Rumah yang digadaikan menjadi milik mutlak bertentangan dengan hukum

Nomor dan Tgl Register

569 K/SIP/1983 tanggal 13 JUNI 1984

 

Pokok Masalah

Jaminan utang dan gadai

 

Kaidah Hukum

Sebuah ketentuan, bahwa apabila dalam jangka waktu 6 bulan uang gadai tidak dikembalikan, maka rumah yang digadaikan menjadi milik mutlak Tergugat I, bertentangan dengan hukum dan harus dianggap tidak mengikat.

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.