Asas Hukum Presumptio Iures De Iure (Asas Fiksi Hukum)

Asas Hukum Presumptio Lures De Lure (Asas Fiksi Hukum) beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni "Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya". 

Inti dari Asas Ini

  • Tidak Ada Alasan "Tidak Tahu Hukum": Begitu sebuah aturan sah diundangkan dalam Lembaran Negara, seluruh masyarakat dianggap telah mengetahuinya dan wajib mematuhinya.
  • Ketidaktahuan Tidak Dapat Dimaafkan: Berdasarkan adagium ignorantia juris non excusat, alasan bahwa seseorang tidak membaca atau tidak tahu adanya suatu undang-undang tidak dapat digunakan untuk membebaskan diri dari jerat hukum.
  • Menjaga Kepastian Hukum: Asas ini diberlakukan demi kepentingan umum agar sistem hukum dapat berjalan dan aturan tidak bisa dibatalkan hanya karena ada pihak yang mengaku tidak mengetahuinya

 


Referensi : 

  • https://jdih.mahkamahagung.go.id/berita-detail/penerapan-asas-fiksi-hukum-dalam-perma
  • sumber lain

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.