Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali adalah prinsip hukum utama yang menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman yang dapat dijatuhkan tanpa adanya undang-undang tertulis yang sudah ada terlebih dahulu sebelum perbuatan tersebut dilakukan.
Inti dan Makna Asas
- Dikenal sebagai Asas Legalitas: Diperkenalkan oleh Paul Johann Anselm von Feuerbach pada 1801.
- Perlindungan Masyarakat: Menjaga warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa atau kriminalisasi tanpa dasar hukum yang jelas.
- Larangan Berlaku Surut (Non-Retroaktif): Negara tidak boleh menghukum seseorang atas suatu perbuatan jika aturan pelarangannya baru dibuat setelah perbuatan itu terjadi.
Pilar Utama (Prinsip Asas Legalitas)
- Lex Scripta: Hukum pidana harus berupa hukum tertulis (bukan kebiasaan atau hukum adat semata).
- Lex Praevia: Hukum harus sudah ada sebelum perbuatan dilakukan (tidak berlaku surut).
- Lex Certa: Rumusan aturan pidana harus jelas dan tidak ambigu.
- Lex Stricta: Harus diterapkan secara ketat dan dilarang menggunakan analogi (kiyas) untuk memperluas jangkauan tindak pidana
Pengaturan di Indonesia
- Pasal 1 ayat (1) KUHPNo. 1 Tahun 2023) yang menyatakan Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan
- KUHP No. 1 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
Referensi : berbagai sumber