Syarat menjadi Menteri

Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan :

  1. warga negara Indonesia
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. memiliki integritas dan kepribadian yang baik dan
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 


Referensi :

  • UUD NRI 1945
  • UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  • https://setkab.go.id/inilah-kementerian-negara-kabinet-merah-putih/
  • Undang-undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.