Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri

Sesuai dengan UUD NRI 1945 Bab V Pasal 17 tentang Kementerian Negara bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri dilakukan oleh Presiden. 

Menteri berhenti dari jabatannya karena:

  1. meninggal dunia; atau
  2. berakhir masa jabatan.

Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena:

  1. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
  3. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
  5. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau leb

 


Referensi :

  • UUD NRI 1945
  • UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  • https://setkab.go.id/inilah-kementerian-negara-kabinet-merah-putih/
  • Undang-undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.