Pencabutan Hak

Posted on May 30, 2020 13:09

PENCABUTAN HAK
(ONTEIGENING EXPROPRIATION)
Adalah pengambilan tanah kepunyaan pihak lain untuk pemerintah secara paksa untuk keperluan penyelenggaraan kepentingan umum dan pemberian ganti rugi yang layak kepada yang mempunyai tanah.
Pengaturannya :
  • Pasal 18 UUPA
  • UU No. 20/1961
  • Inpres No. 9/1973
  • Keppres No.55/1993
 
Syarat Pencabutan Hak :
  1. Merupakan upaya terakhir untuk menguasai tanah yang diperlukan
  2. Tanah diperlukan untuk kepentingan umum
  3. Ada ganti rugi yang layak
  4. Dilaksanakan oleh putusan Presiden
  5. Ganti rugi yang tidak memuaskan harus banding ke Pengadilan Negeri
 
 
 
 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2046

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay