Kedudukan Anak Perempuan Terhadap Harta Pusaka (Tapanuli)

Nomor dan Tanggal Register

No. 506 K/SIP/1968 Tanggal 22 Januari 1969

 

Pokok Masalah

Warisan. Kedudukan Anak terhadap Warisan Orangtua

 

Kaidah Hukum

Di Tapanuli, Anak perempuan tidak berhak mewarisi harta pusaka almarhum ayahnya.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.