Bantahan setelah eksekusi dilaksanakan tidak dapat diterima

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 01, 2022 03:18

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 1281 K/SIP/1979

Tanggal 15 April 1981

Perlawanan terhadap Eksekusi (penyitaan atas tanah) Bantahan terhadap eksekusi yang diajukan setelah eksekusi itu dilaksanakan tidak dapat diterima.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 848

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay