PUTUSAN SERTA MERTA
Pengadilan Negeri Tanjung Karang :
78. Sehubungan dengan masalah uitvoerbaar bij voorraad.
Didalam praktek uitvoerbaar bij voorraad ini mengambang.
Karena para Hakim ragu-ragu untuk menjatuhkannya. Hal ini dise babkan karena tidak pernah bisa dilaksanakan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan uitvoerbaar bij voorraad sendiri. Saran kami kiranya untuk sementara waktu sebaiknya secara tegas ditang guhkan saja sampai menunggu KUHA Perdata.
78. Lihat petunjuk-petunjuk dalam konsep SEMA tentang eksekusi yang harus dipatuhi sejak Rakerda 1984.
EKSEKUSI PUTUSAN SERTA MERTA
Pengadilan Tinggi Bengkulu :
79. Mengenai vérzet terhadap penangguhan executie bij voorraad. Ketua Pengadilan Negeri berpendapat eksekusi harus ditangguhkan lalu dibuat penetapan penangguhan.
Yang menang mengadakan verset terhadap penetapan tersebut. Apakah ini mungkin? Kalau hal ini mungkin, apakah dapat diajukan permohonan pemeriksaan banding terhadap putusan yang menolak pihak verzet? karena varzet hanya dikenal terhadap putusan verstek oleh pihak terhadap putusan oleh derden.
Masalahnya:
Ada kasus yang merugikan buruh yang dipekerjakan pada perusahaan asing, sebut saja perusahaan A. Perusahaan A. Telah membayar gaji, tetapi hak cuti, lembur, biaya sakit dan lain-lain diterima oleh Broker. Kemudian buruh di P.H.K - kan, karena itu buruh menuntutnya melalui P.4 D. Dalam putusan P.4 D dan P.4 P. buruh dimenangkan. Atas permohonan eksekusi putusan tersebut Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan penangguhan eksekusi. Lalu si buruh banding dan putusan banding melumpuhkan putusan P.4 D. dan putusan P.4 P. Sampai sejauh mana Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri tidak boleh menilai masalah ini mengenai tuntutan siburuh tersebut?.
79. Terhadap penetapan penangguhan eksekusi (termasuk uitvoerbaar bij voorraad) tidak ada verzet maupun banding karena eksekusi putusan merupakan kebijaksanaan hakim., sehingga kalau ada pihak yang berkeberatan terhadap penangguhan itu, hal ini hanya dapat diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi dalam rangka pengawasan.
EKSEKUSI PUTUSAN SERTA MERTA DENGAN JAMINAN OLEH TEREKSEKUSI
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang:
80. Apakah tidak mungkin seseorang yang dikalahkan didalam suatu perkara dimana terdapat eksekusi dengan uitvoerbaar bij voorraad memberikan sejumlah uang apabila yang harus dieksekusi mengenai pembongkaran. Jadi disini tereksekusi yang memberikan jaminan.
80. Tidak dapat karena dasar hukumnya tidak ada, satu-satunya cara adalah minta penangguhan secara resmi. Sebenarnya dari pemohon eksekusilah yang seharusnya diminta untuk memberi jaminan.
Referensi
- Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996