Asas Lex specialis derogat legi generali

Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). 

Makna dan Tujuan

  • Ketika ada dua peraturan perundang-undangan atau lebih yang mengatur materi atau peristiwa hukum yang sama, tetapi saling bertentangan atau berbeda, maka aturan yang lebih spesifik yang dipakai.
  • Asas ini mencegah kebingungan penegak hukum dan masyarakat dalam memilih aturan mana yang harus diterapkan
Syarat Penerapan:
  • Kedudukan Derajat Sederajat: Kedua aturan harus memiliki hierarki yang setara (misalnya sama-sama Undang-Undang, tidak bisa mengadu Peraturan Menteri dengan Undang-Undang).
  • Satu Rumpun atau Materi yang Sama: Mengatur subjek, objek, atau peristiwa hukum yang beririsan. 
  • Aturan Umum Tetap Berlaku: Ketentuan umum tidak serta-merta batal seluruhnya, melainkan hanya dikesampingkan khusus untuk hal yang diatur secara spesifik oleh aturan khusus tersebut.
Contoh di Indonesia:

 

Hukum Disiplin Militer / Hukum Pidana Militer: Diatur secara khusus bagi anggota militer dibanding Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara umum


Referensi

  • https://id.wikipedia.org/
  • https://accounting.binus.ac.id/
  • https://id.hukumonline.com

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.