Sesuai dengan UUD NRI 1945 Bab V Pasal 17 tentang Kementerian Negara bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri dilakukan oleh Presiden.
Menteri berhenti dari jabatannya karena:
- meninggal dunia; atau
- berakhir masa jabatan.
Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena:
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
- alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau leb
Referensi :
- UUD NRI 1945
- UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- https://setkab.go.id/inilah-kementerian-negara-kabinet-merah-putih/
- Undang-undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara