Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan

 


Referensi : UUD NRI 1945


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.