Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Makna dan Tujuan
- Ketika ada dua peraturan perundang-undangan atau lebih yang mengatur materi atau peristiwa hukum yang sama, tetapi saling bertentangan atau berbeda, maka aturan yang lebih spesifik yang dipakai.
- Asas ini mencegah kebingungan penegak hukum dan masyarakat dalam memilih aturan mana yang harus diterapkan
Syarat Penerapan:
- Kedudukan Derajat Sederajat: Kedua aturan harus memiliki hierarki yang setara (misalnya sama-sama Undang-Undang, tidak bisa mengadu Peraturan Menteri dengan Undang-Undang).
- Satu Rumpun atau Materi yang Sama: Mengatur subjek, objek, atau peristiwa hukum yang beririsan.
- Aturan Umum Tetap Berlaku: Ketentuan umum tidak serta-merta batal seluruhnya, melainkan hanya dikesampingkan khusus untuk hal yang diatur secara spesifik oleh aturan khusus tersebut.
Contoh di Indonesia:
Hukum Disiplin Militer / Hukum Pidana Militer: Diatur secara khusus bagi anggota militer dibanding Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara umum
Referensi
- https://id.wikipedia.org/
- https://accounting.binus.ac.id/
- https://id.hukumonline.com