Kedudukan Anak Angkat Terhadap Warisan Orangtua Angkat (Sumatera Timur)

Kedudukan Anak Angkat Terhadap Warisan Orangtua Angkat (Sumatera Timur)
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 416 K/SIP/1968

Tanggal 4 Januari 1969

Warisan. Kedudukan Anak terhadap Warisan Orangtua Angkat Menurut hukum adat yang berlaku di Sumatera Timur, anak angkat tidak mempunyai hak untuk mewarisi harta peninggalan orangtua angkat; ia hanya dapat memperoleh pemberian atau hadiah (hibah) dari orangtua angkat selagi hidup.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.