1918-1942 Volksraad
Volksraad merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berdiri pada masa pemerintahan Hindia-Belanda. Volksraad dibentuk pada 19 Desember 1916 dan pertama kali bersidang pada 18 Mei 1918. Volksraad berkantor di Gedung Volksraad yang sekarang menjadi Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta. Tujuan didirikannya Volksraad untuk menampung aspirasi rakyat, melalui para perwakilan dari tiga golongan (Bumiputera, Eropa, dan Timur Asing), meski direspons secara skeptis oleh kalangan nasionalis.
Anggota Volksraad dipilih melalui dua metode, yaitu, penunjukan langsung oleh Gubernur Jenderal Hindia-Belanda dan pemilihan secara terbatas oleh lembaga perwakilan rakyat di daerah yang dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan di seluruh Indonesia. Para anggota Volksraad terdiri dari berbagai profesi, antara lain: pemimpin daerah, pengusaha, jurnalis, pegawai negeri, aktivis politik, dan sebagainya.
Meski dianggap tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat oleh kalangan nasionalis, namun anggota Volksraad dari golongan bumiputera menyuarakan aspirasi kemerdekaan dan membela para aktivis politik yang ditindak represif oleh Pemerintah Hindia-Belanda, melalui rapat-rapat di Volksraad, seperti: pendirian Fraksi Nasional, pengusulan Petisi Soetardjo, membuat gerakan Indonesia Berparlemen yang diinisiasi oleh Gabungan Politik Indonesia (GAPI).
1943-1945 Chuo Sangi-In
Chuo Sangi-In didirikan oleh Saiko Shikikan (panglima tertinggi Pemerintah Jepang di Indonesia) pada 5 September 1943 dan pertama kali bersidang pada 16 Oktober 1943. Kedudukan, tugas, dan fungsi Chuo Sangi-In adalah sebagai dewan penasihat atau pertimbangan kepada Saiko Shikikan, dengan memiliki hak untuk menjawab pertanyaan dari Saiko Shikikan dan memberi usulan/pertimbangan kepada Saiko Shikikan.
Pemilihan Anggota Chuo Sangi-In (Giin), hampir sama dengan pemilihan Anggota Volksraad, yaitu, dipilih secara langsung oleh Saiko Shikikan, dipilih oleh lembaga perwakilan rakyat di daerah (Shu Sangi-Kai & Tokubetsu Shi Sangi-Kai), dan perwakilan dari daerah istimewa. Rata-rata anggota Chuo Sangi-In adalah aktivis politik dan tokoh daerah.
Kekuasaan Chuo Sangi-In sangat terbatas. Agenda sidang ditentukan oleh Saiko Shikikan yang meminta pertimbangan kepada anggota Chuo Sangi-In, dengan tujuan agar Jepang dapat dibantu untuk mempertahankan wilayah kekuasaan dari agresi pihak Sekutu. Meski begitu, anggota Chuo Sangi-In mendapat pengalaman berpolitik dan berparlemen, karena hampir seluruh anggota Chuo Sangi-In, berkiprah di bidang eksekutif dan legislatif pasca kemerdekaan.
1945-1950 Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Cita-cita untuk membuat lembaga yang mewadahi aspirasi rakyat melalui MPR dan DPR, sudah dibahas sejak Sidang BPUPKI Pertama pada 31 Mei-1 Juni 1945. Namun, karena fokus jangka pendek untuk mempertahankan kemerdekaan, maka untuk sementara dibentuklah sebuah Komite Nasional, sebelum terbentuk MPR dan DPR, menurut Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. Komite Nasional Indonesia Pusat dibentuk berdasarkan hasil Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), pada 22 Agustus 1945, yang bertujuan sebagai wadah penyatuan seluruh golongan dan aliran untuk menampung segala aspirasi rakyat sebagai simbol kedaulatan rakyat. Kemudian, pelantikan anggota KNIP dilakukan pada 29 Agustus 1945, yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun MPR dan DPR.
Namun, pada Sidang Pleno KNIP ke-II, tanggal 16-17 Oktober 1945, diputuskan bahwa fungsi KNIP diubah menjadi lembaga perwakilan rakyat, laiknya MPR dan DPR, serta memiliki tiga fungsi, yaitu: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hasil sidang tersebut kemudian dikuatkan melalui Maklumat Wakil Presiden RI No. X, 16 Oktober 1945.
Pemilihan anggota KNIP ditetapkan oleh Presiden dengan mempertimbangkan representasi dari partai politik, golongan profesi, dan utusan daerah. Selama lima tahun berdiri (1945-1950), KNIP berkantor dan bersidang di lima kota berbeda, yaitu: Jakarta, Surakarta, Purworejo, Malang, dan Yogyakarta, serta mengesahkan 113 Rancangan Undang-Undang (RUU), ratusan mosi dan usulan, dan juga berperan dalam keputusan diplomasi Indonesia dengan Belanda dari mulai Perjanjian Linggarjati hingga Konferensi Meja Bundar (KMB).
1950 DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada era Republik Indonesia Serikat (RIS), lembaga representatif dibagi menjadi dua kamar (bikameral), yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat. Sesuai Konstitusi RIS, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu, Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Sementara, Senat hanya memiliki dua fungsi, yaitu, Legislasi (Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah negara bagian) dan Pengawasan (memberi saran kepada pemerintah dan meminta keterangan pemerintah).
Anggota DPR berjumlah 150 orang yang merupakan perwakilan dari 16 negara bagian dengan jumlah representasi yang berbeda-beda di setiap negara bagian, serta perwakilan dari golongan minoritas (Eropa, Tionghoa, dan Arab). Sementara, jumlah anggota Senat adalah 32 orang yang terdiri dari dua perwakilan di setiap 16 negara bagian. Keanggotaan dua lembaga representatif ini resmi terbentuk pada 15 Februari 1950, dan selesai menjabat pada tanggal 15 Agustus 1950, pasca unifikasi negara-negara bagian RIS.
Unifikasi negara-negara bagian RIS dan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak bisa lepas dari peran DPR dan Senat RIS. Hal itu karena proses perundangan-undangan dan berbagai mosi tentang unifikasi berasal dari anggota DPR dan Senat RIS, berdasarkan aspirasi dari negara-negara bagian yang ingin bergabung. Pasca pembubaran, seluruh anggota DPR dan Senat RIS bergabung menjadi satu bagian, yaitu, DPR Sementara (DPRS).
1950-1956 DPR Sementara (DPRS
DPR Sementara (DPRS) terbentuk pada 16 Agustus 1950 pasca unifikasi negara-negara federal dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebelum diadakan Pemilihan Umum (Pemilu), anggota DPRS dipilih berdasarkan gabungan empat lembaga pada era RIS, yaitu eks-Anggota DPR RIS, Senat RIS, KNIP di Negara Bagian Republik Indonesia, dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dengan total mencapai 236 orang. Selama bertugas, DPRS berkantor di Jakarta menggunakan gedung yang sebelumnya digunakan oleh DPR dan Senat RIS.
Dalam suasana demokrasi parlementer, peran parlemen sangat kuat dan menentukan nasib kabinet. Selama masa periode DPRS, terdapat lima pergantian kabinet yang disebabkan berbagai permasalahan yang tidak dapat disepakati antara kabinet dan DPRS. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan pada masa DPRS adalah pengesahan RUU Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 1953, yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pertama di Indonesia pada 29 September 1955 dan 15 Desember 1955
1956-1960 DPR Hasil Pemilu 1955
Setelah sempat gagal terlaksana pada tahun 1946, akhirnya Indonesia dapat melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) pertama, pada tahun 1955. Terdapat dua kali agenda Pemilu 1955, yaitu, 29 September 1955 untuk memilih Anggota DPR dan 15 Desember 1955 untuk memilih Anggota Konstituante. Pemilu untuk memilih Anggota DPR diikuti oleh 118 kontestan, yang terdiri dari: 36 partai politik, 34 organisasi massa, dan 48 calon perorangan, untuk memenuhi kuota 260 kursi DPR. Sistem pemilihan berlangsung dengan metode proporsional tertutup, yaitu, pemilih hanya dapat memilih partai politik/ormas/calon perorangan saja, tidak bisa memilih calon anggota DPR secara langsung. Jumlah pemilih pada Pemilu untuk memilih Anggota DPR, mencapai 43.104.464 pemilih.
1960-1965 DPR Gotong Royong
Terbentuknya DPR Gotong Royong (DPR GR) berdasar pada Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960, pada 5 Maret 1960 tentang Pembaharuan Susunan Dewan Perwakilan Rakyat. Keanggotaan DPR Hasil Pemilu 1955, dibubarkan, dan dibentuk susunan keanggotaan baru berjumlah 283 Anggota, yang terdiri atas golongan partai (Nasionalis, Islam, Kristen, Katolik, dan Komunis) dan golongan fungsional (tentara, polisi buruh, petani, mahasiswa, jurnalis, cendekiawan, dan golongan profesi lainnya). Anggota DPR GR dilantik pada 25 Juni 1960 di Istana Negara, Jakarta.
Kewenangan DPR Gotong Royong tidak bisa sekuat masa demokrasi parlementer karena posisi jabatan Pimpinan DPR GR diubah menjadi setingkat menteri. Selama bertugas, DPR GR berkantor di Gedung DPR Lapangan Banteng, Jakarta dan sempat pindah sementara pada tahun 1965-1968 di eks-gedung sekretariat Asian Games 1962 (sekarang Kemenpora). Selama lima tahun bekerja, DPR GR mengesahkan 117 Rancangan Undang-Undang (RUU) dan 26 pernyataan pendapat
1965-1971 DPR Gotong Royong Masa Transisi
Peristiwa Gerakan 30 September (G30S) berdampak pada susunan keanggotaan DPR GR. Sebanyak 62 Anggota DPR GR dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi turunannya, dibekukan sebagai Anggota DPR GR. Pada masa ini, DPR secara intensif menerima aksi unjuk rasa Tritura (Tri Tuntutan Rakyat) yang menginginkan DPR agar selalu independen dan kritis terhadap kebijakan pemerintah. Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966 sedianya merekomendasikan agar Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Anggota DPR, diadakan paling lambat 5 Juli 1968. Namun, karena RUU tentang Pemilu serta Partai Politik dan Golongan Karya, belum dapat disahkan, maka keanggotaan DPR GR diperpanjang hingga dilantiknya anggota DPR Hasil Pemilu 1971.Peristiwa Gerakan 30 September (G30S) berdampak pada susunan keanggotaan DPR GR. Sebanyak 62 Anggota DPR GR dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi turunannya, dibekukan sebagai Anggota DPR GR. Pada masa ini, DPR secara intensif menerima aksi unjuk rasa Tritura (Tri Tuntutan Rakyat) yang menginginkan DPR agar selalu independen dan kritis terhadap kebijakan pemerintah. Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966 sedianya merekomendasikan agar Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Anggota DPR, diadakan paling lambat 5 Juli 1968. Namun, karena RUU tentang Pemilu serta Partai Politik dan Golongan Karya, belum dapat disahkan, maka keanggotaan DPR GR diperpanjang hingga dilantiknya anggota DPR Hasil Pemilu 1971.
Pada era DPR GR Masa Transisi, untuk pertama kali eks-Kompleks Conefo (sekarang Kompleks MPR/DPR/DPD RI), digunakan sebagai kantor mulai tahun 1968. DPR GR berpindah kantor dari sebelumnya di gedung DPR Lapangan Banteng dan eks-kantor sekretariat Asian Games
1971-1998 DPR Era Orde Baru
Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), pada era Orde Baru pertama kali digelar pada tahun 1971, setelah sempat tertunda pada rencana awal pada tahun 1968. Pada Pemilu tahun 1971 terdapat sepuluh partai politik peserta, namun pada edisi pemilu berikutnya (1977,1982, 1987, 1992, dan 1997), berkurang menjadi tiga partai politik peserta saja, setelah terjadi fusi partai politik menjadi tiga kelompok identitas, yaitu, nasionalis (PDI), spiritual (PPP), dan karya (Golkar).
Pada akhir era Orde Baru, Kompleks MPR/DPR RI menjadi lokasi utama unjuk rasa reformasi. DPR RI menerima pengunjuk rasa hingga terjadi pendudukan Gedung Nusantara oleh ribuan pengunjuk rasa. DPR RI berperan penting pada masa transisi Orde Baru ke Reformasi, dengan mengesahkan 67 RUU baru dan revisi sesuai amanat reformasi, pada kurun waktu 1998-1999.
1998-sekarang DPR Era Reformasi
Pasca era Orde Baru, terdapat perubahan besar dalam pemilihan calon Anggota DPR RI. Sejak Pemilu 2004, publik dapat memilih Calon Anggota DPR RI secara langsung di surat suara. Selain DPR RI, terdapat lembaga legislatif baru yang lahir di era Reformasi, yaitu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang lahir pada tahun 2001.
Pada era Reformasi yang mengedepankan transparansi dan keterbukaan, DPR RI juga membuka akses informasi secara luas melalui situs web, Televisi dan Radio Parlemen, dan media sosial di berbagai platform. DPR RI juga secara intensif menerima kunjungan masyarakat melalui program Edukasi Parlemen dan Tour Building di Museum DPR RI. DPR RI juga secara rutin menyelenggarakan program edukasi politik kepada generasi muda melalui program Parlemen Remaja dan Parlemen Kampus.
Referensi :
- UUD NRI 1945
- https://www.dpr.go.id/