Bantahan setelah eksekusi dilaksanakan tidak dapat diterima

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 1281 K/SIP/1979

Tanggal 15 April 1981

Perlawanan terhadap Eksekusi (penyitaan atas tanah) Bantahan terhadap eksekusi yang diajukan setelah eksekusi itu dilaksanakan tidak dapat diterima.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.