Hibah wasiat baru berlaku setelah orang yang menghibah-wasiatkan meninggal dunia

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

3704 K/PDT/1991

25 JUNI 1996

Hibah Wasiat Hibah wasiat baru berlaku setelah orang yang menghibah-wasiatkan meninggal dunia. Dalam perkarra ini, penghibah sebagai yang menghibah-wasiatkan masih hidup. Maka hibah wasiat itu dapat dicabut kembali.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.