Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori

Lex posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional

 

Makna dan Tujuan

  • Aturan hukum yang baru dibuat secara otomatis membatalkan atau meniadikan keberlakuan aturan hukum yang lama.
  • Asas ini hanya berlaku jika kedua peraturan memiliki tingkatan (hierarki) yang sederajat atau lebih tinggi.
  • Kedua peraturan tersebut mengatur materi atau objek hukum yang sama.
  • Menjaga kepastian hukum sehingga tidak terjadi kebingungan akibat aturan yang saling bertentangan

 

Contoh Penerapan di Indonesia
  • Hukum Anak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengesampingkan dan mencabut keberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
  • Kekuasaan Kehakiman: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 menggantikan dan mengenyampingkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman

Referensi 

ttps://id.wikipedia.org


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.