Hak Anggota DPR

  1. mengajukan usul rancangan undang-undang;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. membela diri;
  6. imunitas;
  7. protokoler;
  8. keuangan dan administratif;
  9. pengawasan;
  10. mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan
  11. melakukan sosialiasi undang-undang.

 


Referensi :

  • UUD NRI 1945
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.