Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 988 K/SIP/1980 Tanggal 13 Januari 1982 |
Hak atas Tanah | Penggugat, yang telah membuka tanah terperkara dari hutan lebat dan menanaminya dengan pohon kopi dan pohon lainnya, masih berhak atas tanah tersebut sekalipun tanah itu kemudian terlantar selama 2 hingga 3 tahun. |