Hak-hak Dalam Surat Kuasa khusus

by Admin

Posted on April 22, 2021 06:56

A. Hak retensi

Adalah hak untuk menahan suatu benda sampai kwajibannya dilunasi. (Pengertian Pasal 1812 BW “Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa").

 

B. Hak substitusi

Dalam Kuasa adalah kuasa limpahan yang diberikan oleh penerima kuasa, agar dapat mewakili penerima kuasa dalam melakukan tindakan. Pengertian Pasal 1803 BW “penerima kuasa bertanggung jawab atas orang yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:

  1. bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya;
  2. bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada diluar wilayah Indonesia atau diluar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya."
 
 
 

Sumber : Marjohan Syam dalam Makalah " Surat Kuasa Khusus ( Permasalahann Advokat dan Kuasa Hukum)"
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3112

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay