PENCABUTAN HAK
(ONTEIGENING EXPROPRIATION)
Adalah pengambilan tanah kepunyaan pihak lain untuk pemerintah secara paksa untuk keperluan penyelenggaraan kepentingan umum dan pemberian ganti rugi yang layak kepada yang mempunyai tanah.
Pengaturannya :
-
Pasal 18 UUPA
-
UU No. 20/1961
-
Inpres No. 9/1973
-
Keppres No.55/1993
Syarat Pencabutan Hak :
-
Merupakan upaya terakhir untuk menguasai tanah yang diperlukan
-
Tanah diperlukan untuk kepentingan umum
-
Ada ganti rugi yang layak
-
Dilaksanakan oleh putusan Presiden
-
Ganti rugi yang tidak memuaskan harus banding ke Pengadilan Negeri