PUTUSAN ARBITRASE ASING
Pengadilan Negeri Jakarta-Selatan :
39. Apakah Pengadilan Negeri (Jakarta-Selatan) berwenang mengabulkan permohonan fiat eksekusi terhadap putusan arbitrase di London, dimana pemohon berdomisili di Karachi, Pakistan dan termohon di Indonesia.
Mohon penjelasan, petunjuk dan pelaksanaannya.
39. Lihat himpunan tanya jawab tahun 1982/1983 bidang perdata halaman 115 (buku biru).
Referensi
- Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996