dewan Advokat Nasional;

d. melakukan klarifikasi, pemeriksaan administratif, audit, dan evaluasi terhadap Dewan Advokat Nasional;

e. memberikan rekomendasi perbaikan kelembagaan kepada Dewan Advokat Nasional;

f. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada publik paling sedikit satu kali dalam satu tahun; dan

g. menjalankan tugas lain berdasarkan Undang-Undang ini.

 

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, DPAN berwenang:

a. meminta keterangan, data, dokumen, laporan, dan informasi dari Dewan Advokat Nasional sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan;

b. meminta klarifikasi kepada anggota Dewan Advokat Nasional, pejabat struktural, sekretariat, atau pihak lain yang relevan;

c. melakukan audit atau meminta audit khusus terhadap pengelolaan keuangan Dewan Advokat Nasional;

d. memberikan rekomendasi tertulis kepada Dewan Advokat Nasional untuk melakukan perbaikan tata kelola, administrasi, keuangan, atau akuntabilitas kelembagaan;

e. merekomendasikan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Dewan Advokat Nasional kepada forum atau lembaga yang berwenang;

f. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Dewan Advokat Nasional, Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional, dan publik; dan

g. mengumumkan rekomendasi pengawasan yang bersifat final secara proporsional dengan tetap melindungi data pribadi, rahasia Klien, dan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 48

(1) DPAN beranggotakan tujuh orang yang terdiri atas unsur:

a. Advokat senior;

b. akademisi hukum;

c. auditor;

c. ahli tata kelola kelembagaan atau keuangan; dan

d. tokoh masyarakat yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum, etika publik, atau hak asasi manusia.

 

(2) Anggota DPAN tidak boleh merangkap sebagai:

a. anggota Dewan Advokat Nasional;

b. anggota DKN atau DKD;

c. pengurus harian Organisasi Advokat;

d. pengurus partai politik;

e. pejabat negara;

f. pejabat pemerintahan; atau

g. jabatan lain yang menimbulkan benturan kepentingan.

 

(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota DPAN, seseorang harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. berintegritas, jujur, adil, dan berperilaku baik;

d. berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada saat seleksi;

e. memiliki pengalaman di bidang hukum, tata kelola kelembagaan, audit, keuangan, etika publik, atau hak asasi manusia paling singkat 15 tahun;

f. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

g. tidak sedang menjadi pengurus partai politik; dan

h. tidak memiliki konflik kepentingan dengan Dewan Advokat Nasional atau Organisasi Advokat.

 

Pasal 49

(1) Anggota DPAN dipilih melalui panitia seleksi yang independen, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung, Dewan Advokat Nasional, dan Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional.

(3) Anggota DPAN ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Masa jabatan anggota DPAN adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi, pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja DPAN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Advokat Nasional dan Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional.

 

Pasal 50

(1) DPAN wajib menjaga kerahasiaan data Klien, data pribadi, dokumen rahasia profesi, dan informasi lain yang dilindungi oleh Undang-Undang ini.

(2) DPAN dilarang menggunakan fungsi pengawasan untuk mengintervensi independensi Advokat, Organisasi Advokat, DKN, DKD, atau pelaksanaan pembelaan Klien.

(3) Rekomendasi DPAN wajib ditindaklanjuti oleh Dewan Advokat Nasional dalam jangka waktu paling lama 60 Hari sejak rekomendasi diterima.

(4) Dalam hal Dewan Advokat Nasional tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPAN dapat mengumumkan ketidakpatuhan tersebut kepada publik dan menyampaikan laporan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung.

 

BAB X

ORGANISASI ADVOKAT, KANTOR ADVOKAT, AKREDITASI, DAN TATA KELOLA PROFESI

 

Pasal 51 

(1) Organisasi Advokat adalah badan hukum profesi advokat yang bersifat nasional, mandiri, demokratis, terakreditasi, dan berwenang melakukan pembinaan, pendidikan, pengawasan, penegakan etik, bantuan hukum, serta pengusulan pengangkatan Advokat berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Perkumpulan yang menggunakan nama advokat tetapi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak dapat menjalankan kewenangan sebagai Organisasi Advokat.

(3) Organisasi Advokat wajib memperoleh akreditasi dari Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 52 

Untuk dapat diakui sebagai Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional, organisasi advokat wajib memenuhi syarat:

a. berbadan hukum perkumpulan;

b. didirikan oleh Advokat aktif;

c. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

d. memiliki pengurus pusat;

e. memiliki pengurus wilayah paling sedikit pada 75% jumlah provinsi;

f. memiliki pengurus cabang paling sedikit pada 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi tempat pengurus wilayah terbentuk;

g. memiliki paling sedikit 1.000 Advokat aktif yang terdaftar dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional;

h. memiliki anggota yang tersebar pada paling sedikit 20 provinsi;

i. memiliki kantor tetap pada tingkat pusat;

j. memiliki sekretariat wilayah pada provinsi tempat pengurus wilayah terbentuk;

k. memiliki Dewan Kehormatan;

l. memiliki Komisi Pengawas;

m. memiliki unit Pendidikan Profesi Advokat;

n. memiliki unit Bantuan Hukum Cuma-Cuma;

o. memiliki sistem keuangan yang transparan dan akuntabel;

p. tunduk pada Kode Etik Advokat Nasional;

q. tunduk pada Sistem Registrasi Advokat Nasional.

 

Pasal 53 

(1) Akreditasi Organisasi Advokat dilakukan oleh Dewan Advokat Nasional.

(2) Akreditasi meliputi penilaian terhadap:

a. legalitas badan hukum;

b. sebaran kepengurusan;

c. jumlah dan keabsahan anggota;

d. demokrasi internal;

e. sistem pendidikan profesi;

f. sistem magang;

g. sistem bantuan hukum cuma-cuma;

h. sistem pengawasan;

i. sistem penegakan etik;

j. tata kelola keuangan;

k. kepatuhan terhadap Kode Etik Advokat Nasional. 

(3) Akreditasi berlaku selama lima tahun dan wajib diperbarui.

(4) Organisasi Advokat yang tidak memenuhi akreditasi tidak berwenang menyelenggarakan Pendidikan Profesi Advokat, mengusulkan pengangkatan Advokat, atau menerbitkan rekomendasi profesi yang berlaku nasional.

 

Pasal 54 

(1) Akreditasi Organisasi Advokat dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, proporsional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan tidak diskriminatif.

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk: 

a. mematikan Organisasi Advokat tertentu secara sewenang-wenang;

b. membentuk monopoli profesi Advokat;

c. menjadikan Dewan Advokat Nasional sebagai Organisasi Advokat tunggal;

d. membatasi kebebasan berserikat Advokat secara tidak sah; atau

e. menghambat organisasi advokat yang secara nyata mampu memenuhi standar nasional. 

(3) Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional wajib menghindari konflik kepentingan struktural antara pengurus organisasi, penyelenggara pendidikan profesi, penguji, dan organ etik internal.

(4) Dewan Advokat Nasional berwenang memerintahkan perbaikan tata kelola apabila ditemukan konflik kepentingan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan konflik kepentingan dalam akreditasi Organisasi Advokat diatur dalam Peraturan Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 55

(1) Perkumpulan advokat yang hanya memiliki kepengurusan pada satu atau beberapa provinsi dapat diakui sebagai Organisasi Advokat Daerah.

(2) Organisasi Advokat Daerah dapat melakukan pembinaan profesi, pendidikan berkelanjutan, bantuan hukum, dan kegiatan advokasi profesi di daerah. 

(3) Organisasi Advokat Daerah tidak berwenang mengAyatt Advokat, mengusulkan sumpah Advokat, menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat Nasional, atau menerbitkan sertifikat profesi Advokat yang berlaku nasional.

(4) Organisasi Advokat Daerah dapat berafiliasi dengan Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional.

 

Pasal 56 

(1) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirAyatp dengan pimpinan partai politik pada tingkat pusat maupun daerah.

(2) Masa jabatan pimpinan Organisasi Advokat adalah lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama.

(3) Organisasi Advokat wajib menyelenggarakan musyawarah nasional atau kongres secara demokratis dan berkala.

 

Pasal 57 

Tata Kelola Keuangan Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional 

(1) Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional wajib menyelenggarakan tata kelola keuangan secara transparan, akuntabel, profesional, nirlaba, dan bertanggung jawab.

(2) Keuangan Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional bersumber dari:

a. iuran anggota;

b. biaya pendidikan profesi advokat;

c. biaya pendidikan berkelanjutan;

d. sumbangan atau hibah yang sah dan tidak mengikat;

e. hasil kerja sama yang sah dan tidak bertentangan dengan independensi profesi advokat; dan

f. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3) Setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional wajib dilakukan melalui rekening resmi atas nama organisasi.

(4) Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang disahkan melalui mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(5) Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional wajib menyelenggarakan pembukuan dan laporan keuangan tahunan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku bagi organisasi nirlaba.

(6) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) wajib disampaikan kepada anggota melalui forum pertanggungjawaban organisasi dan dilaporkan kepada Dewan Advokat Nasional.

(7) Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional wajib melakukan audit internal setiap tahun dan audit eksternal oleh akuntan publik paling sedikit satu kali dalam lima tahun atau sewaktu-waktu apabila diperintahkan oleh Dewan Advokat Nasional berdasarkan alasan yang sah. 

(8) Biaya pendidikan profesi advokat, pendidikan berkelanjutan, iuran anggota, dan biaya administratif lainnya wajib ditetapkan secara wajar, transparan, proporsional, tidak diskriminatif, serta diumumkan kepada anggota dan calon peserta sebelum dipungut.

(9) Pengurus Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional dilarang: 

a. menggunakan keuangan organisasi untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, partai politik, atau kepentingan lain di luar tujuan organisasi;

b. menerima dana yang dapat memengaruhi independensi profesi advokat;

c. menyembunyikan penerimaan atau pengeluaran organisasi;

d. menetapkan pungutan tanpa dasar keputusan organisasi;

e. menggunakan dana bantuan hukum untuk kepentingan di luar pemberian bantuan hukum. 

(10) Pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. kewajiban perbaikan laporan keuangan;

c. audit khusus;

d. pembekuan sebagian kewenangan organisasi;

e. penurunan status akreditasi;

f. pencabutan akreditasi; dan/atau

g. rekomendasi penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tata kelola keuangan, pelaporan, audit, dan pengawasan keuangan Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional diatur dalam Peraturan Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 58

Spesialisasi Advokat

(1) Advokat dapat mengkhususkan diri pada satu atau lebih bidang hukum tertentu.

(2) Bidang hukum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha negara, hukum keluarga, hukum bisnis, hukum kepailitan dan PKPU, hukum pasar modal, hukum ketenagakerjaan, hukum pajak, hukum kekayaan intelektual, hukum lingkungan hidup, hukum teknologi informasi, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, hukum persaingan usaha, hukum kesehatan, hukum pertanahan, hukum sumber daya alam, atau bidang hukum lain yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.

(3) Pengkhususan bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membatasi hak Advokat untuk memberikan Jasa Hukum pada bidang hukum lain sepanjang dilakukan secara profesional, jujur, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

 

Pasal 59 

Sertifikasi Spesialisasi Advokat

(1) Sertifikasi Spesialisasi Advokat diselenggarakan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.

(2) Sertifikasi Spesialisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Dewan Advokat Nasional, Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional, perguruan tinggi hukum, lembaga pendidikan profesi, atau asosiasi keahlian hukum yang memenuhi standar dan memperoleh pengakuan dari Dewan Advokat Nasional.

(3) Sertifikasi Spesialisasi Advokat paling sedikit mensyaratkan:

a. status Advokat aktif;

b. pengalaman praktik pada bidang spesialisasi tertentu;

c. pemenuhan Pengembangan Profesi Berkelanjutan pada bidang terkait;

d. portofolio perkara atau pekerjaan hukum;

e. penilaian kompetensi atau ujian spesialisasi;

f. tidak sedang menjalani sanksi etik berat; dan

g. kepatuhan terhadap Kode Etik Advokat Nasional. 

(4) Sertifikat Spesialisasi Advokat berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah Advokat memenuhi standar pemeliharaan kompetensi.

Pasal 60 Penggunaan Sebutan Spesialisasi

(1) Penggunaan sebutan spesialis, ahli, konsultan khusus, atau sebutan lain yang menunjukkan keahlian khusus dalam bidang hukum tertentu hanya dapat dilakukan oleh Advokat yang telah memperoleh Sertifikasi Spesialisasi Advokat.

(2) Advokat yang belum memperoleh Sertifikasi Spesialisasi Advokat dilarang menggunakan sebutan yang menimbulkan kesan seolah-olah memiliki sertifikasi spesialisasi.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi etik dan/atau administratif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

Pasal 61

Pencatatan Sertifikasi Spesialisasi

(1) Sertifikasi Spesialisasi Advokat wajib dicatat dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional.

(2) Informasi mengenai Sertifikasi Spesialisasi Advokat dapat dimuat dalam Buku Daftar Advokat Nasional sepanjang diperlukan untuk kepentingan verifikasi publik dan perlindungan pengguna jasa hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang spesialisasi, standar sertifikasi, tata cara penyelenggaraan, masa berlaku, perpanjangan, pengawasan, dan sanksi Sertifikasi Spesialisasi Advokat diatur dalam Peraturan Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 62 

Bentuk Kantor Advokat 

(1) Advokat dapat menjalankan profesinya secara mandiri atau bersama-sama melalui Kantor Advokat.

(2) Kantor Advokat yang didirikan bersama-sama dapat berbentuk:

a. persekutuan perdata;

b. firma hukum; atau

c. bentuk badan usaha profesi lain yang diakui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib didaftarkan kepada Dewan Advokat Nasional.

(4) Kantor Advokat dapat didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan bentuk badan usaha yang dipilih.

(5) Tanggung jawab profesional dalam pemberian jasa hukum tetap melekat secara pribadi pada Advokat yang menangani perkara.

(6) Kantor Advokat bertanggung jawab atas tata kelola administrasi, pelindungan data Klien, pengelolaan dana Klien, pengawasan personel, dan kepatuhan terhadap standar profesi advokat.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pendirian, registrasi, dan standardisasi Kantor Advokat diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 63

Registrasi Kantor Advokat

(1) Setiap Kantor Advokat wajib terdaftar dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional.

(2) Registrasi Kantor Advokat paling sedikit memuat: 

a. nama Kantor Advokat;

b. bentuk badan usaha;

c. alamat kantor;

d. nama Advokat pendiri atau sekutu;

e. nama Advokat penanggung jawab;

f. Organisasi Advokat keanggotaan Advokat penanggung jawab;

g. jumlah Advokat, calon Advokat magang, paralegal, dan staf;

h. status afiliasi asing, apabila ada;

i. status kerja sama multidisiplin, apabila ada;

j. unit bantuan hukum atau pro bono; k. sistem pelindungan data Klien.

(3) Kantor Advokat wajib melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) kepada Dewan Advokat Nasional paling lambat 30 hari sejak perubahan terjadi.

 

Pasal 64 

Bantuan Hukum Cuma-Cuma oleh Kantor Advokat 

(1) Kantor Advokat wajib mengalokasikan paling sedikit 10% dari total jam kerja kolektif Advokat atau nilai tertentu dari anggaran operasional tahunannya untuk memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada masyarakat miskin, kelompok rentan, atau pencari keadilan yang tidak mampu.

(2) Bantuan Hukum Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:

a. konsultasi hukum;

b. pendampingan hukum;

c. penyusunan dokumen hukum;

d. mediasi;

e. negosiasi;

f. pendampingan litigasi;

g. pendampingan nonlitigasi; atau

h. kegiatan hukum lain untuk kepentingan akses keadilan. 

(3) Kantor Advokat wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional dan Dewan Advokat Nasional secara berkala setiap akhir tahun.

(4) Kepatuhan terhadap kewajiban Bantuan Hukum Cuma-Cuma menjadi salah satu instrumen evaluasi registrasi Kantor Advokat, akreditasi Organisasi Advokat, dan penilaian kepatuhan profesi.

 

Pasal 65 

Perlindungan Calon Advokat Magang 

(1) Kantor Advokat yang menerima calon Advokat magang wajib menyediakan program magang yang terstruktur sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.

(2) Program magang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit memuat: 

a. orientasi etik profesi;

b. praktik konsultasi hukum;

c. penyusunan dokumen hukum;

d. pendampingan perkara;

e. bantuan hukum cuma-cuma;

f. manajemen perkara;

g. pelindungan data dan kerahasiaan Klien;

h. evaluasi berkala oleh Advokat pendamping. 

(3) Kantor Advokat dilarang mengeksploitasi calon Advokat magang. 

(4) Kantor Advokat wajib memberikan kompensasi, uang saku, atau bentuk dukungan yang layak dan proporsional kepada calon Advokat magang sesuai kemampuan Kantor Advokat, sifat pekerjaan, dan standar yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.

(5) Kantor Advokat wajib memberikan perlindungan keselamatan kerja dan jaminan sosial secara proporsional kepada calon Advokat magang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat

(5) dapat dikenai sanksi administratif dan etik.

 

Pasal 66 

Afiliasi dengan Kantor Advokat Asing

(1) Kantor Advokat Indonesia dapat melakukan kerja sama afiliasi dengan Kantor Advokat Asing setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri berdasarkan rekomendasi Dewan Advokat Nasional.

(2) Kerja sama afiliasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib:

a. menghormati kedaulatan hukum Indonesia;

b. tidak mengurangi independensi Advokat Indonesia;

c. tidak mengalihkan kendali Kantor Advokat Indonesia kepada pihak asing;

d. melindungi Data Pribadi Klien;

e. menjaga kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien; f. tunduk pada Kode Etik Advokat Nasional.

(3) Kerja sama afiliasi dengan Kantor Advokat Asing dilarang memberikan hak kepada Advokat Asing untuk:

a. menjadi sekutu pengendali Kantor Advokat Indonesia;

b. menjadi pemilik mayoritas aset atau kendali ekonomi Kantor Advokat Indonesia;

c. beracara di pengadilan, arbitrase domestik yang mensyaratkan kuasa hukum Indonesia, atau lembaga penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. memberikan pendapat hukum mengenai hukum Indonesia, kecuali bersama Advokat Indonesia yang berwenang.

 

Pasal 67

Praktik Multidisiplin

(1) Kantor Advokat dapat melakukan kerja sama multidisiplin dengan profesi non-hukum untuk mendukung pemberian jasa hukum.

(2) Kerja sama multidisiplin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan dengan akuntan, kurator, penilai, konsultan pajak, konsultan teknologi informasi, mediator, arbiter, ahli forensik digital, atau profesi lain yang relevan.

(3) Kerja sama multidisiplin dilarang:

a. mengurangi independensi Advokat; 

b. menghilAyatn kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien;

c. menyebabkan pihak non-Advokat memberikan jasa hukum yang menjadi kewenangan Advokat;

d. menimbulkan konflik kepentingan;

e. mengalihkan kendali profesional Kantor Advokat kepada pihak non-Advokat. 

(4) Pihak non-Advokat yang terlibat dalam kerja sama multidisiplin wajib menandatangani Perjanjian Kerahasiaan dan tunduk pada ketentuan kerahasiaan Klien.

 

Pasal 68

Pengelolaan Dana Klien

(1) Kantor Advokat yang menerima, menyimpan, atau mengelola dana milik Klien wajib memisahkan dana Klien dari dana operasional Kantor Advokat.

(2) Dana Klien wajib ditempatkan dalam rekening terpisah atas nama Kantor Advokat untuk kepentingan Klien.

(3) Kantor Advokat wajib mencatat setiap penerimaan, penggunaan, dan pengembalian dana Klien secara transparan dan dapat diaudit.

(4) Penyalahgunaan dana Klien merupakan pelanggaran etik berat dan dapat dikenai sanksi perdata, administratif, dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 69 

Standar Operasional Kantor Advokat 

(1) Kantor Advokat wajib memiliki standar operasional paling sedikit mengenai: 

a. penerimaan Klien;

b. pemeriksaan konflik kepentingan;

c. perjanjian jasa hukum;

d. honorarium dan biaya perkara;

e. pelindungan data Klien;

f. penyimpanan dokumen;

g. pengelolaan dana Klien;

h. bantuan hukum cuma-cuma;

i. pengawasan calon Advokat magang;

j. pengakhiran hubungan dengan Klien. 

(2) Standar operasional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib tunduk pada Kode Etik Advokat Nasional dan Peraturan Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 70 

Sanksi terhadap Kantor Advokat 

(1) Kantor Advokat yang melanggar ketentuan dalam Bab ini dikenai sanksi administratif oleh Dewan Advokat Nasional.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi: 

a. teguran tertulis;

b. perintah perbaikan tata kelola;

c. audit kepatuhan;

d. pembekuan sementara registrasi Kantor Advokat;

e. pencabutan registrasi Kantor Advokat;

f. pengumuman kepada publik. 

(3) Pengenaan sanksi administratif terhadap Kantor Advokat tidak menghapus tanggung jawab etik, perdata, atau pidana Advokat yang melakukan pelanggaran.

 

BAB XA

ADVOKAT ASING

 

Pasal 71

Ruang Lingkup Advokat Asing

(3) Advokat Asing hanya dapat menjalankan kegiatan jasa hukum asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan.

(4) Jasa hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian nasihat, pendapat, atau konsultasi mengenai hukum negara asal Advokat Asing, hukum negara lain yang menjadi kompetensinya, atau hukum internasional, sepanjang tidak merupakan praktik hukum Indonesia.

(5) Advokat Asing wajib menghormati kedaulatan hukum Indonesia, Kode Etik Advokat Nasional, pelindungan data pribadi, kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 72

Persyaratan Advokat Asing

(2) Advokat Asing hanya dapat menjalankan kegiatan jasa hukum asing di Indonesia setelah memperoleh izin dari Menteri berdasarkan rekomendasi Dewan Advokat Nasional.

(3) Untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Advokat Asing harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. memiliki izin menjalankan profesi hukum yang masih berlaku di negara asal;

b. memiliki reputasi baik dan tidak sedang menjalani sanksi etik atau disiplin di negara asal;

c. memiliki pengalaman praktik hukum paling singkat lima tahun;

d. bekerja pada atau bekerja sama dengan Kantor Advokat Indonesia yang terdaftar;

e. bersedia tunduk pada Kode Etik Advokat Nasional sepanjang menjalankan kegiatan di Indonesia;

f. bersedia melaksanakan transfer pengetahuan kepada Advokat Indonesia; dan

g. memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Izin Advokat Asing berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 73

Larangan Advokat Asing

(1) Advokat Asing dilarang:

a. beracara di pengadilan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. beracara pada arbitrase domestik yang mensyaratkan kuasa hukum Indonesia;

c. mendampingi, mewakili, atau membela Klien di hadapan Aparat Penegak Hukum Indonesia;

d. memberikan pendapat hukum mengenai hukum Indonesia secara mandiri;

e. membuka Kantor Advokat sendiri di Indonesia;

f. menjadi sekutu pengendali, pemilik mayoritas, atau pengendali ekonomi Kantor Advokat Indonesia;

g. menggunakan sebutan Advokat Indonesia;

h. menerbitkan dokumen hukum yang menimbulkan kesan seolah-olah berwenang mempraktikkan hukum Indonesia; atau

i. melakukan kegiatan lain yang menjadi kewenangan Advokat Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghalangi Advokat Asing untuk bekerja bersama Advokat Indonesia dalam perkara atau transaksi lintas negara sepanjang kewenangan mengenai hukum Indonesia tetap dilakukan oleh Advokat Indonesia.

 

Pasal 74

Kantor Advokat Indonesia yang Mempekerjakan Advokat Asing

(1) Kantor Advokat Indonesia yang mempekerjakan atau bekerja sama dengan Advokat Asing wajib memperoleh izin tertulis dari Menteri berdasarkan rekomendasi Dewan Advokat Nasional.

(2) Kantor Advokat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. menjaga independensi Advokat Indonesia;

b. memastikan Advokat Asing tidak menjalankan praktik hukum Indonesia;

c. melindungi data pribadi Klien;

d. menjaga kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien;

e. melaksanakan program transfer pengetahuan, pelatihan, atau peningkatan kapasitas bagi Advokat Indonesia;

f. melaporkan kegiatan Advokat Asing kepada Dewan Advokat Nasional secara berkala; dan

g. bertanggung jawab atas kepatuhan Advokat Asing terhadap Undang-Undang ini dan Kode Etik Advokat Nasional.

 

Pasal 75

Transfer Pengetahuan

(1) Setiap Kantor Advokat Indonesia yang mempekerjakan Advokat Asing wajib menyelenggarakan transfer pengetahuan kepada Advokat Indonesia.

(2) Transfer pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: 

a. pelatihan hukum asing;

b. pelatihan transaksi lintas negara;

c. pelatihan arbitrase internasional;

d. pelatihan penyusunan kontrak internasional;

e. publikasi atau kajian hukum;

f. magang atau pelatihan internal; dan/atau

g. kegiatan lain yang meningkatkan kompetensi Advokat Indonesia. 

(3) Pelaksanaan transfer pengetahuan wajib dilaporkan kepada Dewan Advokat Nasional dan Menteri secara berkala. 

 

Pasal 76

Pengawasan dan Sanksi terhadap Advokat Asing

(1) Dewan Advokat Nasional melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Advokat Asing dan Kantor Advokat Indonesia yang mempekerjakan atau bekerja sama dengan Advokat Asing.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Advokat Asing dapat dikenai sanksi administratif berupa: 

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan Advokat Asing;

c. pencabutan rekomendasi Dewan Advokat Nasional;

d. rekomendasi pencabutan izin kepada Menteri;

e. larangan pengajuan izin kembali dalam jangka waktu tertentu; dan/atau

f. sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kantor Advokat Indonesia, Kantor Advokat Indonesia dapat dikenai sanksi administratif dan/atau etik sesuai dengan Undang-Undang ini.

 

Pasal 77

Ketentuan Lebih Lanjut

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara perizinan, rekomendasi, pembatasan, pengawasan, evaluasi, transfer pengetahuan, pelaporan, dan sanksi terhadap Advokat Asing diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Advokat Nasional.

 

BAB XI

SISTEM REGISTRASI ADVOKAT NASIONAL

 

Pasal 78

(1) Dewan Advokat Nasional menyelenggarakan Sistem Registrasi Advokat Nasional.

(2) Sistem Registrasi Advokat Nasional memuat:

a. identitas Advokat;

b. nomor registrasi nasional;

c. organisasi keanggotaan;

d. status aktif atau tidak aktif;

e. riwayat pendidikan profesi;

f. riwayat ujian profesi;

g. riwayat magang;

h. riwayat bantuan hukum;

i. riwayat sanksi etik;

j. status pemberhentian atau pembekuan profesi. 

(3) Status aktif Advokat wajib dapat diverifikasi oleh publik.

(4) Riwayat sanksi etik berat dapat diumumkan kepada publik sepanjang diperlukan untuk perlindungan masyarakat pencari keadilan.

 

Pasal 79 

(1) Sistem Registrasi Advokat Nasional memuat Buku Daftar Advokat Nasional sebagai satu-satunya sumber data resmi mengenai status profesi Advokat.

(2) Buku Daftar Advokat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan bagi pengadilan, kepolisian, kejaksaan, kementerian/lembaga, Organisasi Advokat, Kantor Advokat, pengguna jasa hukum, dan masyarakat dalam memverifikasi status Advokat.

(3) Data yang wajib dapat diverifikasi oleh publik paling sedikit meliputi:

a. nama Advokat;

b. nomor registrasi nasional;

c. status aktif atau tidak aktif;

d. organisasi keanggotaan inti;

e. domisili profesi; dan

f. status sanksi etik berat yang masih berlaku, sepanjang diperlukan untuk perlindungan masyarakat pencari keadilan.

(4) Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional wajib mengintegrasikan data anggotanya ke dalam Buku Daftar Advokat Nasional.

(5) Kartu Advokat, surat keterangan profesi, atau rekomendasi organisasi tidak mempunyai kekuatan sebagai bukti status Advokat apabila tidak sesuai dengan Buku Daftar Advokat Nasional.

 

Pasal 80 

(1) Advokat hanya dapat menjadi anggota inti pada satu Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional.

(2) Advokat dapat mengikuti asosiasi keilmuan, forum profesi, atau komunitas hukum sepanjang tidak digunakan sebagai dasar klaim kewenangan profesi advokat.

(3) Perpindahan keanggotaan Organisasi Advokat wajib diverifikasi melalui Sistem Registrasi Advokat Nasional.

(4) Advokat yang sedang menjalani pemeriksaan etik atau sanksi etik dilarang berpindah Organisasi Advokat sampai proses pemeriksaan atau pelaksanaan sanksi selesai.

 

BAB XII

KODE ETIK, DEWAN KEHORMATAN NASIONAL, DAN DEWAN KEHORMATAN DAERAH

 

Pasal 81 

(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat, ditetapkan Kode Etik Advokat Nasional.

(2) Kode Etik Advokat Nasional berlaku bagi seluruh Advokat dan seluruh Organisasi Advokat.

(3) Organisasi Advokat dapat memiliki ketentuan etik internal sepanjang tidak bertentangan dengan Kode Etik Advokat Nasional.

 

Pasal 82

(1) Dewan Kehormatan Advokat Nasional merupakan organ etik tertinggi profesi advokat.

(2) Dewan Kehormatan Advokat Nasional berwenang:

a. memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik lintas organisasi;

b. memeriksa perkara etik tingkat banding;

c. memeriksa perkara etik yang berdampak nasional;

d. menetapkan sanksi etik nasional;

e. memerintahkan pencatatan sanksi etik dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional;

f. mencegah Advokat yang terkena sanksi berpindah organisasi untuk menghindari sanksi. 

(3) Putusan Dewan Kehormatan Advokat Nasional bersifat final dan mengikat bagi Advokat dan seluruh Organisasi Advokat.

 

Pasal 83

Dewan Kehormatan Nasional dan Dewan Kehormatan Daerah

(1) Untuk penegakan Kode Etik Advokat Nasional dibentuk DKN dan DKD sebagai organ yudisial etik profesi Advokat.

(2) DKN dan DKD bersifat independen, mandiri, imparsial, dan bebas dari campur tangan Dewan Advokat Nasional, DPAN, Organisasi Advokat, Advokat, pihak yang berperkara, atau kekuasaan lain.

(3) DKN berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) DKD berkedudukan pada wilayah yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional setelah berkonsultasi dengan DKN, DPAN, dan Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional.

(5) Pembentukan DKD dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan akses keadilan etik, sebaran Advokat, jumlah pengaduan, kemampuan kelembagaan, dan kebutuhan pelayanan profesi.

 

Pasal 84

Kewenangan DKD

(1) DKD memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Nasional pada tingkat pertama.

(2) DKD berwenang:

a. menerima, memeriksa, dan memutus pengaduan pelanggaran Kode Etik Advokat Nasional;

b. memanggil pengadu, teradu, saksi, ahli, dan pihak lain yang diperlukan;

c. meminta dokumen atau keterangan yang relevan sepanjang tidak bertentangan dengan rahasia profesi, hak istimewa Advokat-Klien, dan peraturan perundang-undangan;

d. menjatuhkan sanksi etik pada tingkat pertama;

e. memerintahkan tindakan pemulihan etik atau perbaikan perilaku profesi;

f. menyampaikan salinan putusan kepada DKN, Dewan Advokat Nasional, Organisasi Advokat, dan pihak terkait; dan

g. menjalankan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan Kode Etik Advokat Nasional. 

(3) Putusan DKD dapat diajukan banding kepada DKN.

 

Pasal 85

Kewenangan DKN

(1) DKN memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Kode Etik Advokat Nasional pada tingkat banding dan terakhir.

(2) Permohonan banding terhadap putusan DKD hanya dapat diajukan satu kali kepada DKN.

(3) Putusan DKN bersifat final dan mengikat dalam ranah etik profesi Advokat.

(4) DKN berwenang: 

a. memeriksa dan memutus permohonan banding atas putusan DKD;

b. memeriksa dan memutus perkara etik lintas organisasi;

c. memeriksa dan memutus perkara etik yang berdampak nasional;

d. memberikan pendapat etik atas permintaan Dewan Advokat Nasional, DKD, Organisasi Advokat, Advokat, pengadilan, Aparat Penegak Hukum, atau pihak berkepentingan;

e. menetapkan pedoman teknis beracara etik bersama Dewan Advokat Nasional sepanjang tidak mengurangi independensi DKN dan DKD;

f. mengawasi konsistensi penerapan Kode Etik Advokat Nasional oleh DKD;

g. menyusun laporan pelaksanaan tugas etik kepada Dewan Advokat Nasional dan publik tanpa mengungkap rahasia Klien atau materi perkara yang bersifat rahasia; dan

h. menjalankan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan Kode Etik Advokat Nasional.

(5) DKN tidak berwenang menjalankan fungsi pengawasan kelembagaan terhadap Dewan Advokat Nasional yang menjadi kewenangan DPAN.

 

Pasal 86

Susunan Keanggotaan DKN dan DKD

(1) DKN beranggotakan paling sedikit sembilan orang dan paling banyak 15 orang.

(2) DKD beranggotakan paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang.

(3) Anggota DKN dan DKD terdiri atas unsur:

a. Advokat senior;

b. akademisi hukum;

c. mantan penegak hukum; dan/atau

d. tokoh masyarakat yang memiliki integritas dan pemahaman etik profesi. 

(4) Mayoritas anggota DKN dan DKD berasal dari unsur Advokat.

(5) Anggota DKN dan DKD tidak boleh merangkap sebagai anggota Dewan Advokat Nasional, anggota DPAN, pengurus harian Organisasi Advokat, pengurus partai politik, pejabat negara, atau jabatan lain yang menimbulkan benturan kepentingan.

 

Pasal 87

Syarat Anggota DKN dan DKD 

Untuk dapat diangkat sebagai anggota DKN atau DKD, seseorang harus memenuhi syarat:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. berintegritas, jujur, adil, dan berperilaku baik;

d. memahami Kode Etik Advokat Nasional dan praktik profesi Advokat;

e. bagi unsur Advokat, telah menjalankan profesi Advokat paling singkat 15 tahun untuk DKN dan 10 tahun untuk DKD;

f. tidak sedang menjadi pengurus harian Organisasi Advokat;

g. tidak pernah dijatuhi sanksi etik berat;

h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan

i. tidak memiliki konflik kepentingan dengan perkara etik yang diperiksa.

 

Pasal 88

Hukum Acara Etik

(1) Pemeriksaan perkara etik oleh DKN dan DKD dilaksanakan berdasarkan prinsip independen, imparsial, objektif, transparan secara proporsional, akuntabel, cepat, sederhana, dan menjamin hak membela diri.

(2) Advokat yang diadukan berhak:

a. memperoleh pemberitahuan mengenai pokok pengaduan;

b. memberikan jawaban;

c. mengajukan bukti;

d. menghadirkan saksi atau ahli;

e. didampingi oleh Advokat; dan

f. memperoleh salinan putusan. 

(3) Pemeriksaan etik wajib menjaga rahasia Klien, data pribadi, hak istimewa Advokat-Klien, dan informasi lain yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

(4) Putusan DKD atau DKN yang telah berkekuatan tetap wajib dicatat dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional dan Buku Daftar Advokat Nasional sepanjang berkaitan dengan status aktif, pembekuan, pemberhentian, atau sanksi etik berat.

 

Pasal 89

Hubungan Kelembagaan DKN, DKD, dan Dewan Advokat Nasional

(1) Dewan Advokat Nasional memfasilitasi dukungan administratif, anggaran, sekretariat, dan sistem informasi bagi DKN dan DKD tanpa mencampuri pemeriksaan dan putusan etik.

(2) DKN dan DKD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Dewan Advokat Nasional. 

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya memuat data kelembagaan, statistik perkara, jenis pelanggaran, kecenderungan masalah etik, dan rekomendasi perbaikan tanpa mengungkap rahasia Klien atau materi perkara yang bersifat rahasia.

(4) Organisasi Advokat wajib melaksanakan putusan etik DKN dan DKD yang telah berkekuatan tetap.

 

Pasal 90

Pembentukan DKD Pertama

(1) Pada tahap awal, Dewan Advokat Nasional membentuk DKD pada wilayah yang paling sedikit mencakup wilayah Indonesia bagian barat, Indonesia bagian tengah, dan Indonesia bagian timur.

(2) Pembentukan DKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat satu tahun sejak Dewan Advokat Nasional terbentuk.

(3) Dalam hal pada suatu wilayah belum terbentuk DKD, perkara etik tingkat pertama diperiksa oleh DKD terdekat yang ditunjuk oleh DKN.

(4) Pembentukan DKD berikutnya dilakukan oleh Dewan Advokat Nasional sesuai kebutuhan setelah berkonsultasi dengan DKN, DPAN, dan Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional.

 

Pasal 91 

(1) Pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Advokat Nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip independen, imparsial, objektif, transparan, akuntabel, dan menjamin hak membela diri.

