Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yaitu
- urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
Referensi :
- UUD NRI 1945
- UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- https://setkab.go.id/inilah-kementerian-negara-kabinet-merah-putih/
- Undang-undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara