Hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya harus dibayar

Nomor dan Tanggal Register

No. 610 K/SIP/1968 Tanggal 23 Mei 1970

 

Pokok Masalah

Putusan. Hubungan antara Putusan dan Gugatan

 

Kaidah Hukum

Meskipun jumlah tuntutan ganti kerugian dianggap tidak pantas, sedangkan Penggugat secara mutlak menuntut sejumlah itu, hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya harus dibayar, hal itu tidak melanggar pasal 178 (3) HIR (ex aequo et bono).

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.