Subjek Hukum Kontrak
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Menurut R. Soeroso subjek hukum adalah :
-
Sesuatu yang menurut hukum berhak/ berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
-
Sesuatu pendukung hak yang menurut hukum yang berwenang/ berkuasa bertindak sebagai pendukung hak.
-
Segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
Yang melakukan suatu perjanjian adalah para pihak yaitu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Subjek Hukum Kontrak adalah Para Pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian/kontrak.
Objek Hukum Kontrak
Pengertian Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Salah satu syarat sahnya suatu perjanjian menurut KUH Perdata Pasal 1320 adalah suatu pokok persoalan tertentu. Suatu pokok persoalan tertentu ini adalah sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam kontrak/perjanjian. Suatu pokok persoalan tertentu ini dapat kita temukan dalam Pasal 1234 KUH Perdata Buku Ketiga Bab I tentang Perikatan Pada Umumnya yaitu untuk memberikan sesuatu (benda), untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu (perbuatan/tindakan).
Pengertian benda menurut Pasal 499 KUH Perdata, adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang.
Jenis benda dalam KUH Perdata dapat kita lihat pada pasal 503 dan Pasal 504
Menurut Pasal 503, benda dibagi atas :
- Benda yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indra seperti: tanah, bangunan dll.
- Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak seperti: saham atas kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan lain-lain.
Menurut Pasal 504, benda dibagi atas :
- Benda Bergerak Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
- Benda Tidak Bergerak Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
Objek Hukum Kontrak adalah suatu pokok persoalan tertentu yaitu benda dan atau suatu perbuatan /tindakan.