(2) Dalam perkara etik lintas organisasi, perkara yang berdampak nasional, atau perkara yang menimbulkan dugaan konflik kepentingan pada Organisasi Advokat tertentu, pemeriksaan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokat Nasional atau majelis etik lintas organisasi yang dibentuk oleh Dewan Advokat Nasional.

(3) Organisasi Advokat dilarang melindungi, memindahkan, menyembunyikan, atau menerima Advokat yang sedang menjalani pemeriksaan etik atau sanksi etik untuk menghindari pelaksanaan putusan etik.

(4) Putusan etik wajib dicatat dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan etik lintas organisasi diatur dalam Peraturan Dewan Advokat Nasional.

 

Pasal 92

Sanksi etik terhadap Advokat meliputi: 

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. peringatan keras;

d. pembekuan sementara status aktif;

e. pemberhentian sementara;

f. pemberhentian tetap sebagai Advokat;

g. kewajiban pemulihan etik;

h. kewajiban mengikuti pendidikan etik ulang.

 

BAB XIII

MANTAN HAKIM, JAKSA, DAN ANGGOTA POLRI SEBAGAI CALON ADVOKAT

 

Pasal 93 

(1) Mantan hakim, jaksa, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diangkat sebagai Advokat sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi: 

a. berusia tidak lebih dari 50 tahun pada saat pertama kali diangkat sebagai Advokat;

b. berhenti atau pensiun secara hormat;

c. telah melewati masa jeda paling singkat lima tahun sejak tanggal pemberhentian atau pensiun;

d. tidak pernah dijatuhi sanksi etik atau disiplin berat;

e. tidak sedang menjalani pemeriksaan pidana, etik, atau disiplin;

f. mengikuti Pendidikan Profesi Advokat;

g. lulus Ujian Profesi Advokat Nasional;

h. menjalani Magang Advokat paling singkat dua tahun;

i. memenuhi kewajiban Bantuan Hukum Cuma-Cuma;

j. lulus pendidikan tambahan mengenai transisi profesi, independensi Advokat, dan konflik kepentingan;

k. lulus verifikasi konflik kepentingan oleh Dewan Advokat Nasional.

(3) Mantan hakim, jaksa, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti sebelum berusia 50 tahun dan belum memiliki masa kerja yang menimbulkan hubungan patronase di instansi asalnya dapat dikecualikan dari ketentuan masa jeda sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf c berdasarkan penilaian Komisi Konflik Kepentingan dan Transisi Profesi.

 

Pasal 94

 (1) Mantan hakim, jaksa, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengikuti pendidikan tambahan mengenai: 

a. independensi Advokat;

b. kerahasiaan klien;

c. konflik kepentingan;

d. larangan penggunaan pengaruh jabatan sebelumnya;

e. etika relasi dengan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian;

f. pembelaan hak tersAyat, terdakwa, korban, debitur, kreditor, dan pencari keadilan;

g. bantuan hukum dan akses keadilan. 

a. Pendidikan tambahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menjadi bagian dari syarat pengangkatan Advokat.

 

Pasal 95

(1) Mantan hakim, jaksa, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menjadi Advokat dilarang menangani perkara yang pernah diperiksa, diputus, dituntut, disidik, diselidiki, diawasi, atau berhubungan langsung dengan tugas jabatannya sebelum menjadi Advokat.

(2) Mantan hakim, jaksa, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menjadi Advokat dilarang beracara, mendampingi, mewakili, atau menjadi kuasa hukum pada pengadilan, kejaksaan, kepolisian, atau wilayah hukum tempat yang bersangkutan terakhir bertugas untuk jangka waktu paling singkat lima tahun setelah diangkat sebagai Advokat.

(3) Mantan hakim, jaksa, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menggunakan pAyatt, jabatan, relasi kedinasan, senioritas, hubungan patronase, atau pengaruh jabatan sebelumnya untuk memperoleh Klien, menjanjikan penyelesaian perkara, atau memengaruhi proses hukum.

(4) Dalam lima tahun pertama sejak diangkat sebagai Advokat, mantan hakim, jaksa, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib membuat deklarasi konflik kepentingan untuk setiap perkara yang diterima.

(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) merupakan pelanggaran etik berat.

 

BAB XIV

PENGAWASAN

 

Pasal 96 

(1) Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Dewan Advokat Nasional bersama Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bertujuan agar Advokat menjalankan profesinya sesuai dengan hukum, Kode Etik Advokat Nasional, dan kehormatan profesi.

(3) Pengawasan meliputi: 

a. kepatuhan etik;

b. kepatuhan terhadap kewajiban bantuan hukum;

c. kepatuhan terhadap sistem registrasi;

d. pencegahan konflik kepentingan;

e. pencegahan penyalahgunaan profesi;

f. perlindungan masyarakat pencari keadilan.

 

Pasal 97 

(1) Setiap orang dapat mengajukan pengaduan terhadap Advokat, Kantor Advokat, atau Organisasi Advokat melalui sistem pengaduan publik satu pintu yang dikelola oleh Dewan Advokat Nasional.

(2) Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional yang menerima pengaduan masyarakat wajib mencatat dan meneruskan pengaduan tersebut ke dalam sistem pengaduan publik satu pintu paling lambat tujuh hari kerja sejak pengaduan diterima.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperiksa secara objektif, transparan, imparsial, akuntabel, dan berkeadilan.

(4) Advokat, Kantor Advokat, atau Organisasi Advokat yang diadukan berhak memperoleh pemberitahuan, mengakses pokok pengaduan, mengajukan jawaban, menghadirkan bukti, dan membela diri.

(5) Dewan Advokat Nasional melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah pengaduan:

a. merupakan pelanggaran etik;

b. merupakan pelanggaran administratif;

c. merupakan sengketa honorarium atau hubungan jasa hukum;

d. merupakan dugaan tindak pidana; atau

e. tidak termasuk kewenangan Dewan Advokat Nasional.

(6) Dalam hal pengaduan merupakan pelanggaran etik, Dewan Advokat Nasional meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Advokat Nasional, Dewan Kehormatan Daerah, atau majelis etik lintas organisasi sesuai tingkat dan sifat perkara.

(7) Dalam hal pengaduan bukan kewenangan Dewan Advokat Nasional, pengadu diberitahu secara tertulis mengenai alasan dan forum yang berwenang.

 

BAB XV

 LARANGAN KLAIM KEWENANGAN PROFESI

 

Pasal 98 

(1) Setiap perkumpulan, komunitas, atau organisasi yang tidak terakreditasi sebagai Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional dilarang menyatakan diri berwenang: 

a. mengangkat Advokat;

b. menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat Nasional;

c. mengusulkan sumpah Advokat;

d. menerbitkan kartu Advokat nasional;

e. menerbitkan sertifikat profesi Advokat yang berlaku nasional. 

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: 

a. teguran tertulis;

b. pembekuan kegiatan profesi;

c. pencabutan akreditasi;

d. pengumuman kepada publik;

e. rekomendasi pembubaran badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB XVI

KETENTUAN ADMINISTRATIF DAN SANKSI

 

Pasal 99 

Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional dikenai sanksi administratif apabila: 

a. tidak memenuhi standar akreditasi;

b. tidak melaporkan perubahan data anggota;

c. menerima Advokat yang sedang menjalani sanksi etik;

d. menyelenggarakan pendidikan profesi tanpa standar nasional;

e. menerbitkan kartu Advokat tanpa registrasi nasional;

f. tidak menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Advokat Nasional;

g. tidak melaksanakan kewajiban bantuan hukum.

 

Pasal 100 

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 meliputi: 

a. teguran tertulis;

b. pembekuan sementara kewenangan profesi;

c. penurunan status akreditasi;

d. pencabutan akreditasi;

e. pengumuman kepada publik;

f. rekomendasi pembubaran badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB XVIA

KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 101

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sebutan Advokat, mengaku sebagai Advokat, menggunakan nomor registrasi Advokat, menggunakan kartu Advokat, atau menyatakan dirinya berstatus Advokat aktif, padahal tidak memenuhi persyaratan sebagai Advokat berdasarkan Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp750.000.000,00.

(2) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan Jasa Hukum dengan mengaku sebagai Advokat, padahal tidak diangkat, tidak disumpah, tidak terdaftar, atau berstatus tidak aktif dalam Buku Daftar Advokat Nasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp750.000.000,00.

 

(3) Barangsiapa yang dengan sengaja menghalangi advokat dalam menjalankan tugas profesinya termasuk dan tanpa kecuali untuk mendapatkan/mengambil data, informasi dan hal-hal lain yang terkait dengan tugas dan kewenangan advokat dipidana dengan pidana penjara minimal 1 (satu) tahun atau maksimal 6 (enam) tahun atau dipidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) atau maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap paralegal, dosen, konsultan, kurator, mediator, arbiter, pengurus organisasi, pembela kepentingan komunitas, atau pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat memberikan pendampingan, nasihat, atau bantuan hukum tertentu, sepanjang tidak menggunakan sebutan Advokat, tidak mengaku sebagai Advokat, dan tidak menjalankan kewenangan yang secara tegas hanya diberikan kepada Advokat.

 

Pasal 102

(1) Setiap orang yang dengan sengaja membuat, menggunakan, menjual, menyerahkan, atau memalsukan kartu Advokat, nomor registrasi Advokat, surat keputusan pengangkatan Advokat, berita acara sumpah Advokat, sertifikat profesi Advokat, atau dokumen lain yang menyatakan status Advokat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, badan usaha, perkumpulan, atau Organisasi Advokat, pidana denda dapat dijatuhkan kepada badan hukum, badan usaha, perkumpulan, atau Organisasi Advokat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan hukum, badan usaha, perkumpulan, atau Organisasi Advokat dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin, pembekuan kegiatan, pencabutan akreditasi, atau larangan melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 103

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 tidak mengurangi hak Klien atau pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi secara perdata.

(2) Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dan Pasal 102 wajib disampaikan kepada Dewan Advokat Nasional untuk dicatat dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional apabila pelaku pernah atau sedang terdaftar sebagai calon Advokat atau Advokat.

 

BAB XVII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 104 

(1) Advokat yang telah diangkat dan disumpah sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap diakui sebagai Advokat.

(2) Advokat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib melakukan registrasi ulang dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

(3) Advokat yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jAyat waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dinyatakan berstatus tidak aktif sampai melakukan registrasi ulang.

 

Pasal 105 

(1) Kantor Advokat yang telah berdiri sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan bentuk, registrasi, tata kelola, sistem pelindungan data Klien, dan standar operasionalnya dengan Undang-Undang ini.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib dilakukan paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

(3) Kantor Advokat yang melakukan kerja sama afiliasi dengan Kantor Advokat Asing atau kerja sama multidisiplin sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib melaporkan dan menyesuaikan kerja sama tersebut kepada Dewan Advokat Nasional paling lambat satu tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

 

Pasal 106 

(1) Organisasi Advokat yang telah berbadan hukum sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, struktur organisasi, sistem etik, sistem pendidikan, sistem magang, dan sistem bantuan hukum dengan Undang-Undang ini.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

(3) Organisasi Advokat yang belum memenuhi syarat Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional dalam jAyat waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat ditetapkan sebagai Organisasi Advokat Daerah atau perkumpulan advokat.

 

Pasal 107

(1) Dalam masa transisi lima tahun, syarat sebaran Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional dilaksanakan secara bertahap.

(2) Pada dua tahun pertama sejak Undang-Undang ini berlaku, organisasi advokat wajib memiliki pengurus wilayah paling sedikit pada 50% jumlah provinsi dan pengurus cabang paling sedikit pada 30% jumlah kabupaten/kota di provinsi tempat pengurus wilayah terbentuk.

(3) Pada tahun ketiga sampai tahun kelima, organisasi advokat wajib memenuhi syarat pengurus wilayah paling sedikit pada 75% jumlah provinsi dan pengurus cabang paling sedikit pada 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi tempat pengurus wilayah terbentuk.

(4) Setelah tahun kelima, organisasi advokat yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) tidak dapat menjalankan kewenangan sebagai Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional.

 

Pasal 108 

(1) Dewan Advokat Nasional wajib menyusun peta jalan transisi standardisasi profesi Advokat paling lambat enam bulan sejak terbentuk.

(2) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: 

a. registrasi ulang Advokat;

b. integrasi data anggota Organisasi Advokat;

c. akreditasi bertahap Organisasi Advokat;

d. penyesuaian sistem pendidikan profesi;

e. penyesuaian sistem ujian profesi;

f. penyesuaian sistem magang;

g. pembentukan sistem pengaduan publik satu pintu;

h. pembentukan Buku Daftar Advokat Nasional; dan

i. mekanisme afiliasi, konsolidasi, atau penyesuaian Organisasi Advokat. 

(3) Dalam masa transisi, Organisasi Advokat yang telah ada tetap dapat menjalankan pembinaan anggota, bantuan hukum, pendidikan berkelanjutan, dan advokasi profesi sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(4) Kewenangan yang berdampak langsung pada status profesi Advokat, termasuk pendidikan profesi, ujian profesi, pengusulan pengangkatan, pengusulan sumpah, penerbitan kartu Advokat nasional, dan pencatatan sanksi etik, wajib disesuaikan dengan standar nasional sesuai tahapan transisi.

 

Pasal 109

(1) Kode etik Advokat yang berlaku sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini sampai ditetapkannya Kode Etik Advokat Nasional berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Dewan Advokat Nasional bersama DKN, DKD, dan Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional wajib menyusun dan menetapkan Kode Etik Advokat Nasional paling lambat satu tahun sejak Dewan Advokat Nasional terbentuk.

(3) Dalam penyusunan Kode Etik Advokat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Advokat Nasional wajib memperhatikan: 

a. prinsip independensi profesi;

b. kehormatan dan martabat Advokat;

c. perlindungan kepentingan Klien;

d. kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien;

e. larangan benturan kepentingan;

f. integritas proses peradilan;

g. bantuan hukum dan akses terhadap keadilan;

h. pelindungan data pribadi;

i. perkembangan teknologi hukum; dan

j. standar etik yang telah hidup dalam organisasi advokat. 

(4) Perkara etik yang sedang diperiksa sebelum Kode Etik Advokat Nasional ditetapkan tetap diperiksa berdasarkan kode etik yang berlaku pada saat dugaan pelanggaran dilakukan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(5) Dalam hal Kode Etik Advokat Nasional mengatur ketentuan yang lebih menguntungkan bagi Advokat teradu dan tidak merugikan kepentingan Klien atau masyarakat, DKN atau DKD dapat menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan tersebut.

(6) Putusan etik yang telah berkekuatan tetap sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku tetap diakui dan dapat dicatat dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional setelah diverifikasi oleh Dewan Advokat Nasional.

(7) Organisasi Advokat wajib menyesuaikan kode etik internal, hukum acara etik, dan organ etik internalnya dengan Kode Etik Advokat Nasional paling lambat satu tahun sejak Kode Etik Advokat Nasional ditetapkan.

(8) Ketentuan etik internal Organisasi Advokat tetap dapat berlaku sepanjang tidak mengurangi standar minimum, daya berlaku, dan kewajiban tunduk pada Kode Etik Advokat Nasional.

 

BAB XVIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 110

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

Pasal 111 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi advokat dinyatakan dicabut.

 

Pasal 112 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

PENJELASAN ATAS

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG ADVOKAT

 

I. UMUM

Rancangan Undang-Undang tentang Advokat disusun sebagai pembaruan menyeluruh terhadap pengaturan profesi advokat agar sesuai dengan perkembangan negara hukum, kebutuhan masyarakat pencari keadilan, perkembangan teknologi informasi, serta dinamika organisasi advokat yang plural. Pembaruan ini menempatkan Advokat sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam memberikan Jasa Hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini diarahkan untuk membangun tata kelola profesi advokat berdasarkan standar nasional tanpa menghapus pluralitas Organisasi Advokat. Oleh karena itu, Undang-Undang ini mengatur Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga profesi mandiri yang bukan Organisasi Advokat dan tidak menggantikan Organisasi Advokat sebagai wadah keanggotaan, tetapi berfungsi menetapkan standar nasional profesi, melakukan akreditasi, mengelola registrasi, menyusun sistem pengawasan, dan mendukung penegakan etik profesi.

Untuk menjamin akuntabilitas kelembagaan, Undang-Undang ini juga mengatur Dewan Pengawas Advokat Nasional sebagai organ pengawas independen terhadap Dewan Advokat Nasional serta Dewan Kehormatan Nasional dan Dewan Kehormatan Daerah sebagai organ yudisial etik yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Nasional secara independen dan berjenjang.

Undang-Undang ini memperkuat sistem rekrutmen dan pembentukan kualitas calon Advokat melalui Pendidikan Profesi Advokat, Pelatihan Keterampilan Calon Advokat, Sertifikasi Calon Advokat, Ujian Profesi Advokat Nasional, Magang Advokat, Bantuan Hukum Cuma-Cuma, serta uji kelayakan karakter dan kepatutan profesi. Pengaturan ini dimaksudkan agar calon Advokat tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kompetensi, integritas, etika, dan keterampilan praktik yang memadai.

Undang-Undang ini juga menegaskan perlindungan profesi Advokat, kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien, hak istimewa Advokat-Klien, pelindungan data pribadi Klien, keamanan sistem elektronik Kantor Advokat, pengelolaan dana Klien, tanggung jawab Kantor Advokat, serta

 

kewajiban bantuan hukum dan tanggung jawab sosial profesi. Perlindungan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kekebalan mutlak, melainkan sebagai perlindungan fungsional bagi Advokat yang menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik dan sesuai dengan hukum serta Kode Etik Advokat Nasional.

Selain itu, Undang-Undang ini mengatur Advokat Asing, sertifikasi spesialisasi Advokat, Sistem Registrasi Advokat Nasional, Buku Daftar Advokat Nasional, pengawasan, pengaduan publik, sanksi administratif, ketentuan pidana terhadap penggunaan sebutan Advokat tanpa hak, serta ketentuan peralihan untuk menjamin transisi kelembagaan yang tertib, proporsional, dan tidak menimbulkan kekosongan hukum.

 

 

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Pasal ini memuat batasan pengertian yang digunakan dalam Undang-Undang ini. Rumusan definisi dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai subjek, lembaga, proses, dan instrumen tata kelola profesi advokat, termasuk pemisahan antara Sistem Registrasi Advokat Nasional sebagai sistem data induk dan Buku Daftar Advokat Nasional sebagai daftar resmi yang dapat diverifikasi publik.

Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3

Pasal ini menegaskan tujuan pembentukan Undang-Undang, yaitu membangun profesi advokat yang independen, berkualitas, berintegritas, terstandar secara nasional, sekaligus tetap menghormati pluralitas Organisasi Advokat.

Pasal 4

Yang dimaksud dengan Advokat sebagai penegak hukum adalah kedudukan Advokat sebagai bagian dari sistem peradilan dan penegakan hukum yang menjalankan fungsi pemberian Jasa Hukum secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.

Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6

Pasal ini mengatur persyaratan dasar pengangkatan Advokat yang mencakup syarat kewarganegaraan, pendidikan, usia, independensi, pendidikan profesi, ujian profesi, magang, bantuan hukum, integritas, dan registrasi nasional.

 

Pasal 7

Uji kelayakan karakter dan kepatutan profesi dimaksudkan untuk memastikan bahwa calon Advokat tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga memiliki integritas, rekam jejak, kepatuhan hukum, dan kelayakan etik untuk menjalankan profesi.

Pasal 8

Pencatatan dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional merupakan syarat keabsahan pengangkatan Advokat secara nasional. Pengangkatan yang tidak tercatat tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai pengangkatan Advokat.

Pasal 9

Pengaturan ini memberikan kepastian bagi warga negara Indonesia lulusan pendidikan tinggi hukum luar negeri agar tetap dapat menjadi Advokat setelah memenuhi penyetaraan, matrikulasi hukum Indonesia, dan persyaratan lain berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 10

Pasal ini menegaskan prinsip kesempatan yang sama untuk menjalankan profesi hukum setelah seseorang selesai menjalani pidana, sepanjang haknya tidak dicabut dan yang bersangkutan telah menunjukkan pemulihan integritas serta kelayakan etik.

Pasal 11

Pengaktifan kembali Advokat setelah menjalani pidana dilakukan melalui mekanisme administratif dan etik untuk menjaga keseimbangan antara hak keperdataan seseorang dan perlindungan martabat profesi Advokat.

Pasal 12

Pendidikan Profesi Advokat diselenggarakan berdasarkan kurikulum nasional untuk menjamin keseragaman standar pengetahuan hukum, etika, integritas, dan kompetensi dasar calon Advokat.

Pasal 13

Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Calon Advokat merupakan organ standardisasi pada Dewan Advokat Nasional, bukan Organisasi Advokat dan bukan wadah keanggotaan, sehingga tidak mengurangi pluralitas Organisasi Advokat.

Pasal 14

Tahapan Pendidikan Profesi Advokat dimaksudkan untuk memastikan proses pembentukan calon Advokat dilakukan secara bertahap, mulai dari seleksi administrasi, pembentukan dasar profesi, pelatihan keterampilan, praktik, pembelajaran etik, evaluasi, sampai sertifikasi kelulusan.

Pasal 15

 

Evaluasi Pendidikan Profesi Advokat dilakukan berbasis kompetensi agar kelulusan calon Advokat tidak hanya ditentukan oleh ujian tertulis, tetapi juga oleh keterampilan praktik, simulasi profesi, pemahaman etik, komunikasi hukum, dan integritas.

Pasal 16

Ujian Profesi Advokat Nasional merupakan instrumen seleksi kompetensi yang berlaku secara nasional dan tidak boleh dibatasi oleh keanggotaan Organisasi Advokat tertentu.

Pasal 17

Ketentuan ini menegaskan standar pelaksanaan ujian profesi yang objektif, transparan, akuntabel, rahasia, dan bebas konflik kepentingan, serta mencatat sertifikat kelulusan dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional.

Pasal 18

Magang Advokat dimaksudkan sebagai proses pembelajaran praktik hukum di bawah bimbingan Advokat pendamping atau institusi hukum yang ditetapkan, agar calon Advokat memperoleh pengalaman profesional sebelum diangkat.

Pasal 19

Logbook, portofolio, laporan bantuan hukum, penilaian pendamping, dan verifikasi dimaksudkan sebagai alat bukti objektif bahwa calon Advokat benar-benar menjalani proses magang sesuai standar nasional.

Pasal 20

Evaluasi magang dilakukan berkala untuk menilai kedisiplinan, kemampuan praktik, komunikasi, kepatuhan etik, bantuan hukum, dan integritas calon Advokat.

Pasal 21

Kewajiban Bantuan Hukum Cuma-Cuma selama masa magang dimaksudkan untuk menanamkan tanggung jawab sosial profesi dan memperluas akses masyarakat tidak mampu terhadap keadilan.

Pasal 22

Sumpah atau janji Advokat merupakan pernyataan etik dan hukum sebelum Advokat menjalankan profesinya. Pengambilan sumpah tidak boleh ditolak karena perbedaan keanggotaan Organisasi Advokat sepanjang persyaratan Undang-Undang ini telah dipenuhi.

Pasal 23

Kebebasan Advokat dalam mengeluarkan pendapat atau pernyataan merupakan bagian dari kemerdekaan profesi, sepanjang dilakukan dengan iktikad baik, berdasarkan hukum, dan sesuai dengan Kode Etik Advokat Nasional.

 

Pasal 24

Perlindungan profesi dalam pasal ini merupakan imunitas fungsional yang diberikan kepada Advokat ketika menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik, bukan perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum di luar tugas profesi.

Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26

Kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari Klien merupakan inti hubungan kepercayaan antara Advokat dan Klien serta dasar perlindungan hak istimewa Advokat-Klien.

Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28

Identifikasi dan verifikasi Klien dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan Jasa Hukum, memastikan kapasitas dan kewenangan Klien, serta mencegah benturan kepentingan, tanpa menghambat hak seseorang untuk memperoleh bantuan hukum.

Pasal 29

Pengembangan Profesi Berkelanjutan merupakan kewajiban Advokat untuk memelihara kompetensi, etika, integritas, dan keterampilan profesi sesuai perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.

Pasal 30

Kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien mencakup data, dokumen, informasi, komunikasi, keterangan, strategi pembelaan, dan hal lain yang diperoleh karena hubungan profesi, serta tetap berlaku meskipun hubungan hukum berakhir.

Pasal 31

Hak istimewa Advokat-Klien merupakan perlindungan hukum terhadap komunikasi dan bahan kerja profesi yang dibuat atau diperoleh untuk kepentingan pemberian Jasa Hukum.

Pasal 32

Upaya perdamaian oleh Advokat dimaksudkan untuk mendorong penyelesaian sengketa secara profesional dan beritikad baik tanpa menunda atau menghalangi akses Klien terhadap pengadilan atau lembaga penegak hukum.

Pasal 33

 

Pelindungan Data Pribadi Klien dilaksanakan sesuai prinsip pembatasan tujuan, relevansi, akurasi, keamanan, kerahasiaan, retensi, akuntabilitas, dan perlindungan hak subjek data.

Pasal 34

Ketentuan ini mewajibkan Kantor Advokat menerapkan standar keamanan informasi untuk melindungi data rahasia dan Data Pribadi Klien, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Pasal 35

Personel non-Advokat yang bekerja atau terlibat dalam Kantor Advokat wajib terikat kewajiban kerahasiaan karena dapat mengakses informasi Klien atau data rahasia profesi.

Pasal 36

Perlindungan terhadap penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan Klien lain dan hak istimewa Advokat-Klien, tanpa menghalangi proses hukum yang sah terhadap tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pembelaan Klien.

Pasal 37

Hak menolak permintaan akses data rahasia Klien diberikan untuk mencegah pembukaan data tanpa dasar hukum atau penetapan pengadilan yang sah.

Pasal 38

Pengecualian terhadap kerahasiaan hanya dapat dilakukan secara terbatas, proporsional, dan berdasarkan alasan yang sah sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40

Dewan Advokat Nasional dibentuk sebagai lembaga profesi mandiri untuk menjamin standar nasional profesi advokat. Lembaga ini bukan Organisasi Advokat dan tidak menggantikan fungsi Organisasi Advokat sebagai wadah keanggotaan.

Pasal 41

Tugas Dewan Advokat Nasional mencakup fungsi standardisasi, akreditasi, pendidikan, ujian, magang, bantuan hukum, registrasi, kode etik, pengaduan publik, statistik profesi, dan pencegahan monopoli profesi.

Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43

 

Pengangkatan pertama anggota Dewan Advokat Nasional dilakukan melalui panitia seleksi independen untuk menjamin transisi kelembagaan yang tertib, representatif, dan berintegritas.

Pasal 44

Pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimaksudkan untuk mendukung fungsi publik Dewan Advokat Nasional tanpa mengurangi independensi profesi Advokat.

Pasal 45

DPAN dibentuk sebagai organ pengawas independen terhadap Dewan Advokat Nasional. DPAN tidak menjalankan fungsi etik dan tidak dapat mengambil alih putusan DKN atau DKD.

Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47

Kewenangan DPAN dalam pasal ini bersifat pengawasan administratif, tata kelola, dan akuntabilitas kelembagaan, bukan kewenangan mengadili perkara etik.

Pasal 48

Ketentuan mengenai unsur, larangan rangkap jabatan, dan syarat anggota DPAN dimaksudkan untuk menjaga independensi, integritas, serta mencegah konflik kepentingan dalam fungsi pengawasan.

Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50

Ketentuan ini menegaskan kewajiban DPAN menjaga kerahasiaan dan larangan menggunakan fungsi pengawasan untuk mengintervensi independensi Advokat, Organisasi Advokat, DKN, DKD, atau pembelaan Klien.

Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52

Persyaratan Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional dimaksudkan untuk menjamin bahwa organisasi yang menjalankan kewenangan profesi nasional memiliki kapasitas kelembagaan, sebaran, sistem pendidikan, sistem magang, bantuan hukum, pengawasan, etik, dan akuntabilitas yang memadai.

Pasal 53

 

Cukup jelas.

Pasal 54

Prinsip akreditasi yang objektif, proporsional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan tidak diskriminatif dimaksudkan untuk mencegah akreditasi menjadi sarana monopoli atau pembatasan kebebasan berserikat secara tidak sah.

Pasal 55

Organisasi Advokat Daerah diakui sebagai ruang pembinaan profesi dan bantuan hukum di daerah, tetapi tidak menjalankan kewenangan nasional seperti pengangkatan Advokat atau penyelenggaraan ujian profesi nasional.

Pasal 56

Pembatasan masa jabatan dan larangan rangkap jabatan dengan pimpinan partai politik dimaksudkan untuk menjaga demokrasi internal, independensi, dan akuntabilitas Organisasi Advokat.

Pasal 57

Tata kelola keuangan Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional harus diselenggarakan secara transparan, akuntabel, profesional, nirlaba, dan bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan anggota dan publik.

Pasal 58

Spesialisasi Advokat dimaksudkan untuk mendorong pengembangan kompetensi pada bidang hukum tertentu tanpa membatasi hak Advokat memberikan Jasa Hukum pada bidang lain sepanjang dilakukan sesuai kompetensi dan etika profesi.

Pasal 59

Sertifikasi Spesialisasi Advokat merupakan mekanisme pengakuan kompetensi khusus yang diberikan berdasarkan standar, pengalaman, portofolio, dan penilaian kompetensi.

Pasal 60

Penggunaan sebutan spesialisasi hanya boleh dilakukan oleh Advokat yang telah memenuhi sertifikasi untuk mencegah informasi yang menyesatkan bagi Klien dan masyarakat.

Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62

 

Ketentuan bentuk Kantor Advokat memberikan kepastian mengenai cara Advokat menjalankan profesi, baik secara mandiri maupun bersama-sama melalui badan usaha profesi.

Pasal 63

Registrasi Kantor Advokat dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi, pelindungan Klien, pengawasan tata kelola kantor, dan integrasi data Kantor Advokat dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional.

Pasal 64

Kewajiban Bantuan Hukum Cuma-Cuma oleh Kantor Advokat merupakan bentuk tanggung jawab sosial profesi dan instrumen perluasan akses masyarakat terhadap keadilan.

Pasal 65

Perlindungan calon Advokat magang dimaksudkan untuk memastikan kegiatan magang dilakukan sebagai proses pendidikan profesi yang layak, terstruktur, tidak eksploitatif, dan memenuhi standar kompetensi.

Pasal 66

Kerja sama afiliasi dengan Kantor Advokat Asing diperbolehkan secara terbatas sepanjang tidak mengurangi kedaulatan hukum Indonesia, independensi Advokat Indonesia, kerahasiaan Klien, serta larangan praktik hukum Indonesia oleh Advokat Asing.

Pasal 67

Praktik multidisiplin dimaksudkan untuk mendukung pemberian Jasa Hukum yang kompleks dengan tetap menjaga independensi Advokat dan kerahasiaan Klien.

Pasal 68

Pengelolaan dana Klien wajib dipisahkan dari dana operasional Kantor Advokat untuk mencegah penyalahgunaan dana, konflik kepentingan, dan pelanggaran kepercayaan Klien.

Pasal 69

Standar operasional Kantor Advokat dimaksudkan untuk menjamin tata kelola pelayanan, administrasi perkara, pengelolaan dokumen, data Klien, dana Klien, konflik kepentingan, bantuan hukum, dan kepatuhan profesi.

Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71

 

Advokat Asing hanya dapat menjalankan kegiatan jasa hukum asing di Indonesia dalam batas yang ditentukan, dan tidak berwenang melakukan praktik hukum Indonesia.

Pasal 72

Persyaratan Advokat Asing dimaksudkan untuk memastikan bahwa Advokat Asing yang bekerja di Indonesia memiliki izin profesi di negara asal, reputasi baik, pengalaman praktik, dan tunduk pada pembatasan hukum Indonesia.

Pasal 73

Larangan terhadap Advokat Asing dimaksudkan untuk melindungi kedaulatan hukum Indonesia, kewenangan Advokat Indonesia, dan kepentingan masyarakat pengguna jasa hukum.

Pasal 74

Kantor Advokat Indonesia yang mempekerjakan atau bekerja sama dengan Advokat Asing wajib bertanggung jawab atas kepatuhan Advokat Asing terhadap Undang-Undang ini.

Pasal 75

Transfer pengetahuan dimaksudkan agar kehadiran Advokat Asing memberi manfaat bagi peningkatan kapasitas Advokat Indonesia, terutama pada bidang hukum asing, transaksi lintas negara, dan arbitrase internasional.

Pasal 76 Cukup jelas. Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78

Sistem Registrasi Advokat Nasional merupakan sistem data induk untuk mencatat, memverifikasi, memperbarui, dan mengintegrasikan data calon Advokat, Advokat, dan data profesi yang diperlukan dalam pengawasan nasional.

Pasal 79

Buku Daftar Advokat Nasional merupakan daftar resmi yang menjadi rujukan tunggal bagi publik dan lembaga negara untuk memverifikasi status Advokat.

Pasal 80

Ketentuan keanggotaan inti pada satu Organisasi Advokat Terakreditasi Nasional dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih data, penghindaran sanksi etik, dan ketidakpastian status profesi.

Pasal 81

 

Cukup jelas.

Pasal 82

Dewan Kehormatan Advokat Nasional merupakan organ etik tertinggi yang memeriksa dan memutus perkara etik lintas organisasi, perkara banding, atau perkara yang berdampak nasional.

Pasal 83

DKN dan DKD dibentuk sebagai organ yudisial etik profesi Advokat yang independen dan berjenjang untuk menjamin pemeriksaan etik yang adil, imparsial, dan akuntabel.

Pasal 84

DKD berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Nasional pada tingkat pertama.

Pasal 85

DKN berwenang memeriksa dan memutus perkara etik pada tingkat banding dan terakhir, serta perkara etik lintas organisasi atau berdampak nasional.

Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88

Hukum acara etik dimaksudkan untuk menjamin hak membela diri, pemeriksaan yang imparsial, perlindungan rahasia Klien, dan kepastian pencatatan putusan etik dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional.

Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90

Pembentukan DKD pertama dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan sebaran wilayah, kebutuhan pelayanan etik, dan kemampuan kelembagaan.

Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92

 

Sanksi etik bertujuan menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan publik terhadap profesi Advokat, serta dilaksanakan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran.

Pasal 93

Ketentuan ini mengatur jalur khusus bagi mantan aparat penegak hukum yang akan menjadi Advokat dengan tetap menjaga independensi profesi dan mencegah konflik kepentingan.

Pasal 94

Masa tunggu, pendidikan profesi, pendidikan etik, dan uji kelayakan dimaksudkan untuk memastikan mantan aparat penegak hukum beradaptasi pada peran Advokat yang bebas dan mandiri.

Pasal 95

Pembatasan penanganan perkara tertentu oleh mantan aparat penegak hukum dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan relasi jabatan sebelumnya dan benturan kepentingan.

Pasal 96

Pengawasan profesi dilakukan untuk menjamin kepatuhan Advokat, Kantor Advokat, dan Organisasi Advokat terhadap Undang-Undang ini, Kode Etik Advokat Nasional, dan standar nasional profesi.

Pasal 97

Sistem pengaduan publik satu pintu dimaksudkan untuk memberikan akses yang mudah, tertib, dan akuntabel bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terhadap Advokat, Kantor Advokat, atau Organisasi Advokat.

Pasal 98

Ketentuan ini mencegah perkumpulan, komunitas, atau organisasi yang tidak terakreditasi mengklaim kewenangan profesi advokat secara nasional.

Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101

Ketentuan pidana ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari orang yang menggunakan sebutan Advokat, mengaku sebagai Advokat, atau menjalankan kewenangan Advokat tanpa hak.

Pasal 102

 

Pemalsuan atau penggunaan dokumen status Advokat tanpa hak merupakan perbuatan yang merusak kepercayaan publik dan mengganggu tertib profesi, sehingga perlu dikenai sanksi pidana.

Pasal 103

Ketentuan ini menegaskan bahwa sanksi pidana tidak menghapus hak pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi secara perdata dan tidak menghalangi pencatatan status dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional.

Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105

Kantor Advokat yang telah berdiri sebelum Undang-Undang ini berlaku diberi waktu untuk menyesuaikan bentuk, registrasi, dan tata kelolanya agar sesuai dengan standar baru.

Pasal 106

Organisasi Advokat yang telah berbadan hukum sebelum Undang-Undang ini berlaku diberi kesempatan menyesuaikan AD/ART, struktur, sistem etik, pendidikan, magang, bantuan hukum, dan tata kelola keuangan.

Pasal 107

Masa transisi lima tahun dimaksudkan agar Organisasi Advokat dapat memenuhi syarat sebaran secara bertahap tanpa menimbulkan kekosongan pembinaan anggota dan layanan profesi.

Pasal 108

Peta jalan transisi diperlukan untuk menjamin integrasi data, akreditasi, standardisasi pendidikan, ujian, magang, pengaduan, dan Buku Daftar Advokat Nasional berjalan tertib.

Pasal 109

Kode etik yang berlaku sebelum Undang-Undang ini tetap berlaku sementara sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, sampai ditetapkannya Kode Etik Advokat Nasional.

Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 111 Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas.

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.