Pengertian Hukum Kontrak

by Estomihi FP Simatupang

Posted on February 18, 2021 04:58

Salim. H,S, Hukum Kontrak: Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang   mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih   berdasarkan   kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
 
Charles L Knapp dan  Nathan M Crystal, Hukum Kontrak : Mekanisme   hukum   dalam masyarakat untuk melindungi harapan-harapan yang timbul   dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa yang akan   datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan   (yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja pelayanan, dan   pembayaran dengan uang.
 
Lawrence M. Friedman, Hukum Kontrak: Perangkat hukum yang hanya   mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis   perjanjian tertentu.
 
Michael D Bayles, Hukum kontrak: Aturan hukum yang berkaitan dengan   pelaksanaan perjanjian atau persetujuan.
 
 
 
 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1813

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay