- Sebagai pendamping Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.
- Sebagai pembuat kebijakan strategis, terutama jika diberi mandat khusus dari Presiden.
- Sebagai mediator di pemerintahan, membantu menyelesaikan konflik internal atau eksternal.
- Sebagai simbol stabilitas politik, karena posisinya menjamin kesinambungan pemerintahan jika Presiden tidak mampu menjalankan tugasnya.
Referensi : https://wapresri.go.id/