Fungsi DPR

FUNGSI LEGISLASI

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR RI selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (UU). Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas bersama oleh DPR RI dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pembahasan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk RUU yang menjadi kewenangannya

 

FUNGSI ANGGARAN

Pelaksanaan fungsi anggaran oleh DPR RI dijalankan melalui pembahasan dan persetujuan terhadap RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden, serta memastikan penggunaan yang transparan, efisien, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

FUNGSI PENGAWASAN

DPR RI memastikan pemerintah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan UU. Dalam menjalankan fungsinya, DPR RI mengawasi pelaksanaan UU, penggunaan anggaran dan kebijakan pemerintah agar tidak menyimpang dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat

 


Referensi :

  • UUD NRI 1945
  • https://www.dpr.go.id/

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.