Hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya harus dibayar

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 610 K/SIP/1968

Tanggal 23 Mei 1970

Putusan. Hubungan antara Putusan dan Gugatan Meskipun jumlah tuntutan ganti kerugian dianggap tidak pantas, sedangkan Penggugat secara mutlak menuntut sejumlah itu, hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya harus dibayar, hal itu tidak melanggar pasal 178 (3) HIR (ex aequo et bono).

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.