Hak atas tanah yang dibuka dari hutan lebat

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 01, 2022 13:34

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 988 K/SIP/1980

Tanggal 13 Januari 1982

Hak atas Tanah Penggugat, yang telah membuka tanah terperkara dari hutan lebat dan menanaminya dengan pohon kopi dan pohon lainnya, masih berhak atas tanah tersebut sekalipun tanah itu kemudian terlantar selama 2 hingga 3 tahun.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 842

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay