Pencabutan Hak

PENCABUTAN HAK
(ONTEIGENING EXPROPRIATION)
Adalah pengambilan tanah kepunyaan pihak lain untuk pemerintah secara paksa untuk keperluan penyelenggaraan kepentingan umum dan pemberian ganti rugi yang layak kepada yang mempunyai tanah.
Pengaturannya :
  • Pasal 18 UUPA
  • UU No. 20/1961
  • Inpres No. 9/1973
  • Keppres No.55/1993
 
Syarat Pencabutan Hak :
  1. Merupakan upaya terakhir untuk menguasai tanah yang diperlukan
  2. Tanah diperlukan untuk kepentingan umum
  3. Ada ganti rugi yang layak
  4. Dilaksanakan oleh putusan Presiden
  5. Ganti rugi yang tidak memuaskan harus banding ke Pengadilan Negeri
 
 
 
 

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.