Nomor dan Tanggal Register
No. 610 K/SIP/1968 Tanggal 23 Mei 1970
Pokok Masalah
Putusan. Hubungan antara Putusan dan Gugatan
Kaidah Hukum
Meskipun jumlah tuntutan ganti kerugian dianggap tidak pantas, sedangkan Penggugat secara mutlak menuntut sejumlah itu, hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya harus dibayar, hal itu tidak melanggar pasal 178 (3) HIR (ex aequo et bono).