Pengadilan Negeri Jakarta - Timur :
79. Juru Sita yang akan melaksanakan panggilan terhadap tergugat (sebuah P.T.), maksudnya telah dihalangi-halangi oleh Satpam dan Oknum ABRI yang menjaga pintu masuk, dengan alasan Direktur tidak ada dan tamu dilarang masuk, sehingga Juru Sita gagal melaksanakan panggilan tersebut.
Kemudian Juru Sita minta bantuan kepada Kepala Desa (Lurah) dengan meninggalkan formulir relaas panggilan dan salinan gugatan untuk disampingkan kepada tergugat.
Tapi kemudian Kepala Desa mengembalikan relaas dan salinan gugatan ke Pengadilan karena tidak berhasil menyampaikan kepada tergugat.
Bagaimana caranya supaya panggilan tersebut syah?
70. Sebenarnya menurut yurisprudensi panggilan yang disampaikan kepada Pegawai Perusahaan Terbatas (PT) sudah sah. Kalau pegawai tersebut tidak mau menandatanganinya maka hal ini harus dicatat pada berita acara panggilan, sedangkan panggilannya tetap sah. Sedangkan panggilan melalui Lurah hanya dilakukan kalau benar-benar orang tersebut tidak berada ditempat. (Pasal 390 (1) RID/.718. Rbg).
Penyampaian panggilan pada/melalui Lurah/Kepala Desa sudah merupakan panggilan sah, tanpa diperlakukannya suatu bukti tentang penyampaian panggilan tersebut oleh Lurah/Kepala Desa kepada pihak yang berperkara. Disarankan agar panggilan diulangi lagi sesuai uraian tersebut diatas.
Referensi
- Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996