Asas Hukum Nullum Delictum Noela Poena Sine Praevia Lege Poenali

Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali adalah prinsip hukum utama yang menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman yang dapat dijatuhkan tanpa adanya undang-undang tertulis yang sudah ada terlebih dahulu sebelum perbuatan tersebut dilakukan. 

Inti dan Makna Asas

  • Dikenal sebagai Asas Legalitas: Diperkenalkan oleh Paul Johann Anselm von Feuerbach pada 1801.
  • Perlindungan Masyarakat: Menjaga warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa atau kriminalisasi tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Larangan Berlaku Surut (Non-Retroaktif): Negara tidak boleh menghukum seseorang atas suatu perbuatan jika aturan pelarangannya baru dibuat setelah perbuatan itu terjadi. 

Pilar Utama (Prinsip Asas Legalitas)

  1. Lex Scripta: Hukum pidana harus berupa hukum tertulis (bukan kebiasaan atau hukum adat semata).
  2. Lex Praevia: Hukum harus sudah ada sebelum perbuatan dilakukan (tidak berlaku surut).
  3. Lex Certa: Rumusan aturan pidana harus jelas dan tidak ambigu.
  4. Lex Stricta: Harus diterapkan secara ketat dan dilarang menggunakan analogi (kiyas) untuk memperluas jangkauan tindak pidana
Pengaturan di Indonesia

 

  • Pasal 1 ayat (1) KUHPNo. 1 Tahun  2023) yang menyatakan Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan
  • KUHP No. 1 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.

Referensi : berbagai sumber 

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.