PENGESAHAN AKTA KELAHIRAN ASING
Pengadilan Negeri Sleman :
38. Ada seorang janda yang mengajukan permohonan pengesahan akta kelahiran. Anaknya lahir di Swedia, dari akta kelahirannya dibuat di Swedia. Saya katakan kepada pemohon bahwa akta kelahiran yang dibuat di Swedia itu adalah sah.
Akan tetapi pemohon berulang-ulang memohon agar diputus.
Sampai sekarang saya menganjurkan kepadanya agar mencabut permohonannya tersebut.
Apakah pendapat saya ini benar?
38. Betul pendapat saudara, tetapi sebut dasar hukumnya.
Persoalan tersebut bersifat HPI yaitu apakah akta lahir yang dibuat oleh negara asing berlaku secara sah di Indonesia (Pasal 18, 19 AB).
Menurut Pasal tersebut diatas akta lahir yang di buat di negara asing adalah sah.
Kalau pemohon tetap menginginkan putusan, sebaiknya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, kemudian dianjurkan supaya naik banding.
Referensi
- Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996