Kedudukan Anak Angkat Terhadap Warisan Orangtua Angkat (Sumatera Timur)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 16, 2022 21:58

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 416 K/SIP/1968

Tanggal 4 Januari 1969

Warisan. Kedudukan Anak terhadap Warisan Orangtua Angkat Menurut hukum adat yang berlaku di Sumatera Timur, anak angkat tidak mempunyai hak untuk mewarisi harta peninggalan orangtua angkat; ia hanya dapat memperoleh pemberian atau hadiah (hibah) dari orangtua angkat selagi hidup.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 904

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay