Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan :
- warga negara Indonesia
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas dan kepribadian yang baik dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Referensi :
- UUD NRI 1945
- UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- https://setkab.go.id/inilah-kementerian-negara-kabinet-merah-putih/
- Undang-undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara