Menteri

Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian

Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yaitu 

  1. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  3. urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah

 


Referensi :

  • UUD NRI 1945
  • UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  • https://setkab.go.id/inilah-kementerian-negara-kabinet-merah-putih/
  • Undang-undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.