Perbuatan melanggar hukum oleh penguasa harus diukur dengan UU

Nomor dan Tanggal Register

No. 838 K/SIP/1970 Tanggal 3 Maret 1971

 

Pokok Masalah 

Perjanjian menyangkut Tanah. Sewa-Menyewa Rumah. Perbuatan melawan Hukum oleh Penguasa.

 

Kaidah Hukum

Bahwa judex facti telah salah menerapkan pasal 10 PP 49/1963 dengan menganggap bahwa Penggugat masih menggunakan secara layak rumah yang disewanya, walaupun telah disewakan lagi secara dibawah tangan, dan menjadikan ruangan sengketa untuk usah dibidang perdagangan dan jasa. Perbuatan melanggar hukum oleh penguasa harus diukur dengan UU dan peraturan tentang Perumahan, dan kepatutan dalam masyarakat, yang dalam hal ini semua tidak dilanggar oleh kepala daerah (Tergugat II).


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.