Hibah wasiat baru berlaku setelah orang yang menghibah-wasiatkan meninggal dunia

Nomor dan Tanggal Register

3704 K/PDT/1991 tanggal 25 JUNI 1996

 

Kaidah Hukum

Hibah wasiat baru berlaku setelah orang yang menghibah-wasiatkan meninggal dunia. Dalam perkarra ini, penghibah sebagai yang menghibah-wasiatkan masih hidup. Maka hibah wasiat itu dapat dicabut kembali.

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.