Hak atas tanah yang dibuka dari hutan lebat

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 988 K/SIP/1980

Tanggal 13 Januari 1982

Hak atas Tanah Penggugat, yang telah membuka tanah terperkara dari hutan lebat dan menanaminya dengan pohon kopi dan pohon lainnya, masih berhak atas tanah tersebut sekalipun tanah itu kemudian terlantar selama 2 hingga 3 tahun.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.