Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum

Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 1230 K/SIP/1980

Tanggal 29 Maret 1982

Itikad baik dalam Jual-beli Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.