- mengajukan usul rancangan undang-undang;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan administratif;
- pengawasan;
- mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan
- melakukan sosialiasi undang-undang.
Referensi :
- UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum