Kedudukan Anak Perempuan Terhadap Warisan Orangtua (Adat Batak)

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 136 K/SIP/1967

Tanggal 31 Januari 1968

Warisan; Kedudukan Anak terhadap Warisan Orangtua; Sudah tepat putusan Pengadilan Tinggi, yang dengan mempergunakan hukum adat Batak holong ate, telah memberikan bagian warisan kepada anak perempuan lebih banyak, atas pertimbangan kemajuan kedudukan wanita dan hak-hak wanita ditanah Batak.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.