Nomor dan Tanggal Register
3704 K/PDT/1991 tanggal 25 JUNI 1996
Kaidah Hukum
Hibah wasiat baru berlaku setelah orang yang menghibah-wasiatkan meninggal dunia. Dalam perkarra ini, penghibah sebagai yang menghibah-wasiatkan masih hidup. Maka hibah wasiat itu dapat dicabut kembali.