Tanggung Jawab Perusahaan (PT) Terhadap Pihak Ketiga

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 268 K/SIP/1980

Tanggal 16 Januari 1982

Tanggung Jawab Perusahaan (PT) terhadap Pihak Ketiga Dalam gugatan mengenai kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawab PT harus disebutkan pengurusnya yang sekarang, sebab tanggung jawab suatu badan hukum melekat pada badan hukum itu sendiri

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.