Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 01, 2022 13:45

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 1230 K/SIP/1980

Tanggal 29 Maret 1982

Itikad baik dalam Jual-beli Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 645

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay