Sektor Perbankan

Pengertian

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. (Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Bank Perkreditan​ Rakyat berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas (kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing), dan perasuransian (kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama), dan lain sebagainya sebagaimana yang telah tertuang dalam UU P2SK. Namun, BPR dapat bekerja sama dengan Bank Umum dalam hal penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

 

Aspek Legalitas Dasar dan Perizinan

Bentuk Badan Hukum

Sesuai ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bahwa Bank Umum berbentuk badan hukum perseroan terbatas, BPR berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi dan Bentuk badan hukum dari kantor perwakilan dan Kantor Cabang Bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk badan hukum kantor pusatnya

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
  • Menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
  • Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
  • Menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
  • Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan bank dan/atau nasabah;
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
  • Melakukan kegiatan pengalihan piutang;Melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga; dan
  • Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan​

Selain itu Bank Umum dapat pula:

  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar LJK untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
  • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun; dan/atau
  • Melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah.​

Kegiatan Usaha Bank Perekonomian​ Rakyat yang dapat dilaksanakan oleh BPR:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan dan Deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
  • Menyalurkan dana dalam bentuk Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah;
  • Melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah;
  • Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain;
  • Melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing;
  • Melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sarna dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah;
  • Melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau
  • Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan​

Legalitas Dasar

  • Badan Hukum: Berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Dokumen Anggaran Dasar (Akta Pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum).
  • Modal Disetor Minimum:
    • Rp10 Triliun untuk pendirian Bank Umum Berbadan Hukum Indonesia baru
    • Rp. 6 milyar untuk pendirian Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

Perizinan

dari OJK

  • Persetujuan Prinsip : Izin tahap pertama untuk melakukan persiapan pendirian bank (berlaku selama 6 bulan).
  • Izin Usaha : Izin tahap kedua yang diberikan setelah seluruh persiapan selesai, agar bank dapat resmi beroperasi melakukan kegiatan perbankan.
  • Izin Kegiatan Usaha Tertentu (Izin Tambahan / Khusus): Persetujuan tambahan dari OJK jika bank hendak menjalankan aktivitas khusus (seperti bank devisa, kegiatan kustodian, atau layanan wealth management)

dari Bank Indonesia

  • Perizinan Hubungan Operasional (Pelayanan Perizinan Terpadu Bank Indonesia - PPTBU)
  • Izin Kepesertaan Operasi Moneter & Pasar Uang
  • Izin Kegiatan Usaha Valuta Asing
  • Izin Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) / Bank Indonesia

 

Aspek Laporan Keuangan

  • POJK No. 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank: Mewajibkan informasi keuangan yang akurat dan transparan, melarang manipulasi oleh manajemen atau pemegang saham, serta mewajibkan penerapan pengendalian internal dan unit anti-kecurangan.
  • POJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank: Mengatur kewajiban penyusunan dan pengumuman laporan publikasi (keuangan, kinerja, risiko, permodalan, serta fakta material) dengan syarat penyusun laporan wajib memiliki sertifikasi CA (Chartered Accountant). 
  • POJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan OJK (APOLO): Mewajibkan bank menyampaikan laporan berkala (harian, bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan) maupun insidental secara daring melalui

Sanksi Pelanggaran Legalitas dan Pelaporan

  • Keterlambatan Pelaporan (APOLO): Denda administratif hingga Rp1.000.000 per hari kerja (maksimal Rp30.000.000 per laporan).
  • Kesalahan Data/Laporan: Denda Rp100.000 per kesalahan (maksimal Rp10.000.000 per laporan).
  • Pelanggaran Integritas / Manipulasi (POJK 15/2024): Berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda besar (untuk Bank Umum berkisar Rp2 miliar sampai Rp50 miliar)

 

Aspek Perpajakan

Sebagai badan usaha, bank merupakan Wajib Pajak (WP) sekaligus Pemotong/Pemungut Pajak yang wajib mematuhi regulasi hukum sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Bank wajib menyetor PPh Badan atas laba/keuntungan operasional yang didapatkan. (Khusus Bank Indonesia, surplusnya juga menjadi objek PPh). 
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Berdasarkan UU PPN, jasa perbankan dasar (seperti penyaluran kredit atau pembiayaan dengan imbalan bunga) bebas PPN. Namun, bank wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena layanan non-keuangan seperti biaya administrasi transfer (RTGS), safe deposit box, jasa kustodian, dan biaya brokerage tetap terutang PPN.
  • Pemotong Pajak Nasabah (PPh Pasal 4 ayat 2): Bank bertindak sebagai pemotong pajak bersifat final atas bunga tabungan, deposito, atau diskonto yang diterima oleh nasabah.

 

Aspek Persaingan Usaha

Meskipun bebas bersaing, bank dilarang melakukan tindakan anti-persaingan yang diatur dalam UU No. 5/1999, di antaranya:

  • Kartel Suku Bunga (Pasal 5): Bank dilarang melakukan kesepakatan rahasia dengan bank pesaing untuk menetapkan suku bunga simpanan atau kredit di luar batas kewajaran pasar.
  • Predatory Pricing / Jual Rugi (Pasal 20): Menetapkan bunga kredit yang sangat rendah atau membebaskan biaya layanan secara ekstrem dengan tujuan menyingkirkan bank pesaing yang lebih kecil.
  • Penyalahgunaan Posisi Dominan: Bank besar dengan pangsa pasar mayoritas dilarang memanfaatkan posisinya untuk menghalangi bank baru atau bank kecil berkembang di pasar.

 

Aspek Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Mengatur prinsip rahasia bank serta kewajiban bank menjaga keamanan dana masyarakat melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Pasal 37B).
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Melarang pencantuman klausula baku yang merugikan nasabah (Pasal 18) dan menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK): Memperkuat kewenangan pengawasan dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
  • POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan: Menggantikan aturan lama dengan kewajiban penerapan 7 prinsip pelindungan konsumen (kesetaraan, keandalan, transparansi, edukasi, perilaku bertanggung jawab, perlindungan aset/data, serta penanganan pengaduan). Aturan ini juga mengatur denda administratif hingga Rp15.000.000.000 bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar.
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia: Mengatur perlindungan nasabah pada sistem pembayaran, transfer dana, uang elektronik, serta pasar uang dan valas.

 

Aspek Penyelesaian Sengketa

  • Jalur Non-Litigasi (Alternatif Penyelesaian Sengketa)
    • LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan): Lembaga resmi yang disetujui OJK untuk menangani sengketa perdata di sektor keuangan, termasuk perbankan. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) / Bank wajib menjadi anggota dan melaksanakan putusan LAPS SJK
    • Layanan LAPS-SK: Diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/2024 mengenai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan
      •  Mediasi (jangka waktu umumnya 30 hari)
      • Arbitrase (jangka waktu umumnya 180 hari)
      • Pendapat Mengikat (Binding Opinion)
  • Jalur Litigasi (Melalui Pengadilan)
    • Bank Konvensional : Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri setempat
    • Perbankan Syariah: Berdasarkan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No. 3 Tahun 2006, sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama

 

Aspek Investasi dan Pembiayaan

Investasi (Penyertaan Modal)
  • Bank hanya dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, sedangkan unit usaha syariah dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat melakukan kegiatan penyertaan modal sementara.
  • Bank wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk setiap kali melakukan penyertaan modal, termasuk penyertaan modal lanjutan.
  • Penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui pasar modal dengan tujuan hanya untuk investasi jangka panjang (bukan untuk jual beli saham).
Pembiayaan
  • UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992): Menjadi payung hukum utama bagi Bank Konvensional dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk kredit.
  • UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Menjadi dasar hukum mutlak bagi Bank Syariah (BUS/BPRS) dalam menyalurkan dana berdasarkan Prinsip Syariah (menggunakan akad seperti Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, dll.).
  • Peraturan OJK (POJK) No. 42/POJK.03/2017: Mewajibkan setiap bank umum memiliki Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank (KPB) tertulis yang menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/22/PBI/2012: Mengatur tentang kewajiban alokasi pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum untuk sektor UMKM

Referensi :

  • UU No.  4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  • UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  • Peraturan Bank Indonesia No. 19/13/PBI/2017 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Terkait Hubungan Operasional  Bank Umum Dengan Bank Indonesia Pelayanan Perizinan Terpadu Terkait Hubungan Operasional  Bank Umum Dengan Bank Indonesia
  • POJK No. 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank
  • POJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
  • POJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan OJK (APOLO)

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.