Asas non-retroaktif (tidak berlaku surut) adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya berlaku ke depan dan tidak dapat diterapkan pada peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang tersebut disahkan atau diundangkan
Contoh Penerapan Asas Non-Retroaktif
- Kasus Aturan Lalu Lintas / Larangan Baru:
Pada bulan Oktober 2026, pemerintah menerbitkan undang-undang baru yang melarang pengendara motor menggunakan helm berwarna merah. Seseorang yang menggunakan helm merah pada bulan Juli 2026 tidak dapat ditilang atau dihukum berdasarkan aturan baru tersebut, karena saat perbuatan itu dilakukan, belum ada aturan yang melarangnya - Kasus Tindak Pidana (Hukum Pidana):
Seseorang melakukan tindak pidana pencurian pada tahun 2023. Pada tahun 2024, disahkan undang-undang baru yang memperberat hukuman untuk kasus pencurian tersebut. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KUHP, pelaku harus diadili menggunakan aturan hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu terjadi (tahun 2023), bukan undang-undang baru tahun 2024
Pengecualian Asas Non-Retroaktif
Asas ini bersifat mutlak dalam hukum pidana, tetapi memiliki sedikit pengecualian:
- Aturan Baru Lebih Menguntungkan Pelaku: Jika undang-undang yang baru disahkan memberikan sanksi yang lebih ringan daripada undang-undang lama saat perbuatan dilakukan, maka aturan baru yang dipakai (Pasal 1 ayat (2) KUHP).
- Pelanggaran HAM Berat / Kejahatan Luar Biasa: Kejahatan kemanusiaan atau genosida tertentu dapat dikecualikan untuk mewujudkan rasa keadilan substantif
Referensi
www.hukumonline.com