Lex superior derogat legi inferiori adalah asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah jika terjadi pertentangan atau konflik norma.
Makna dan Tujuan
- Aturan Lebih Tinggi Menang: Jika ada dua aturan yang tidak sederajat saling bertentangan, maka aturan dengan derajat yang lebih tinggi yang harus dipatuhi atau didahulukan.
- Menjaga Kepastian Hukum: asas ini berfungsi untuk mencegah kekacauan regulasi, tumpang tindih aturan, dan menjaga supremasi hukum.
- Dasar Pengujian (Judicial Review): asas ini menjadi dasar bagi lembaga seperti Mahkamah Agung untuk membatalkan peraturan di bawah undang-undang seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Presiden yang terbukti bertentangan dengan Undang-Undang
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, urutan hierarki dari yang tertinggi hingga terendah adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
- Perda Kabupaten/Kota
Contoh Penerapan
Jika sebuah Peraturan Daerah (Perda) berisi aturan yang memperbolehkan suatu hal, tetapi Undang-Undang (UU) di tingkat nasional melarangnya, maka ketentuan dalam UU yang berlaku karena kedudukannya lebih tinggi.
Referensi
Referensi
https://humas.polri.go.id/news/detail/2153861-mengenal-azas-lex-superior-derogat-legi-inferiori-pedoman-hirarki-perundang---undangan