Masalah Sita Jaminan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 11, 2022 20:10

SITAAN JAMINAN (CB)

Pengadilan Tinggi Tangjungkarang :

30. Mengenai sita jaminan. Misalnya yang dijatuhkan sita jaminan adalah rumah.
Apakah mungkin jika jaminannya berupa uang agar karena ia seorang pengusaha, usahanya itu tidak bangkrut karena namanya jatuh

30. Prinsip sita jaminan ialah bahwa ada kekhawatiran pihak tergugat akan menghindari diri untuk melaksanakan putusan kelak, dengan cara mengalihkan hak atas barang-barang miliknya kepada orang lain. Kalau ini tidak terbukti maka sita jaminan tidak dikabulkan. Dengan demikian suatu perjanjian hutang piutang dengan jaminan rumah, tidak perlu dikenakan sita jaminan kalau tidak terbukti ada kekhawatiran bahwa tergugat akan mengalihkan hak atas barang miliknya pada orang lain. Karena itu hal sita jaminan harus dipandang terlepas dari hal apa hak jaminan rumah dapat diganti dengan uang, karena hal penggantian jaminan dalam perjanjian adalah tergantung dari persetujuan pihak yang berhutang.
Apabila perkara sengketa mengenai hutang piutang dengan rumah sebagai jaminan, dan atas rumah tersebut diletakkan sita jaminan maka sitaan rumah tidak boleh diganti, kecuali dengan persetujuan kedua pihak.
Kalau mengenai sengketa hutang piutang tanpa jaminan maka yang disita adalah barang bergerak dahulu baru barang tidak bergerak.

Pengadilan Negeri Jakarta-Timur :

31. Sebidang tanah dengan sebuah rumah diatasnya dalam keadaan disewa telah diletakkan conservatoir beslag dalam perkara antara pemilik rumah / tanah tersebut dengan pihak lain / kreditur.
Penyitaan dilaksanakan di tempat dan berita acara ditanda tangani oleh penyewa rumah / tanah tersebut tapi walau disaksikan oleh pamong setempat telah khilaf tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Tanah.
Ternyata tanah tersebut di Kantor Pendaftaran Tanah (bersertifikat) dan setelah peletakan sita jaminan tersebut dilakukan penjualan oleh pemiliknya kepada pihak lain dan selanjutnya dibalik nama atas nama pembeli.
Dalam putusan akhir Pengadilan Negeri sita jaminan dinyatakan sah dan berharga demikian juga di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Ketika eksekusi dilaksanakan, diajukan verzet oleh pemilik tanah/bangunan tersebut dengan bukti jual-beli PPAT dan sertifikat tanah yang sudah atas namanya.
Apakah jual-beli itu dapat dipandang sah dan memberikan perlindungan hukum kepada pembantah?

31. Kalau pembeli tanah itu adalah pembeli yang beritikad baik, apalagi jaul-beli dilakukan di hadapan PPAT dan telah ada sertifikat tanah atas namanya maka pembeli tersebut harus dilindungi.

Pengadilan Negeri Jakarta-Utara :

32. Menurut kelaziman condervatoir beslag terhadap barang yang terletak di luar wilayah hukum selalu dimintakan bantuannya melalui Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun sering pula terjadi conservatoir beslag terhadap barang tersebut langsung dilakukan tanpa melalui Ketua Pengadilan Negeri setempat.

  1. Apakah conservatoir beslag langsung tersebut dapat dibenarkan menurut hukum.
  2. Apa dasar hukumnya penjelasan conservatoir beslag tersebut sebab dalam pasal 227, 197, 198 dan 199 HIR tidak ditentukan dengan jelas.

32. Pelaksanaannya yang tepat adalah diminta bantuan pada Pengadilan Negeri dimana barang yang akan di conservatoir beslag itu berada.
Dasarnya, adalah menurut yurisprudensi yang menganggap hal tersebut identik dengan pelaksanaan pasal 195 ayat 2 HIR.

Pengadilan Tinggi Medan :

33. Dapatkah Pengadilan Tinggi yang memeriksa suatu perkara ditingkat banding, memerintahkan conservatior beslag, ataukah meletakkan conservatior beslag, ataukah meletakkan conservatoir beslag hanya merupakan wewenang Pengadilan Negeri?

33. Memang benar, ada perselisihan pendapat mengenai hal ini. Namun Mahkamah Agung berpendapat, meletakkan conservatoir beslag hanya merupakan wewenang Pengadilan Negeri. Maksud dari suati conservatoir beslag yaitu mencegah adanya usaha dari tergugat untuk mengalihkan hak atas barang miliknya, sehingga gugatan menjadi hampa.
Sesuai yurisprudensi sampai sekarang, conservatoir beslag adalah wewenang Pengadilan Negeri. Meskipun dalam tingkat banding perkara mentah kembali, namun hal ini tidak berarti semua lembaga hukum/upaya hukum yang dapat dipergunakan dalam tingkat pertama dapat juga di pergunakan dalam tingkat banding, umpamanya perdamaian. Disamping itu harus diingat bahwa permohonan conservatoir beslag merupakan permohonan insidentil yang terlepas dari pokok perkara terhadap putusan mana dapat diajukan banding dan kasasi.

Disamping itu pemeriksaan permohonan conservatoir beslag adalah khas merupakan pemeriksaan tingkat pertama sehingga Hakim Pengadilan Negeri sebagai Hakim tingkat pertama yang berwenang memeriksa dan memutusnya (Pasal 227 (1), 228 (2) HIR).


Referensi

  • Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1485

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay