Ubi societas ibi ius adalah sebuah adagium Latin yang berarti "di mana ada masyarakat, di situ ada hukum".
- Asal-usul: Ungkapan ini dipopulerkan oleh Marcus Tullis Cicero, seorang filsuf, ahli hukum, dan politisi Romawi kuno.
- Inti pemikiran: Setiap kelompok manusia atau masyarakat yang hidup bersama pasti membutuhkan aturan, norma, atau sistem hukum untuk mengatur hubungan antarmanusia, mencegah kekacauan, serta menciptakan keteriban.
- Hubungan timbal balik: Hukum lahir dari kebutuhan masyarakat, dan sebaliknya, masyarakat dibentuk serta dilindungi oleh hukum
Referensi : berbagai sumber